Batas Waktu Penyampaian surat Pemberitahuan (SPT)

 

 

 

SPT Masa ;

 

No

Jenis SPT Masa

Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran

Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir

1.

PPh Pasal 21

Tanggal 10 bulan takwim berikutnya.

Tanggal 20 Bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

 

2.

PPh Pasal 22 - Bendaharawan

 

 

Pada hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara, dengan SSP yang diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan.

Empat belas (14) hari setelah akhir Masa Pajak.

 

3.

PPh Pasal 22 - Bea Cukai

harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan dilakukan

Tujuh hari setelah pembayaran

4.

PPh Pasa 22 - yang dipungut Pertamina

harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum penebusan Delivery Order (DO).

Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

5.

PPh Pasa 22 - Badan Tertentu

paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.

Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

6.

PPh Pasa 23/26

 

Tanggal 10 bulan takwim berikutnya.

Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa pajak berakhir

7.

PPh Pasal 25

 

tanggal 15 bulan takwim berikutnya.

 

Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa pajak berakhir.

 

8.

PPN/PPn BM # PKP / Pemungut PPN selain Bendaharawan

tanggal 15 bulan takwim berikutnya.

 

Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa pajak berakhir.

9.

PPN/PPn BM -Bendaharawan

                

 

selambat-lambatnya tanggal 7 bulan takwim berikutnya

Empat belas (14) hari setelah akhir Masa pajak.

 

10.

PPN/PPn BM - Yang dipungut Bea Cukai

harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan dilakukan

Tujuh hari setelah pembayaran

 

 

 

SPT Tahunan ;

 

No

Jenis Pajak

Yang Menyampaikan SPT

 

Batas Waktu Pembayaran

Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir

1.

SPT PPh Tahunan

Wajib Pajak Yang Punya NPWP

 

 

Tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak sebelum SPT disampaikan

Tanggal 31 bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

2.

SPT PPh Pasal 21 Tahunan

Pemotong PPh Pasal 21

Tanggal 25 Maret Tahun Takwim berikutnya sebelum SPT disampaikan.

Tanggal 31 bulan ketiga setelah tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.