PERSETUJUAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK POLANDIA
TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN
PAJAK ATAS PENGHASILAN
 


Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia;
 
BERHASRAT mengadakan suatu Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak atas penghasilan.
 
 
TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT :
 
Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN
 
Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu kedua Negara pihak pada Persetujuan.
 
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
 
1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing masing Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau bagian administrasi atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.

2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau atas unsur-unsur penghasilan atau atas modal, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahan harta gerak atau harta tak gerak dan pajak pajak atas jumlah gaji atau upah yang dibayarkan oleh suatu perusahaan.

3. Persetujuan ini akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, khususnya :
(a) Dalam hal Indonesia :
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983);
(selanjutnya disebut sebagai pajak Indonesia).
(b) Dalam hal Polandia :
(i) pajak atas penghasilan ;
(ii) pajak atas gaji dan upah;
(iii) Pajak atas keadilan;
(iv) pajak atas perseroan;
(v) pajak atas pertanian.
(selanjutnya disebut sebagai pajak Polandia).
 
(4) Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang telah disebutkan pada ayat 3, Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak masing masing.
 
Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
 
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) (i) istilah Indonesia meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya dan daerah yang berbatasan terhadap mana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atau hak-hak berdaulat atau yurisdiksi menurut hukum internasional;
 
 (ii) istilah Polandia berarti wilayah Republik Polandia termasuk daerah di luar wilayah perairannya yang menurut undang-undang Polandia dan sesuai dengan hukum internasional dimana Polandia memiliki kedaulatan di dasar laut dan lapisan tanah di bawahnya dan sumber-sumber daya alam yang mungkin dapat dikelola;
 
(b) istilah orang/badan meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang orang dan/atau badan-badan;
 
(d) istilah perseroan berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
 
(e) istilah perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh pendududk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
 
(f) istilah lalu lintas internasional berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
 
(g) istilah pejabat yang berwenang berarti :
 (i) dalam hal Indonesia :
  Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
 
 (ii) dalam hal Polandia :
  Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
 
(h) istilah warga negara berarti:
 (i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan;
 (ii) setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka perolehan berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan;
 
(i) istilah Negara pihak pada Persetujuan dan Negara pihak lainnya pada Persetujuan berarti Indonesia atau Polandia tergantung pada hubungan kalimatnya;
 
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
 
Pasal 4
P E N D U D U K
 
1. Untuk kepentingan persetujuan ini, istilah penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa.

2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat (1) manjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;
(c) jika ia mempunyai tempat yang biasanya ditinggali di kedua Negara atau sama sekali tidak mempunyainya di kedua Negara tersebut maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama.
 
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat (1), suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka pejabat berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
 
Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP
 
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah bentuk usaha tetap berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.

2. Istilah bentuk usaha tetap terutama meliputi :
(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu tempat usaha;
(f) suatu tempat yang digunakan sebagai tempat penjualan;
(g) suatu gudang dalam hubungannya dengan orang atau badan yang menyediakan fasilitas penyimpanan bagi pihak lain;
(h) suatu pertanian atau perkebunan atau tempat lainnya dimana pertanian, pedusunan, kehutanan atau kegiatan perkebunan dilakukan;
(i) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat pengambilan atau eksplorasi sumber daya alam lainnya, rig untuk pemboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksplorasi sumber-sumber daya alam.
 
3. Istilah bentuk usaha tetap juga meliputi:
a. suatu bangunan atau suatu projek konstruksi, perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, asalkan bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung di suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk lebih dari 183 hari.
b. Pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung  (untuk proyek yang sama atau ada kaitannya dalam suatu Negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
 
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah bentuk usaha tetap dianggap tidak meliputi:
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) Pengurusan atau persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan;
(e) pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, untuk memberikan keterangan-keterangan;
(f) pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata  ditujukan untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub-ayat (e), asalkan hasil pengabungan seluruh kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
 
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan - kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 7 - bertindak di suatu negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebut pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia :
(a) mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4 yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau
(b) tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang tersebut pertama dimana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut;
(c) Membuat atau mengolah di Negara tersebut untuk kepentingan perusahaan, barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan.
 
6. Suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada persetujuan, kecuali yang berkenaan untuk tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang pegawai atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas sebagaimana dimaksud pada ayat 7.

7. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai bentuk suatu usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang usahanya yang lazim. Walaupun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau tidak kurang dari     60 % dilakukan oleh perusahaan itu atau sekutuy perusahaannya, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.

8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.
 
Pasal 6
 PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK
 
1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak, (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

2. Istilah harta tak gerak akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga benda-benda ikutan dari harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau variable sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan deposit bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber daya alam lainnya; kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan atau dari penggunaan dengan cara lain atas harta tak gerak.

4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.
 
Pasal 7
LABA USAHA
 
1. Laba perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usaha sebagai maksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.

2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing Negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan tidak serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki  bentuk usaha tetap itu.

3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap berada ataupun di tempat lain.
 Namun demikian tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas dipinjamkan yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau Kantor kantor lain milik Kantor Pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusat atau kantor lainnya milik kantor pusatnya.
 
4. Sepanjang merupakan kelaziman di salah satu Negara pihak pada Persetujuan untuk menetapkan besarnya laba yang dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu, maka ketentuan-ketentuan pada ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara pihak pada Persetujuan termaksud untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim dipakai, namun, cara pembagiannya harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal ini.

5. Tidak akan dianggap ada laba  yang diperoleh oleh suatu bentuk usaha tetap hanya berdasarkan pembelian semata-mata oleh bentuk usaha tetap tersebut dari barang-barang atau barang dagangan untuk perusaha induknya.

6. Untuk penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.

7. Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.
 
Pasal 8
 PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
 
1. Laba yang berasal dari sumber suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diperoleh oleh perusahaan dari suatu Negara lainnya pada persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya.

2. Laba yang berasal dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara itu berkedudukan.

3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 akan berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama, atau dalam suatu perwakilan untuk operasi internasional.
 
Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
 
1. Apabila :
(a) suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b) orang dan badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
Dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
 
2. Apabila suatu Negara pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu dan dikenakan pajak, sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan penyesuaain-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. Dalam melakukan Penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan saling berkonsultasi.
3. Apabila keuntungan suatu perusahaan salah satu Negara pihak pada Persetujuan sesudah dikenakan pajak di Negara itu dan juga sudah dilakukan pembetulan, berdasarkan atas ayat 1 atau ayat 2, keuntungan perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan dikenakan pajak di Negara lain itu, dan keuntungan yang dibetulkan itu adalah keuntungan yang memang seharusnya diperoleh perusahaan itu di Negara pihak lainnya pada Persetujuan akibat adanya syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan menyimpang dari yang lazimnya diadakan antara perusahaan-perusahaan yang bebas, maka Negara yang disebut pertama akan melakukan penyesuaian yang tetap atas jumlah laba yang dikenakan di Negara yang disebut pertama. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua negara pihak pada persetujuan akan saling berkonsultasi.

4. Negara pihak pada persetujuan tidak akan melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, apabila batas waktu yang diberikan oleh undang-undang masing-masing Negara telah dilampaui.
 
Pasal 10
D I V I D E N
 
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut, berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :
(a) 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah perseroan (selain persekutuan) yang memang secara langsung paling sedikit 20 persen dari modal perseroan yang membayarkan dividen itu;
(b) 15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal-hal lainnya.
 
3. Istilah dividen sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang undang perpajakan Negara di mana Perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham.

4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu yang berada di sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu itu. Dalam hal demikian berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14, tergantung pada masalahnya.

5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu yang berada di Negara lain tersebut, juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal di Negara lain itu.

6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu sesuai dengan undang-undang, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10% dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.

7. Ketentuan-ketentuan pada ayat 6 Pasal ini tidak mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil dan kontrak lainnya yang serupa mengenai sektor minyak dan gas atau sektor pertambahan lainnya yang disetujui oleh Pemerintahan Indonesia, badan-badanpemerintahannya, perusahaan minyak dan gas milik negara, atau badan-badannya lainnya yang merupakan penduduk Polandia.
 
Pasal 11
B U N G A
 
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga.

3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2 bunga yang berasal di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara dari pihak lainnya pada Persetujuan termasuk Pemerintahan daerahnya, bagian ketatanegaraan, Bank Sentral atau setiap lembaga keuangan yang diawasi oleh Pemerintah, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.

4. Untuk keperluan-keperluan ayat 3 :
(a) dalam hal Indonesia :
(i) istilah Bank Sentral artinya Bank Indonesia
(ii) Istilah lembaga keuangan yang diawasi oleh Pemerintah artinya lembaga keuangan lainnya yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang dari waktu ke waktu disetujui diantara para pihak yang berwenang dari  Negara negara pihak pada Persetujuan.
(b) dalam hal Polandia :
(i) Istilah Bank Sentral artinya Narodowy Bank Polski;
(ii) Istilah lembaga keuangan yang diawasi pemerintah
 artinya lembaga keuangan yang lain seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Polandia, yang disetujui dari waktu ke waktu antara pihak yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan.
 
5. Istilah bunga yang dipergunakan dalam pasal ini  berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan, obligasi atau surat-surat hutang tersebut, demikian pula semua penghasilan yang dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan undang-undang perpajakan dari negara dimana penghasilan itu berasal, termasuk bunga atas pembayaran untuk penjualan dimuka.

6. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (c). Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

7. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, suatu pemerintahan daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan  di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

8. Jika karena alasannya adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan ketentuan pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang seharusnya disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
 
Pasal 12
R O Y A L T I
 
1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

2. Namun demikian royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti,  maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 % dari jumlah kotor royalti tersebut.
 Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.
 
3. Istilah royalti sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti pembayaran-pembayaran baik secara periodik atau tidak, dan dengan bentuk apapun atau nama, atau nomenklatur seperti yang mencakup imbalan untuk :
(a) penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap mengcopy patent, pola atau model, rencana rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merk dagang ataupun kekayaan atau hak lainnya; atau
(b) penggunaan, atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan, industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan; atau
(c) penyediaan pengetahuan, tehnik, industri atau pengetahuan di bidang perdagangan atau informasi; atau
(d) penyerahan berbagai bantuan yang merupakan pelengkap atau kekayaan tambahan atau hak seperti yang disebut pada sub ayat a, setiap perlengkapan seperti dalam sub ayat b atau setiap pengetahuan atau informasi seperti disebutkan pada sub ayat c; atau
(e) penggunaan dari, atau hak untuk menggunakan :
(i) film-film gambar hidup; atau
(ii) film-film atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan televisi; atau
(iii) tape yang digunakan dalam hubungannya siaran radio; atau
(f) seluruh atau sebagian pelepasan hak dalam kaitan dengan penggunaan atau penyerahan atau setiap kekayaan atau hak yang ditunjukkan dalam ayat ini.
 
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, dan hak atau memiliki atau kontrak yang menghasilkan royalti mempunyai hubungan yang efektif dengan : a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha yang disebut sebelumnya pada ayat 1 dari Pasal 7 huruf c. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku tergantung pada masalahnya.

5. Royalti dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti dan atau imbalan itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban untuk membayar itu timbul, dan pembayaran tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran royalti itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi dari jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan  pasal ini hanya berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
 
Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA
 
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta tak gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

3. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan pesawat udara atau kapal laut yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta gerak yang menjadi bagian dari operasi pesawat udara atau kapal laut hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

4. Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan pajak di Negara di mana orang atau badan yang memindahkan harta itu berkedudukan.
 

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS
 
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu atau ia berada di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 91 hari dalam suatu tahun pajak. Apabila ia mempunyai tempat tetap tersebut atau berada di Negara pihak lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat tetap tersebut atau diperoleh di Negara lain itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas.

2. Istilah jasa-jasa profesional terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusteraan, kesenian, pendidikan atau kegiatan pengajaran, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli tehnik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan akuntan.
 
Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
 
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, 19, dan 20, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena suatu pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut di lakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal  demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.

2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :
(a) penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun pajak yang bersangkutan; dan
(b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan
(c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja  di Negara pihak lain tersebut.
 
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam pasal ini, imbalan diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya dikenakan pajak di Negara tersebut.
 
Pasal 16
IMBALAN PARA DIREKTUR
 
1. Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau setiap badan lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

2. Imbalan yang diterima atau diperoleh orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan dalam hubungan dengan melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15 (pekerjaan dalam hubungan kerja).
 
Pasal 17
PARA ARTIS DAN ATLIT
 
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai artis seperti artis teater, film, radio dan televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan perseorangan mereka yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh artis atau atlit tersebut diterima bukan oleh artis atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.

3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan kegiatan yang disebut dalam ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara kedua Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat dilakukan kegiatan itu apabila kunjungan ke Negara tersebut sepenuhnya atau bagian besar dibiayai oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau kedua-duanya, pemerintah daerah atau lembaga-lembaga kemasyarakatan.
 
 
Pasal 18
P E N S I U N
 
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 19, pensiun dan imbalan sejenis lainnnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa lampau dan tunjangan hari tua yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber diatas hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.

2. Istilah tunjangan hari tua berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu-waktu tertentu selama hidup selama suatu periode tertentu atau masa waktu yang dapat diketahui dengan kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
 
Pasal 19
JABATAN DALAM PEMERINTAHAN
 
1. (a) Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
 (b) Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang :
(i) merupakan warganegara Negara itu; atau
(ii) tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.
 
2. (a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara itu atau pemerintahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
 
Pasal 20
 GURU PENELITI DAN PARA SISWA
 
1. Seseorang yang mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan atas undangan Negara itu atau universitas, akademi, sekolah, museum atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara tersebut atau melalui suatu program pertukaran kebudayaan resmi untuk suatu masa tidak lebih 2 tahun yang semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud dan yang bersangkutan adalah penduduk Negara atau segera sebelum kunjungan itu dia adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atas pembayaran  untuk kegiatan tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara disebutkan pertama, asalkan pembayaran yang diperolehnya tidak berasal dari Negara itu.

2. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemegang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut adalah untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihannya dan berasal dari sumber-sumber negara lain itu.
 
Pasal 21
PENGHASILAN LAINNYA
 
Jenis-jenis penghasilan lainnya yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini yang diterima atau diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut, kecuali jika penghasilan tersebut diperoleh dari sumber-sumber di dalam Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka penghasilan itu dapat juga dikenakan pajak di Indonesia pihak lainnya tersebut.
 
Pasal 22
METODE PENGHAPUSAN PAJAK BERGANDA
 
1. Dalam hal Polandia, pajak berganda akan dihindarkan sebagai berikut :
(a) Bila seorang penduduk Polandia memperoleh penghasilan yang menurut ketentuan Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Indonesia, maka dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sub ayat b) Polandia akan membebaskan penghasilan atau kekayaan tersebut dari pengenaan pajak. Tetapi dalam menghitung jumlah pajak atas penghasilan penduduk tersebut, berlaku tarip yang sama dengan seandainya pajak-pajak tersebut dibebaskan.
(b) Bila seorang penduduk Polandia memperoleh penghasilan yang menurut ketentuan ketentuan pada Pasal-pasal 10, 11 dan 12 dapat dikenakan pajak di Indonesia, maka Polandia akan memberikan pengurangan terhadap pajak atas penghasilan penduduk tersebut sebesar pajak penghasilan yang dibayar di Indonesia. Namun, pengurangan tersebut tidak akan melebihi bagian yang sebanding dengan bagian penghasilan yang diperoleh di Indonesia dari pajak yang dihitung sebelum pengurangan diberikan.
 
2. Dalam hal Indonesia Pajak Berganda akan dihindarkan sebagai berikut :
Apabila seorang penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Polandia sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini, jumlah pajak yang dipotong di Polandia berkenaan dengan penghasilannya dapat dikreditkan terhadap pajak Indonesia yang berkenaan terhadap penduduk itu. Namun jumlah kredit itu tidak boleh melebihi bagian pajak di Indonesia yang berkenan dengan penghasilan dari Polandia itu.
 
Pasal 23
 NON DISKRIMINASI
 
1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya dalam keadaaan yang sama. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 1, ketentuan ini berlaku juga terhadap orang/badan yang bukan merupakan penduduk di salah satu atau di kedua Negara.

2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan Pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya itu.
 Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak yang berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduk sendiri.
 
3. Perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung  atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.

4. Dalam pasal ini, istilah pajak berarti pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari Persetujuan ini.
 
Pasal 24
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
 
1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut ayat 1 Pasal 23 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.

2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan kepadanya itu beralasan dan apabila ia tidak dapat mencapai suatu penyelesaian yang memuaskan akan berusaha menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan melalui suatu persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau keragu raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan.

4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi akan menetapkan prosedur-prosedur, syarat-syarat, cara-cara dan tehnik-tehnik yang sesuai untuk merealisir prosedure persetujuan bersama yang diatur dalam pasal ini.
 
Pasal 25
PERTUKARAN INFORMASI
 
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak.
 Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1.
 Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dijaga kerahasiannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut. Bagaimanapun, informasi yang dianggap  rahasia itu hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
 Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut diatas, namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pengambilan keputusan-keputusan pengadilan.
 
2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk :
(a) melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(b) memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(c) memberikan informasi yang mengungkapkan setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan umum (ordre public).

Pasal 26
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER
 
Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari pejabat pejabat  diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.
 
Pasal 27
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
 
1. Persetujuan ini akan berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara tertulis bahwa formalitas resmi yang diperlukan di masing-masing Negara telah dipenuhi.

2. Ketentuan-ketentuan ini akan berlaku di kedua Negara pihak pada Persetujuan :
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;
(b) mengenai pajak lainnya, tahun pajak dimulai pada atau setelah 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
 
Pasal 28
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
 
Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Maing-masing Negara pihak pada persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal 30 (tiga puluh) bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku di kedua Negara pihak pada Persetujuan :
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;
(b) mengenai pajak-pajak lainnya, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
 
Dengan kesaksian para penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah menandatangani Persetujuan ini.
 
Dibuat  dalam rangkap dua di Warsawa, pada tanggal 16 Oktober 1992 dalam bahasa Inggris, Indonesia, dan Polandia, ketiga naskah tersebut berkekuatan sama
 
 
Untuk Pemerintah       Untuk Pemerintah
Republik Indonesia      Republik Polandia