PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN BELGIA
UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK SEHUBUNGAN
DENGAN PAJAK PENDAPATAN DAN PAJAK KEKAYAAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA dan PEMERINTAH KERAJAAN BELGIA,
MENGINGINKAN mencapai suatu Persetujuan untuk penghindaran pajak berganda
dan pencegahan pengelakan pajak sehubungan dengan pajak pendapatan dan
pajak kekayaan.
TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT :
BAB I
RUANG LINGKUP PERSETUJUAN
Pasal 1
ORANG-ORANG DAN BADAN-BADAN
YANG TERCAKUP DAN PERSETUJUAN
Persetujuan ini berlaku untuk orang-orang dan badan-badan merupakan
penduduk salah satu atau kedua Negara yang terikat Persetujuan.
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP DALAM
PERSETUJUAN INI
(1) Persetujuan ini berlaku bagi pajak-pajak pendapatan dan pajak-pajak
kekayaan yang dikenakan atas nama masing-masing Negara yang terikat persetujuan
atau oleh departemen departemen pemerintah masing-masing atau pemerintah
daerahnya masing-masing tanpa memandang cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
(2) Yang dianggap pajak-pajak pendapatan dan pajak-pajak dan pajak-pajak kekayaan adalah pajak-pajak yang dikenakan atas seluruh pendapatan, atas seluruh kekayaan, atau atas unsur unsur pendapatan atau kekayaan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta tak gerak, pajak-pajak atas jumlah seluruh upah atau gaji yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan, begitu pula pajak-pajak atas pertambahan nilai kekayaan.
(3) Persetujuan ini berlaku bagi pajak-pajak yang ada sekarang, khususnya
:
(a) di Indonesia :
(i) pajak pendapatan (the income tax),
(ii) pajak perseroan (the company tax),
(iii) pajak kekayaan (the capital tax)
(iv) pajak atas bunga, dividen dan royalty (the tax on interst, devident
and royalty).
(selanjutnya disebut sebagai pajak Indonesia);
(b) di Belgia :
(i) pajak pendapatan perseorangan (de personenblasting - Iimpot des
personnes phyiques),
(ii) pajak perseroan (de vennotschaapsbelanting Iimpor des societes),
(iii) pajak pendapatan badan-badan hukum (de rechtspersonen belasting-
Iimpot des personnes morales),
(iv) pajak pendapatan bukan penduduk (de belasting des nietverblijfhoudrs-I;impot
des nonresidents),
(v) pembayaran-pembayaran dimuka dan tambahan pembayaran dimuka (de
voorheffingen en aanvullende voorheffingenles precomptes et complements
de precomptes )dan
(vi) pengutan atas pendapatan lebih (de opdeciemen en opcentiemenles
decimes et centimes additionnels) atas setiap pajak-pajak yang disebut
diatas (i) s.d (v) termasuk tambahan dari daerah untuk pajak pendapatan
perseorangan (aanvullende gemmentebelasting-taxe coomunale additionnelle
a Iimpot des personnes physigues)
(selanjutnya disebut sebagai pajak Belgia),
(4) Persetujuan ini juga berlaku bagi setiap pajak-pajak yang serupa
atau pada hakekatnya sama yang selanjutnya dikenakan sebagai tambahan untuk,
atau pengganti dari, pajak-pajak yang ada sekarang.
Pejabat-pejabat yang berwenang sari kedua Negara yang terikat
Persetujuan akan saling memberitahukan setiap perubahan-perubahan penting
yang dibuat dalam undang-undang perpajakan mereka.
(5) Jika salah satu Negara yang terikat Persetujuan, karena alasan
perubahan yang dibuat dalam Undang-undang perpajakannya, perlu merubah
suatu pasal dari persetujuan ini tanpa mempengaruhi pokok-pokok yang umum,
perubahan-perubahan yang perlu itu biasa dibuat dengan persetujuan bersama
melalui suatu pertukaran nota-nota diplomatik atau dengan cara lain sesuai
dengan prosedur perundang-undangan.
BAB II
PENGERTIAN-PENGERTIAN
Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
(1) Yang dimaksud di dalam persetujuan ini, kecuali bila dikehendaki
lain.
(a) istilah suatu Negara yang terikat Persetujuan dan Negara lainnya
yang terikat Persetujuan berarti Indonesia atau Belgia, sebagaimana yang
maksudkan;
(b) istilah Indonesia termasuk wilayah Republik Indonesia dan bagian-bagian
dari dasar lautnya serta tanah sekitar laut yang menjadi perbatasannya,
dimana Republik Indonesia memiliki hak kedaulatannya sesuai dengan hukum
internasional;
(c) istilah Belgia termasuk wilayah Kerajaan Belgia dan bagian-bagian
dari dasar lautannya serta tanah sekitar laut yang menjadi perbatasannya,
dimana Kerajaan Belgia memiliki hak kedaulatannya sesuai dengan hukum internasional;
(d) istilah pajak berarti pajak Indonesia atau pajak Belgia, sebagai
mana yang dimaksudkan;
(e) istilah orang termasuk orang pribadi, perseorangan dan setiap bentuk
dari badan badan;
(f) istilah perseroan berarti setiap bentuk kerja sama atau setiap
kesatuan yang diperlakukan sebagai suatu bentuk kerja sama demi kepentingan-kepentingan
perpajakan di dalam suatu Negara dimana perseroan itu berkedudukan;
(g) istilah-istilah perusahaan suatu Negara yang terikat Persetujuan
dan perusahaan suatu Negara lainnya yang terikat persetujuan masing-masing
berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk suatu Negara dan
suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk negara lainnya.
(h) istilah pejabat yang berwenang berarti :
1. di Indonesia, Menteri Keuangan atau pejabat mewakilinya ;
2. di Belgia, Direktur Jenderal Pajak Langsung.
(2) Sehubungan diberlakukannya Persetujuan oleh suatu Negara setiap
istilah tidak akan diartikan lain, kecuali dikehendaki lain, mempunyai
arti sesuai dengan undang-undang Negara bersangkutan yang menunjuk pajak-pajak
yang merupakan pokok dari Persetujuan ini.
CATATAN :
Untuk selanjutnya dalam terjemahan ini suatu Negara yang terikat persetujuan
disingkat suatu Negara dan suatu Negara lainnya yang terikat Persetujuan
disingkat suatu Negara lainnya.
Pasal 4
DOMISILI FISKAL
(1) Untuk kepentingan-kepentingan dari Persetujuan ini, istilah penduduk
suatu Negara berarti setiap orang yang berada dibawah undang-undang Negara
itu, dapat dikenakan pajak disitu berdasarkan tempat tinggalnya, rumah
tinggal, tempat pengurusan atau setiap kriteria lain dengan kondisi yang
serupa.
(2) Bila, karena alasan ketentuan-ketentuan ayat 1, seorang individu
merupakan penduduk kedua Negara maka persoalan ini akan ditetapkan
sesuai dengan aturan-aturan sebagai berikut :
(a) ia akan dianggap penduduk suatu Negara ditempat ia memiliki rumah
tinggal tetap yang tersedia baginya. Jika ia memiliki rumah tinggal tetap
yang tersedia baginya dikedua Negara, ia akan dianggap penduduk Negara
ditempat hubungan pribadi dan ekonominya yang terdekat berada (pusat kegiatan-kegiatan
yang penting).
(b) Jika tempat pusat kegiatan-kegiatannya yang penting tidak dapat
ditetapkan, atau jika ia tidak memiliki rumah tinggal tetap yang tersedia
baginya di salah satu Negara ia akan dianggap merupakan penduduk Negara
ditempat ia memiliki kebiasaan bertempat tinggal.
(c) Jika ia memiliki kebiasaan bertempat tinggal di kedua negara atau
tidak memilikinya di kedua Negara tersebut, para pejabat yang berwenang
dari kedua Negara akan menyelesaikan masalah ini dengan persetujuan bersama.
(3) Bila, karena ketentuan-ketentuan ayat 1 suatu badan selain daripada
seorang individu merupakan penduduk dari kedua Negara, maka badan tersebut
akan dianggap sebagai penduduk Negara di tempat pengurusan perusahaan yang
sebenarnya berada.
Pasal 5
PENDIRIAN TETAP
(1) Untuk tujuan-tujuan Persetujuan ini, istilah pendirian tetap berarti
suatu tempat tetap untuk usaha, dimana perusahaan menjalankan usahannya
baik secara sebagian atau menyeluruh.
(2) Istilah pendirian tetap akan termasuk khususnya :
(a) suatu temapt ketatalaksanaan berada;
(b) suatu cabang;
(c) sebuah kantor;
(d) sebuah pabrik;
(e) suatu bengkel kerja;
(f) suatu pertanian atau perkebunan;
(g) sebuah pertambangan, sumur minyak, penggalian atau tempat lainnya
untuk pengambilan sumber kekayaan alam;
(h) suatu lokasi bangunan atau pembangunan, instansi atau proyek perakitan
atau kegiatan kegiatan pengawasan sehubungan dengan itu, dimana lokasi,
proyek atau kegiatan seperti itu berlangsung selama suatu masa yang melebihi
enam bulan;
(i) pemberian jasa-jasa termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan
melalui seorang pegawai atau pegawai-pegawai lain, dimana kegiatan-kegiatan
seperti itu berlangsung dalam suatu Negara selama suatu masa atau masa-masa
yang melebihi jumlah 183 hari dalam waktu 12 bulan.
(3) Istilah pendirian tetap tidak dianggap termasuk :
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata untuk tujuan menyimpan
atau memamerkan barang-barang atau barang-barang dagangan yang dimiliki
oleh perusahaan;
(b) pengurusan persediaan barang-barang atau barang-barang dagangan
yang dimiliki perusahaan semata-mata untuk tujuan penyimpanan atau pameran;
(c) pengurusan persediaan barang-barang atau barang-barang dagangan
yang dimiliki perusahaan semata-mata untuk tujuan pengolahan oleh perusahaan
lain;
(d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan, pembelian
barang barang atau barang-barang dagangan, atau untuk pengumpulan informasi,
bagi perusahaan.
(e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan,
untuk pemberian informasi, untuk penelitian ilmiah atau untuk kegiatan
serupa yang bersifat persiapan atau bantuan, bagi perusahaan.
(4) Seseorang atau badan dalam suatu Negara yang bertindak untuk kepentingan
suatu perusahaan di negara lainnya selain dari agen yang berdiri sendiri
seperti disebutkan dalam ayat 6 akan dianggap suatu pendirian tetap dalam
Negara yang disebut pertama jika :
(a) ia mempunyai, dan biasa melakukan dalam Negara yang disebut pertama
itu, wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan, kecuali
kegiatan-kegiatannya dibatasi untuk pembelian barang-barang atau barang-barang
bagi perusahaan; atau
(b) ia mungurus dalam Negara disebut pertama suatu persediaan barang-barang
atau barang barang dagangan yang dimiliki perusahaan, dimana ia secara
teratur memenuhi pesanan pesanan atas nama perusahaan tersebut.
(5) Suatu perusahaan asuransi dari suatu Negara, kecuali yang berhubungan
dengan reasuransi, akan dianggap mempunyai suatu pendirian tetap di Negara
lainnya bila perusahaan tersebut memungut premi-premi di wilayah Negara
lain itu atau menanggung resiko-resiko yang berada disitu melalui seorang
pegawai yang disebut dalam ayat 6.
(6) Suatu perusahaan dari suatu Negara tidak akan dianggap mempunyai suatu pendirian tetap di Negara lainnya hanya karena perusahaan itu menjalankan usahanya melalui seorang makelar, komisioner atau setiap agen lainnya yang berdiri sendiri, selama orang-orang seperti itu bertindak dalam rangka usahanya. Namun, bila kegiatan-kegiatan agen seperti itu secara keseluruhan atau hampir keseluruhan diperuntukan bagi kepentingan perusahaan itu, ia tidak akan merupakan suatu agen yang berdiri sendiri seperti yang diartikan oleh ayat ini.
(7) Bila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara mengawasi
atau diawasi oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk dari Negara lainnya,
atau yang menjalankan usahanya di Negara lainnya itu (baik melalui suatu
pendirian tetap atau cara lain) tidak akan dengan sendirinya menjadikan
salah satu tersebut suatu pendirian tetap dari yang lainnya.
BAB III
PAJAK PENDAPATAN
Pasal 6
PENDAPATAN DARI HARTA TAK GERAK
(1) Pendapatan dari harta tak gerak dapat dikenakan pajak oleh Negara
dimana harta itu berada.
(2) Istilah harta tak gerak akan diartikan sesuai dengan undang-undang Negara dimana harta yang bersangkutan berada. Bagaimanapun istilah ini akan termasuk benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang digunakan dalam pertanian dan hukum umum mengenai tanah, hak memetik hasil dari harta tak gerak dan hak-hak terhadap macam macam pembayaran- pembayaran yang ditetapkan sebagai balasan atas pekerjaan, atau hak mengerjakan, penggalian-penggalian tambang, sumber-sumber dan sumber kekayaan alam lainnya; kapal-kapal, perahu-perahu dan pesawat udara tidak akan dianggap sebagai harta tak gerak.
(3) Ketentuan-ketentuan ayat 1 akan berlaku untuk pendapatan yang diperoleh dari penggenaan langsung, sewa atau setiap bentuk penggenaan lainnya dari harta tak gerak.
(4) Ketentuan-ketentuan dari ayat 1 dan 3 juga akan berlaku bagi pendapatan
dari harta tak gerak suatu perusahaan dan bagi pendapatan dari harta tak
gerak yang digunakan untuk pelaksanaan jasa-jasa profesi.
Pasal 7
L A B A U S A H A
(1) Laba perusahaan di suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara
itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahanya di Negara lainnya, melalui
suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu.
Jika perusahaan menjalankan usahanya seperti yang dikatakan sebelumnya,
laba dari perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi
hanya dari laba yang diperoleh melalui penjualan-penjualan dari barang-barang
atau barang dagangan yang sama jenisnya atau transaksi-transaksi usaha
lainnya yang sama seperti yang dijual atau dilakukan melalui pendirian
tetap itu.
(2) Jika suatu perusahaan dari suatu Negara menjalankan usahanya di
Negara lain melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu, masing-masing
negara akan memperhitungkan laba pendirian tetap itu sama dengan laba seandainya
pendirian tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah
dan berdiri sendiri, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis
dalam keadaan yang sama atau serupa, dan yang mengadakan hubungan sepenuhnya
bebas dengan perusahaan yang mempunyai pendirian tetap tersebut.
(3) Dalam menentukan laba suatu pendirian tetap, akan diijinkan pengurangan-pengurangan seperti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan-kepentingan pendirian tetap itu termasuk biaya untuk para pimpinan dan biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara tempat pendirian tetap itu berkedudukan maupun tempat lainnya.
(4) Selama menjadi kebiasaan di suatu Negara untuk menetapkan laba yang diperkirakan diperoleh suatu pendirian tetap berdasarkan suatu pembagian laba dari keseluruhan laba perusahaan terhadap pelbagai bagiannya, ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi perusahaan di Negara itu untuk menetapkan laba yang dikenakan pajak atas suatu pembagian laba seperti itu yang mungkin merupakan kebiasaan, bagaimanapun cara perhitungan pembagian yang dianut, akan menjadikan hasilnya sesuai dengan azas-azas yang terkandung dalam Pasal ini.
(5) Tidak ada laba yang diperoleh suatu pendirian tetap hanya karena pemberian barang-barang atau barang-barang dagangan oleh pendirian tetap bagi perusahaannya.
(6) Untuk kepentingan-kepentingan ayat-ayat terdahulu laba yang diperoleh suatu pendirian tetap akan ditentukan dengan cara perhitungan yang sama dari tahun ke tahun kecuali bila ada alasan yang cukup kuat untuk melakukan penyimpangan.
(7) Jika laba termasuk unsur-unsur pendapatan yang diatur secara tersendiri
dalam Pasal -Pasal lain dari persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan
dari Pasal-Pasal itu akan dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan dari Pasal
ini.
Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
Meskipun ada ketentuan-ketentuan pasal 7, laba dari hasil pengusahaan
kapal-kapal atau pesawat udara dalam jalur lalulintas internasional hanya
akan dikenakan pajak oleh Negara dimana tempat ketatalaksanaan yang sebenarnya
dari perusahaan tersebut berada.
Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG SALING
BERHUBUNGAN (ASSOCIATED ENTERPRISES)
Jika :
(a) Suatu perusahaan dari suatu Negara ikut serta, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dalam ketatalaksanaan, pengawasan atau permodalan
suatu perusahaan di Negara lainnya, atau
(b) Orang-orang atau Badan-badan yang sama ikut serta, baik secara
langsung maupun tidak langsung dalam ketatalaksanaan pengawasan atau permodalan
suatu perusahaan di suatu Negara dan suatu perusahaan di Negara lainnya,
dan dalam kondisi manapun yang dibuat atau dikenakan diantara kedua perusahaan
dalam hubungan dagang maupun keuangan yang berada dengan yang dibuat
diantara perusahaan-perusahaan yang berdiri sendiri, maka setiap laba yang
mungkin, dengan kondisi seperti itu, jatuh pada salah satu perusahaan,
tetapi karena alasan kondisi yang serupa tidak jatuh padanya, bisa dimasukkan
dalam laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
Pasal 10
DIVIDEN-DIVIDEN
(1) Dividen-dividen yang dibayarkan suatu perusahaan yang berkedudukan
di suatu Negara kepada penduduk Negara lain dapat dikenakan pajak di Negara
lain itu.
(2) Bagaimana dividen-dividen seperti itu dapat dikenakan pajak di negara
dimana perusahaan yang membayar dividen berkedudukan menurut undang-undang
Negara tersebut, tetapi pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari
jumlah kotor dividen tersebut.
Ayat ini tidak akan mempengaruhi pajak dari perseroan itu sehubungan
dengan laba darimana pembayaran dividen itu dilakukan.
(3) Istilah dividen seperti yang dipergunakan dalam artikel ini berarti pendapatan dari saham saham, saham jouissance atau hak-hak jouissance, saham-saham para pendiri perusahaan atau hak-hak lain yang ikutserta dalam pembayaran laba, seperti juga pendapatan dari hak hak kerjasama lain yang diperlukan sama seperti pendapatan dari saham-saham oleh undang undang pajak dari Negara dimana perseroan yang membayar berkedudukan.
(4) Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima dividen yang merupakan penduduk suatu Negara, mempunyai di Negara lainnya, dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, suatu pendirian tetap yang menguasai saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif. Dalam hal demikian, ketentuan pasal 7 berlaku.
(5) Bila suatu perseroan yang merupakan penduduk dari suatu Negara memperoleh laba atau pendapatan dari Negara lain, Negara lain itu tidak akan mengenakan pajak apapun atas dividen-dividen yang dibayarkan perusahaan diluar dari Negara lain itu kepada badan-badan yang bukan penduduk dari Negara lain tersebut, meskipun dividen dividen yang dibayarkan itu atau laba yang tidak dibagaikan itu terdiri secara keseluruhan atau sebagaian dari laba atau pendapatan berasal dari Negara lain itu.
(6) Meskipun ada ketentuan-ketantuan dari ayat 5, dimana suatu perseroan
yang berkedudukan di Belgia memiliki suatu pendirian tetap di Indonesia,
pendirian tetap itu dapat dikenakan pajak seperti yang disebut dalam ayat
3a (iv) dari Pasal 2, tetapi pajak yang dikenakan tidak akan melampaui
15% dari jumlah laba dari pendirian tetap itu yang dikirim ke perusahaan
induknya di Belgia, asalkan pendirian tetap seperti itu terikat dalam kegiatan
bidang-bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakana,
pertambangan, perbuatan barang barang industri pengangkutan, proyek perumahan
rakyat, pariwisata dan sarana penunjangnya.
Pasal 11
B U N G A
(1) Bunga yang berasal dari suatu negara dan dibayarkan kepada Penduduk
Negara lain dikenakan pajak di negara lainnya itu.
(2) Meskipun demikian bunga seperti itu dapat dikenakan pajak di Negara tempat bunga dibayarkan, tetapi pajak dikenakan tidak akan melampaui 15% dari jumlah kotor bunga.
(3) Walaupun ada ketentuan-ketentuan ayat 2 dimana bunga dibayarkan
tidak akan mengenakan pajak lebih dari 10% dari jumlah kotor bunga, jika:
(a) bunga itu diberikan oleh bank, lembaga keuangan atau perusahaan
terutama yang berusaha dalam bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,
peternakan, pertambangan, pembuatan barang-barang industri, pengangkutan,
proyek perumahan rakyat, pariwisata dan sarana penunjangnya, dan
(b) bunga itu diterima oleh bank atau lembaga keuangan.
(4) Istilah bunga seperti yang digunakan dalam pasal ini berarti pencapatan
dari surat-surat hutang baik yang hipotik maupun tidak dan baik yang berhak
turut serta dalam laba maupun tidak, segala macam tagihan hutang dan deposito,
oleh undang-undang perpajakan dari Negara dimana bunga tersebut dibayarkan.
(5) Ketentuan-ketentuan dari ayat 1,2 dan 3 tidak akan berlaku jika si penerima bunga merupakan penduduk suatu Negara, memiliki pendirian tetap di Negara lain dimana bunga dibayarkan yang sebenarnya mempunyai tagihan-tagihan hutang atau deposito yang menghasilkan bunga itu. Dalam persoalan seperti itu, ketentuan-ketentuan pasal 7 yang berlaku.
(6) Bunga akan dianggap berasal dari suatu Negara bila pembayar bunga
adalah Negara itu sendiri suatu departemen pemerintah, suatu pemerintah
daerah atau penduduk dari Negara itu.
Bagaimanapun jika badan yang membayarkan bunga, baik yang merupakan
penduduk dari suatu negara maupun bukan, memiliki suatu pendirian tetap
di suatu Negara dalam hubungannya dengan hutang asal bunga yang dibayarkan
terjadi, dan bunga seperti itu dibebankan kepada pendirian tetap seperti
itu, maka bunga seperti itu akan dianggap berasal dari Negara tempat kedudukan
pendirian tetap tersebut.
(7) Jika, ada suatu hubungan istimewa diantara pembayar dan penerima
atau orang yang mendepositokan atau diantara keduanya dan pihak ketiga,
jumlah bunga yang dibayarkan, setelah memperhatikan tagihan hutang atau
deposito yang dibayar, melebihi jumlah yang mungkin sudah disetujui oleh
pembayar dan penerima atau orang yang mendepositokan tanpa adanya hubungan
sebelumnya itu, ketentuan-ketentuan dari pasal ini hanya akan berlaku terhadap
jumlah yang disebutkan terakhir.
Dalam persoalan demikian, jumlah pembayaran selebihnya akan tetap
dikenakan pajak sesuai dengan undang-undang masing-masing Negara dengan
memperhatikan ketantuan ketantuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Pasal 12
R O Y A L T Y
(1) Royalti yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk
Negara lain dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
(2) Meskipun begitu, toyalty tersebut dapat dikenakan pajak di Negara tempat asal royalty sesuai dengan undang-undang Negara tersebut tetapi pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari jumlah kotor royalty.
(3) Istilah royalty berarti segala jenis pembayaran yang diterima sebagai suatu pembayaran atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusastraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi setiap hak paten, merek penggunaan, peralatan insutri, perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
(4) Ketentuan-ketantuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku jika, penerima royalty yang merupakan penduduk suatu Negara, memiliki suatu pendirian tetap di Negara lain tempat asal royalty itu, yang sebenarnya dihubungkan dengan hak atau harta benda yang menghasilkan royalty tersebut. Dalam persoalan seperti ini, ketentuan-ketentuan dari pasal 7 yang akan diberlakukan.
(5) Royalty akan dianggap berasal dari suatu Negara apabila pembayarnya Negara itu sendiri, suatu departemen pemerintah, suatu pemerintah daerah atau penduduk Negara itu. Bagaimanapun, bila badan yang membayarkan royalty, baik ia merupakan penduduk dari suatu Negara maupun bukan, memiliki suatu pendirian tetap di Negara lainnya sehubungan dengan mana kewajiban untuk membayar royalty itu dibuat, dan royalty seperti itu dibebankan kepada pendirian tetap seperti itu, maka royalty seperti itu akan dianggap berasal dari Negara lainnya itu.
(6) Jika, ada suatu hubungan istimewa diantara pembayar dan penerima atau diantara keduannya dan pihak ketiga, jumlah royalty yang dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak atau keterangan, untuk mana royalty itu dibayar, melebihi jumlah yang sudah disetujui oleh pembayar dan penerima tanpa adanya hubungan semacam itu ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku jumlah yang disebut belakangan. Dalam persoalan demikian, bagian kelebihan dari pembayaran-pembayaran akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan undang undang masing-masing Negara, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA
(1) Keuntungan dari pemindahtanganan harta tak gerak, seperti yang
diartikan dalam ayat 2 dari pasal 6, bisa dikenakan pajak di Negara tempat
harta itu berada.
(2) Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian
dari harta perusahaan suatu pendirian tetap yang dimiliki suatu perusahaan
dari suatu Negara di Negara lain atau dari pemindahtanganan harta gerak
yang berkenaan dengan suatu basis tetap yang tersedia bagi penduduk suatu
Negara di Negara lain untuk tujuan pelaksanaan jasa-jasa profesi,
termasuk keuntungan dari pemindahtanganan pendirian tetap itu (tersindiri
atau bersama dengan keseluruhan perusahaan) atau dari basis tetap seperti
itu, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu. Bagaimana keuntungan
dari pemindahtanganan kapal-kapal dan pesawat udara yang berkenaan dengan
perusahaan kapal-kapal dan pesawat udara seperti itu hanya akan dikenakan
pajak di Negara dimana perusahaan itu berkedudukan.
(3) Keuntungan dari pemindahtanganan setiap harta lain dari pada yang
disebutkan dalam ayat 1 dan 2 hanya akan dikenakan pajak di Negara tempat
pihak yang memindahtangankan itu merupakan penduduk.
Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS PRIBADI
(1) Pendapatan yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara sehubungan
dengan jasa profesi atau kegiatan lainnya yang serupa hanya akan dikenakan
pajak di Negara itu kecuali ia memiliki suatu basis tetap yang biasa tersedia
baginya di Negara lainnya untuk tujuan pelaksanaan kegiatannya.
Jika ia memiliki tempat seperti itu, pendapatannya dapat dikenakan
pajak di Negara lainnya itu tetapi hanya dikenakan atas jumlah yang diperkirakan
diperoleh dari basis tetap itu.
(2) Istilah jasa profesi termasuk jasa perseorangan dalam bidang ilmu
pengetahuan, kesusastraan, kesenian, pendidikan atau pengaajaran, sama
halnya seperti kegiatan perseorangan dari para dokter, ahli hukum, tekhnisi,
arsitek, dokter gigi dan akuntan.
Pasal 15
JASA PERSEORANGAN YANG TERIKAT
(1) Dengan tunduk pada ketentuan-ketantuan dari pasal 16, 18, 19, 20
dan 21 gaji upah dan penghasilan lainnya yang serupa yang diperoleh seorang
penduduk suatu Negara sehubungan dengan suatu pekerjaan, hanya akan dikenakan
pajak di Negara itu kecuali pekerjaan itu dilakukan di Negara lainnya.
Jika halnya demikian, penghasilan yang diperoleh itu dikenakan pajak di
Negara lainnya itu.
(2) Meskipun ada ketentuan-ketantuan ayat 1, penghasilan yang diperoleh
seorang penduduk dari suatu Negara suhubungan dengan suatu pekerjaan yang
dilakukan di Negara lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut
pertama, jika:
(a) penerima penghasilan berada di negara lainnya itu selama suatu
masa atau masa-masa yang tidak melebihi 183 hari dalam 12 bulan, dan
(b) penghasilan tersebut dibayarkan oleh, atas nama seorang majikan
yang bukan penduduk Negara lainnya, dan
(c) penghasilan itu tidak dibebankan pada suatu pendirian tetap atau
suatu basis tetap yang dimiliki majikan di Negara lainnya itu.
(3) Meskipun ada ketentuan-ketentuan terdahulu dari Pasal ini, penghasilan
yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara sehubungan dengan suatu pekerjaan
yang dilakukan diatas sebuah kapal atau pesawat udara dalam jalur lalu-lintas
Internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
Pasal 16
GAJI DIREKTUR
(1) Penghasilan dan pembayaran-pembayaran lain yang diperoleh seorang
penduduk Belgia karena kedudukannya sebagai seorang pengurus atau komisaris
dari suatu perseroan yang berkedudukan di Indonesia dikenakan pajak di
Indonesia.
(2) Penghasilan dan pembayaran-pembayaran lain yang diperoleh seorang
penduduk Indonesia karena kedudukannya sebagai anggota dari dewan direktur
suatu perseroan yang berkedudukan di Belgia dikenakan pajak di Belgia.
(3) Penghasilan seseorang terhadap siapa ayat 1 atau 2 berlaku yang
berasal dari perseroan tersebut sehubungan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari
yang bersifat kepengurusan atau tekhnik dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan
Pasal 15.
Pasal 17
ARTIS DAN ATLIT
Meskipun ada ketentuan-ketentuan dalam Pasal 5, 7, 17 dan 15 pendapatan
yang diperoleh oleh para penghibur seperti artis teater film, radio atau
televisi, pemusik, dan para atlit, dari kagiatan mereka, atau pendapatan
yang diperoleh dari penyediaan jasa artis atau atlit seperti itu oleh suatu
perusahaan dikenakan pajak di Negara tempat kegiatan dilakukan atau tempat
jasa diberikan.
Pasal 18
P E N S I U N
Dengan tunduk pada ketantuan-ketentuan dari ayat 1 Pasal 19, pensiun
dan penghasilan lain yang dibayarkan keseorang penduduk dari suatu Negara
karena pekerjaan yang lampau hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
Pasal 19
JABATAN PEMERINTAH
(1) Pengahasilan, termasuk pensiun, yang dibayarkan oleh, atau dikeluarkan
dari dana-dana suatu Negara atau suatu departemen pemerintah atau pemerintah
daerah kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada
negara itu, departemen pemerintah atau pemerintah daerah disitu dalam melaksanakan
tugas-tugas yang bersifat pemerintahan dapat dikenakan pajak di Negara
itu.
(2) Meskipun ada ayat 1, ketentuan-ketantuan dalam Pasal 15, 16 atau 18 akan berlaku terhadap penghasilan atau pensiun sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan dalam hubungannya dengan setiap perdagangan atau usaha yang dijalankan oleh suatu Negara atau departemen pemerintah atau pemerintah daerah disitu.
(3) Ayat 1 tidak akan berlaku selama jasa-jasa yang diberikan kepada
suatu Negara dilakukan di Negara lainnya oleh seorang yang berkewarganegaraan
Negara lain itu.
Pasal 20
PARA MAHAGURU DAN GURU
Seorang yang berdiam sementara di suatu Negara selama waktu yang tidak
melebihi 2 tahun untuk tujuan mengajar pada suatu universitas, akademi,
sekolah atau lembaga pendidikan lainnya atau pada lembaga penelitian yang
tidak komersial atau tidak industrial di suatu Negara dan yang sebelumnya
merupakan suatu penduduk Negara lainnya, tidak akan dikenakan pajak di
Negara yang disebut pertama sehubungan dengan setiap pembayaran yang diterimanya
untuk kegiatan kegiatan seperti itu.
Pasal 21
P E L A J A R
(1) Seseorang yang merupakan penduduk dari suatu Negara dan berada
di Negara lain untuk beberapa waktu hanya sebagai mahasiswa pada suatu
universitas yang diakui, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya
yang serupa di Negara lain itu atau sebagai orang yang dilatih dalam bidang
usaha atau teknik disitu, atau suatu waktu yang tidak melebihi 5 tahun
sejak dari kedatangannya di Negara lain itu berkenaan dengan kunjungan
itu, akan dibebaskan dari pajak di Negara lain itu atas :
(a) setiap pengirim dari luar negeri untuk kepentingan hidup, pendidikan
atau latihannya; dan
(b) setiap penghasilan yang tidak melebihi 60,000 franc Belgia atau
yang sama nilainya dalam mata uang Indonesia selama satu tahun talwim,
sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan di Negara lain itu dengan suatu
maksud menambah sumber-sumber yang tersedia baginya untuk tujuan-tujuan
seperti itu.
(2) Seseorang yang merupakan penduduk dari suatu Negara dan berada
di Negara lainnya untuk beberapa waktu dengan tujuan untuk belajar, meneliti
atau latihan hanya sebagai penerima bantuan, tunjangan atau hadiah dari
Pemerintah salah satu Negara atau dari organisasi yang bersifat ilmiah,
pendidikan, agama atau sosial atau dari program bantuan tehnik yang diselenggarakan
oleh Pemerintah salah satu Negara selama suatu waktu yang tidak melebihi
3 tahun sejak dari kedatangannya di Negara lain itu yang berkenaan dengan
kunjungan itu akan dibebaskan dari pajak di Negara lainnya tersebut atas
:
(a) jumlah dari bantuan, tunjangan atau hadiah seperti itu;
(b) semua pengiriman dari luar negeri untuk tujuan hidup, pendidikan
atau latihannya; dan
(c) setiap penghasilan yang tidak melebihi 100,000 franc Belgia atau
yang sama nilainya dalam mata uang Indonesia selama setiap tahun takwim
sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan di Negara lain itu jika jasa-jasa
demikian dilaksanakan dalam hubungan dengan pendidikan, penelitian, latihannya
atau yang kebetulan merupakan pelengkapannya.
(3) Seseorang yang merupakan penduduk dari suatu Negara dan berada
di Negara lain untuk beberapa waktu hanya sebagai seorang pegawai dari,
atau berdasarkan perjanjian dengan, Pemerintah atau suatu perusahaan dari
Negara yang disebut pertama hanya dengan tujuan memperoleh pengalaman teknik,
pengalaman dibidang perusahaan atau di bidang keprofesian untuk suatu waktu
yang tidak melebihi 12 bulan sejak dari kedatangannya di Negara lain
itu sehubungan dengan kunjungan tersebut akan dibebaskan dari pajak di
Negara lain tersebut atas :
(a) semua pengiriman dari luarnegeri untuk tujuan hidup; pendidikan
atau latihan;dan
(b) setiap penghasilan yang tidak melebihi 150,000 franc Belgia atau
yang sama nilainya dalam mata uang Indonesia selama setiap tahun takwim
sehubungan dengan jasa-jasa diberikan di Negara lain itu jika jasa-jasa
tersebut berhubungan dengan pendidikannya atau latihan atau yang kebetulan
merupakan pelengkapnya.
Pasal 22
PENDAPATAN LAIN
Bagian-bagian dari pendapatan seorang penduduk dari suatu Negara yang
tidak disebutkan secara jelas dalam Pasal-Pasal terdahulu dari Persetujuan
ini hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
Pasal 23
K E K A Y A A N
(1) Kekayaan berupa harta tak gerak, seperti yang dirumuskan dalam
ayat 2 dari Pasal 6, dapat dikenakan pajak di Negara dimana harta tersebut
terletak.
(2) Atas ketentuan-ketentuan ayat 3, kekayaan yang berupa harta gerak yang merupakan bagian dari harta perusahaan suatu pendirian tetap dari yang merupakan bagian dari harta perusahaan suatu pendirian tetap dari suatu perusahaan, atau yang berupa harta gerak berkenaan dengan suatu basis tetap untuk melaksanakan jasa-jasa profesi, dapat dikenakan pajak di Negara tempat kedudukan pendirian tetap atau basis tetap itu.
(3) Kapal-kapal dan pesawat udara yang diusahakan dalam jalur lalu-lintas internasional dan harta gerak berkenaan dengan pengusahaan dari kapal-kapal dan pesawat udara seperti itu, hanya akan dapat dikenakan pajak di Negara tempat ketatalaksanaan yang sebenarnya dari perusahaan tersebut.
(4) Semua unsur lain dari kekayaan penduduk suatu Negara hanya akan
dikenakan pajak di Negara itu.
Pasal 25
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
(1) Masing-masing dari kedua Negara bila mengenakan pajak terhadap
penduduknya, dapat menggabungkan sebagai dasar pengenaan pajak, bagian-bagian
dari pendapatan atau kekayaan, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari
Persetujuan ini dikenakan pajak di Negara lain.
Bila pendapat dikenakan pajak di kedua negara, penghindaran dari
pajak berganda akan diberikan sesuai dengan ayat-ayat berikutnya dari Pasal
ini.
(2) Bila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara memiliki
saham-saham dalam suatu perseroan yang berkedudukan di Negara lain, dividen-dividen
yang dibayarkan dari situ kepada perseroan terdahulu yang belum diperlakukan
sesuai dengan Pasal 10 ayat 4 akan dibebaskan di Negara yang disebut pertama
dari pajak dengan menunjuk Pasal 2 ayat 3 a (ii) b (ii) sejauh pembebasan
yang mungkin jika kedua perseroan berkedudukan di Negara yang disebut pertama.
(3) Atas ketentuan-ketentuan ayat 4 dan 5 Pasal ini, Negara dimana penerima pendapat atau pemiliki kekayaan bertempat tinggal akan memberikan suatu pengurangan pajak atas pajak yang dihitung menurut ayat pertama Pasal ini, sebesar suatu bagian dari pajak yang perbandingannya terhadap keseluruhan pajak itu adalah sama seperti perbandingan antara bagian dari pada pendapatan atau kekayaan yang termasuk dalam dasar pengenaan pajak seperti disebutkan dalam ayat pertama Pasal ini dan dikenakan pajak di Negara lainnya menurut ketentuan-ketantuan Persetujuan ini terhadap seluruh pendapatan atau kekayaan yang merupakan dasar pengenaan pajak tersebut.
(4) Pengurangan yang ditunjuk ayat 3 Pasal ini, tidak akan diijinkan oleh suatu Negara sehubungan dengan pendapatan yang dapat dikenakan pajak di Negara lain sampai sejauh pendapat ini belum dikenakan pajak di Negara lain itu, sebab kerugian-kerugian juga harus diperhitungkan dalam setiap masa pembukuan, dari pendapatan yang dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama.
(5) Hal-hal yang tidak tercakup oleh ayat 2 Pasal ini, Negara tempat
kedudukan dari penerima pendapatan akan mengijinkan suatu pengurangan pajak
terhadap pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari Negara
lain, apabila pendapatan itu adalah :
• dividen yang berhubungan dengan Pasal 10 ayat 2;
• bunga yang berhubungan dengan Pasal 11 ayat 2,3 dan 7;
• royalty yang berhubungan dengan Pasal 12 ayat 2 dan 6.
Pengurangan pajak dilakukan seperti berikut ini :
(a) di Belgia, suatu jumlah sebesar 15% dari jumlah kotor dividen,
bunga atau royalty selama dividen, bunga atau royalty itu termasuk dalam
dasar pengenaan pajak dari penduduk tersebut dan ;
(b) di Indonesia suatu jumlah sebesar pajak yang dibayarkan di Belgia
atas pendapatan itu, asalkan jumlah ini tidak akan melebihi bagian dari
pajak Indonesia yang dihitung menurut ketentuan-ketentuan ayat 1 Pasal
ini yang sesuai dengan pendapatan yang diperoleh dari Belgia.
(6) Suatu perseroan yang berkedudukan di Belgia dan secara langsung
memiliki saham-saham suatu perseroan yang berkedudukan di Indonesia
selama seluruh masa pembukuan perseroan yang disebut belakangan, juga akan
dibebaskan atau diberi keringanan dari pembayaran dimuka atas pendapatan
dari harta gerak yang dapat dikenakan pajak sesuai dengan Undang-undang
Belgia atas jumlah bersih dividen yang disebutkan di atas yang dibayarkan
kepadanya oleh perseroan yang berkedudukan di Indonesia dan terhutang pajak
menurut ayat 3, a(ii) Pasal 2, asalkan ada permohonan tertulis tidak lewat
dari batas waktu yang ditentukan untuk penyerahan surat pemberitahuan akhir,
dengan pengertian bahwa pada waktu pembagian kembali pendapatan yang tidak
dikenakan pembayaran dimuka itu kepada para pemegang sahamnya, maka pendapatan
tersebut tidak akan dikurangi dengan jumlah dividen itu, meskipun diatur
lain dalam undang-undang Belgia.
(7) Pengurangan pajak menurut ayat 5, a. Pasal ini, akan diberikan sejumlah
20% (bukan 15%) dalam hal seseorang/badan yang berkedudukan di Belgia memperoleh
dividen, bunga atau royalty yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan
ini dapat dikenakan pajak di Indonesia tetapi dibebaskan dari pajak berdasarkan
fasilitas-fasilitas pajak yang diberikan sebagai perangsang untuk menunjang
pembangunan ekonomi di Indonesia.
BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Pasal 25
NON-DISKRIMINASI
(1) Warganegara dari suatu Negara tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban
apapun sehubungan dengan itu di Negara lainnya yang berlainan atau yang
lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak dan kewajiban yang berhubungan
dengan itu yang juga dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warga-negara
dari Negara yang lainnya.
(2) Istilah warganegara berarti :
(a) semua individu yang memiliki kebangsaan suatu Negara; dan
(b) semua badan hukum, perkongsian dagang, assosiasi yang memperoleh
statusnya berdasarkan undang-undang yang berlaku di suatu Negara.
(3) Pengenaan pajak atas suatu pendirian tetap di Negara lain yang
dimiliki perusahaan dari suatu Negara, tidak akan dipungut lebih memberatkan
di Negara lain itu dari pada pajak yang dipungut atas perusahaan dari Negara
yang lainnya, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama.
(4) Perusahaan disuatu Negara, yang modalnya keseluruhan atau sebagian dikuasai, atau diawasi, secara langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara lain, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di Negara yang disebut pertama, yang berlainan atau yang lebih memberatkan dibanding pajak dan kewajiban yang dikenakan atau dapat dikenakan atas perusahaan yang serupa dari Negara yang disebut pertama.
(5) Dalam pasal ini istilah perpajakan berarti pajak-pajak yang diatur
di dalam Persetujuan ini.
Pasal 26
PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA
(1) Jika penduduk dari suatu Negara menganggap bahwa tindakan-tindakan
dari salah satu atau kedua Negara mengakibatkan atau akan mengakibatkan
baginya pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, ia dapat-terlepas
dari cara-cara penyelesaian yang diatur dalam undang-undang nasional masing-masing
mengajukan kepada pejabat yang berwenang dari suatu Negara dimana ia merupakan
kepada penduduk, suatu permohonan tertulis yang menyatakan alasan yang
menurut peninjauan kembali pajak tersebut. Permohonan tersebut harus diajukan
dalam waktu 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan, atau sejak pajak dipungut
atas sumbernya, dari pengenaan pajak yang diangap penduduk tersebut tidak
sesuai dengan persetujuan ini.
(2) Pejabat yang berwenang seperti disebut dalam ayat 1 akan berusaha, bila keberatan itu beralasan dan ia tidak dapat menemukan pemecahan yang memuaskan, menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama antara pejabat yang berwenang dikedua Negara, dengan tujuan menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan persetujuan ini.
(3) Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan berusaha menyelesaikan setiap kesulitan atau keraguan yang muncul karena penetapan Persetujuan ini melalui persetujuan bersama.
(4) Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan menyetujui
aturan-aturan administrasi yang perlu untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
dari Persetujuan ini dan terutama mengenai masalah bukti-bukti Negara lain
atas pembebasan-pembebasan atau pengurangan-pengurangan dari pajak yang
diberikan dalam Persetujuan ini.
Pasal 27
PERTUKARAN BAHAN KETERANGAN
(1) Pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan saling tukar menukar
keterangan keterangan (yang tersedia dan secara teratur dimiliki pejabat-pejabat
itu) untuk melaksanakan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah pengelakan
pajak, dan untuk pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan undang-undang terhadap
penghindaran pajak mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan
ini. Setiap informasi yang dipertukarkan akan dirahasiakan dan tidak akan
diungkapkan kepada setiap orang atau pejabat-pejabat lain selain daripada
yang berkepentingan dengan penetapan atau penagihan pajak-pajak yang merupakan
pokok dari Persetujuan ini.
(2) Bagaimanapun ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan ditafsirkan
seolah-olah mengenakan kewajiban kepada satu negara :
(a) untuk melaksanakan aturan-aturan administrasi yang berlawanan dengan
undang undang atau pelaksanaan-pelaksanaan administrasi dari Negara
itu atau negara lainnya;
(b) memberikan keterangan yang tidak dapat diperoleh menurut undang-undang
atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim dari Negara tersebut atau
Negara lainnya.
(c) untuk memberikan keterangan-keterangan yang mungkin mengungkapkan
suatu rahasia perniagaan, usaha, industri, perdagangan atau keprofesian
atau tata-cara perniagaan, atau keterangan yang pengungkapannya mungkin
akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.
Pasal 28
BANTUAN PENAGIHAN PAJAK
Masing-masing Negara akan berusaha memungut atas nama Negara lainnya
pajak-pajak yang dikenakan oleh Negara lainnya sehingga akan menjamin bahwa
setiap pembebasan atau pengurangan tarip yang diberikan Persetujuan ini
oleh Negara lainnya itu tidak akan dinikmati oleh orang-orang yang tidak
berhak. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dapat berkonsultasi
bersama untuk tujuan melaksanakan ketentuan Pasal -Pasal ini.
Pasal 29
LAIN-LAIN
(1) Terhadap suatu perseroan yang berkedudukan di Belgia, ketentuan-ketentuan
dari Persetujuan ini tidak akan membatasi pengenaan pajak sesuai dengan
undang-undang Belgia dalam rangka pembelian kembali saham-sahamnya atau
dalam rangka pembagian kekayaannya.
(2) Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa fiskal dari para anggota korps diplomatik atau para konsuler yang berdasarkan aturan-aturan umum hukum internasional atau yang berdasarkan ketentuan-ketantuan persetujuan-persetujuan khusus.
(3) Persetujuan tidak akan berlaku terhadap organisasi internasional, bagian-bagian atau pejabat pejabat dan terhadap orang-orang yang merupakan anggota misi diplomatik atau konsuler dari suatu Negara ketiga yang berada di salah suatu Negara dan tidak dikenakan pajak di salah satu Negara sebagai penduduknya sehubungan dengan pajak-pajak atas pendapatan dan atas kekayaan.
(4) Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara-negara akan saling
berkomunikasi langsung satu sama lain untuk penerapan dari Persetujuan
ini.
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN AKHIR
Pasal 30
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
(1) Persetujuan ini akan disetujui oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah
Belgia sesuai dengan prosedur-prosedur yang syah, dan akan berlaku 15 hari
sesudah tanggal pertukaran nota-nota yang menunjuk persetujuan itu.
(2) Persetujuan ini akan berakibat :
• di Indonesia :
Mengenai pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak yang dimulai
atau sesuai tanggal 1 Januari dalam tahun takwim saat mana Persetujuan
ini berlaku.
• di Belgia :
(a) mengenai semua pajak yang dibayar pada sumber pendapatan yang terhutang
atau yang dapat dibayarkan pada atau sesudah tanggal 1 Januari dalam
tahun takwim saat mana Persetujuan ini berlaku.
(b) mengenai semua pajak lain daripada pajak yang dibayarkan pada sumber,
atas pendapatan dari setiap masa pembukuan yang berakhir pada atau setelah
tanggal 31 Desember dalam tahun takwim saat mana berlakunya Persetujuan
ini.
Pasal 31
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
Persetujuan ini akan terus berlaku dalam waktu yang tidak ditentukan
tetapi salah satu dari Negara dapat mengakhiri Persetujuan ini, melalui
saluran-saluran diplomatik, dengan memberikan pemberitahuan tertulis tentang
pengakhiran paling lambat tanggal 30 Juni dari setiap tahun takwim sesudah
lima tahun sejak persetujuan ini berlaku.
Dalam hal demikian Persetujuan ini akan diterapkan terakhir kalinya
:
• di Indonesia :
menyangkut pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak yang dimulai
pada tanggal 1 Januari tahun takwim saat mana pemberitahuan pengakhiran
diberikan.
• di Belgia :
(a) menyangkut semua pajak yang dibayar pada sumber pendapatan yang
terhutang atau yang dapat dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember
tahun takwim saat pemberitahuan pengakhiran diberikan;
(b) menyangkut semua pajak lain daripada pajak yang dibayar pada sumber,
atas pendapatan dari setiap tahun pembukuan yang berakhir paling lambat
tanggal 30 Desember tahun takwim berikutnya saat pemberitahuan pengakhiran
diberikan.
Dengan kesaksian para penandatangan dibawah ini, yang telah diberikan
kuasa penuh, telah menandatangani Persetujuan ini.
Dibuat dalam rangkap dua di Brusel tanggal 31 November, 1973 dalam
bahasa Inggris.
Untuk Pemerintah Republik Indonesia Untuk Pemerintah Kerajaan Belgia
P R O T O K O L
Pada saat penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Kerajaan Belgia untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak sehubungan dengan pajak pendapatan dan pajak kekayaan,
penandatangan di bawah ini telah setuju bahwa ketentuan-ketentuan yang
berikut akan merupakan satu bagian integral dari Persetujuan tersebut ;
(1) Pasal 7 ayat 1
Telah dimengerti bahwa jika suatu perusahaan dari suatu Negara
memperoleh laba di Negara lainnya dari penjualan barang-barang atau barang
dagangan yang sejenis atau dari transaksi usaha lainnya yang sejenis seperti
yang dijual atau dilakukan melalui pendirian tetap di Negara lainnya itu,
maka laba tersebut dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
(2) Pasal 8
(a) Sehubungan dengan laba dari perkapalan, pasal 8 hanya akan berlaku
jika kapal-kapal tersebut diusahakan dalam jalur tetap.
(b) Pasal 8 juga akan berlaku terhadap bagian hasil sehubungan dengan
keikut sertaan dalam setiap persekutuan perusahaan yang bergerak dalam
pengoperasian pesawat udara.
(3) Pasal 10 ayat 3
Istilah dividen juga berarti pendapatan-bahkan bila dibayarkan
dalam bentuk bunga-yang dapat dikenakan pajak berdasarkan pendapatan atas
modal yang ditanamkan anggota anggota dari suatu perseroan selain
perseroan dengan modal saham yang berkedudukan di Belgia.
(4) Pasal 24 ayat 7
Istilah aturan-aturan khusus yang dibuat untuk menunjang pembangunan
ekonomi Indonesia Khusunya akan termasuk Keputusan No. KEP-94/MK.112/1971
tanggal 22 Februari 1971 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
dan setiap ketentuan-ketantuan lain yang memberikan keringanan yang dibuat
kemudian dan yang diberitahukan oleh para pejabat berwenang di Indonesia
kepada para pejabat yang berwenang di Belgia.
(5) Pasal 25
(a) Pasal 25 tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan persetujuan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belgia atas
dorongan dan saling melindungi investasi dan protokol yang ditandatangani
di Jakarta 15 Januari 1970.
(b) Pasal 25 ayat 3 tidak akan ditafsirkan untuk mencegah Belgia memungut
pajak atas jumlah keseluruhan laba yang diperkirakan diperoleh oleh suatu
pendirian tetap di Belgia dari suatu perusahaan yang berkedudukan di Indonesia
menurut tarip pajak Belgia, tetapi tarip ini tidak boleh-sebelum pengenaan
pajak tambahan yang ditunjukan Pasal 2 ayat 3, (vi) - melebihi tarip maksimum
yang dapat diterapkan kepada seluruh atau sebagain laba dari perseroan-perseroan
yang berkedudukan di Belgia.
Dengan kesaksian para penandatangan, yang diberi kuasa penuh telah
menandatangani Protokol ini.
Dibuat dalam rangkap dua di Brusel tanggal 13 November 1973 dalam bahasa
Inggris.
UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA : KERAJAAN BELGIA :