PERSETUJUAN ANTARA
REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN SAUDI ARABIA
UNTUK
PEMBEBASAN TIMBAL BALIK PAJAK-PAJAK DAN BEA MASUK ATAS KEGIATAN-KEGIATAN
PERUSAHAAN
ANGKUTAN UDARA DARI KEDUA NEGARA
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia
berkeinginan untuk mencapai suatu Persetujuan Pembebasan Timbal balik Pajak-pajak
atas penghasilan Perusahaan-perusahaan Angkutan Udara dari pelaksanaan
pengangkutan udara dalam lalu lintas internasional, dan bea masuk pajak-pajak
lainnya atas perlengkapan dan bahan-bahan yang di impor oleh Perusahaan-perusahaan
angkutan udara dari kedua Negara telah menyetujui hal-hal sebagai berikut
:
Pasal 1
PAJAK-PAJAK DAN BEA-BEA YANG DICAKUP DALAM
PERSETUJUAN INI
1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang
dikenakan atas nama masing-masing Negara pihak pada Persetujuan tanpa memperhatikan
cara pemungutannya.
2. akan dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan semua pajak-pajak yang dikenakan atas keseluruhan jumlah penghasilan, atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan pemindahtanganan harta gerak dan pajak-pajak atas jumlah keseluruhan upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan-perusahaan.
3. Pajak-pajak yang sekarang berlaku menurut Persetujuan adalah :
(a) dalam hal Republik Indonesia
1) Pajak Penghasilan Badan
2) Pajak Penghasilan Perseorangan dan pajak-pajak atas penghasilan
lainnya yang dikenakan berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 1983;
(selanjutnya disebut sebagai Pajak Indonesia).
(b) dalam hal Kerajaan Saudi Arabia
1) Pajak Penghasilan Badan;
2) Pajak Penghasilan Perseorangan dan pajak-pajak atas penghasilan
lainnya;
(selanjutnya disebut sebagai Pajak Saudi).
4. Persetujuan ini juga berlaku terhadap pajak-pajak yang sama atau
sejenis seperti pajak-pajak yang dikenakan dikemudian hari sebagai tambahan
atau sebagai pengganti dari pajak yang berlaku yang dicakup oleh Persetujuan
ini.
5. Kedua Negara pihak pada Persetujuan bertanggung jawab untuk memberikan
pembebasan atas semua perlengkapan sebagaimana disebutkan pada Daftar A
dan B yang merupakan bagian dari Persetujuan ini, yang di impor kedalam
atau di ekspor dari suatu negara pihak pada Persetujuan untuk pemakaian
sendiri oleh perusahaan-perusahaan angkutan udara dari Negara pihak pada
Persetujuan lainnya, dari pungutan-pungutan dan beban-beban pabean,. Daftar
tersebut dapat dirubah secara tertulis melalui persetujuan bersama.
Pasal 2
DEFINISI
Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, maka yang
dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) istilah suatu Negara pihak pada Persetujuan dan Negara pihak pada
Persetujuan lainnya berarti Republik Indonesia atau kerajaan Saudi Arabia,
tergantung pada hubungan kalimatnya.
(b) istilah perusahaan angkutan udara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dan perusahaan angkutan udara dari negara pihak pada Persetujuan
lainnya berarti :
(i) dalam hal Saudi Arabia, Saudi Arabian Airlines Corporation atau
pengganti-penggantinya;
(ii) dalam hal Republik Indonesia, Garuda Indonesia atau pengganti-penggantinya;
(c) istilah menjalankan angkutan udara berarti melaksanakan kegiatan
pengangkutan melalui udara orang-orang, hewan-hewan, barang-barang dan
kiriman pos yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada persetujuan termasuk penjualan karcis dan dokumen-dokumen serupa lainnya
yang dipergunakan untuk tujuan angkutan.
(d) istilah lalu lintas internasional berarti setiap angkutan oleh pesawat udara, dimiliki, disewa atau dicharter, di operasikan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika angkutan demikian dilaksanakan semata-mata antara tempat-tempat di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(e) dengan istilah pejabat yang berwenang berarti :
(i) dalam hal Republik Indonesia, Menteri Keuangan atau wakil yang
ditunjuk;
(ii) dalam hal Kerajaan Saudi Arabia, Menteri Keuangan dan Ekonomi
Nasional atau wakil yang ditunjuk;
(f) istilah penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan berarti setiap
orang atau badan, yang berdasarkan undang-undang dari Negara itu, dapat
dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan tempat tinggal tetapnya, tempat
kediaman atau pertimbangan lainnya yang sifatnya sama;
(g) istilah orang atau badan termasuk seseorang, sekumpulan orang, suatu badan atau setiap badan perkumpulan orang-orang lainnya;
(h) istilah pembayaran-pembayaran lainnya berarti pembayaran asuransi
jaminan sosial, pembayaran tahunan hari tua, pensiun, asuransi kesehatan
atau asuransi pengobatan, asuransi pengangguran atau setiap pembayaran-pembayaran
lainnya yang diukur oleh penghasilan yang dipungut atas gaji-gaji dan tunjangan-tunjangan
dari para pegawai oleh undang-undang dari Negara pihak pada Persetujuan.
Pasal 3
ANGKUTAN UDARA
1. Penghasilan dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan
angkutan udara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari menjalankan
angkutan udara di lalu lintas internasional dibebaskan dari pajak-pajak
di Negara pihak pada Persetujuan lainnya.
2. Ketentuan-ketentuan dari ayat (1) berlaku pula terhadap penghasilan
dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan angkutan udara
dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari penyertaannya dalam suatu
gabungan perusahaan, suatu usaha patungan dengan perusahaan penerbangan
yang ditunjuk dari Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(b).
3. Untuk kepentingan pasal ini, penghasilan dan keuntungan-keuntungan
yang diperoleh oleh perusahaan angkutan udara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan, dari menjalankan angkutanudara di lalu lintas internasional
juga termasuk penghasilan dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari
:
a) sewa yang diterima atas pemakaian, persewaan berdasarkan waktu penggunaan,
atau pemeliharaan pesawat udara.
b) sistim latihan, jasa-jasa manajemendan jasa-jasa lainnya yang dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan angkutan udara Negara pihak pada Persetujuan
lainnya.
Pasal 4
PEMBAYARAN UNTUK JASA-JASA PERSEORANGAN
1. Pembayaran yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan
kerja yang dilakukan dalam ruangan suatu pesawat udara yang dijalankan
di lalu lintas internasional oleh perusahaan angkutan udara dari suatu
Negara pihak pada Persetujuan, hanya dikenakan pajak di Negara itu.
2. Pembayaran yang diperoleh oleh seorang pegawai dari suatu perusahaan
angkutan udara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan berkenaan dengan
pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan-peraturan
yang berlaku di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dibebaskan
dari pajak-pajak dan pembayaran-pembayaran lainnya di Negara lainnya kecuali
jika ia seorang warga negara dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya
itu.
Pasal 5
PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA
Konsultasi dapat dimintakan setiap saat dalam hal salah satu Negara
pihak pada Persetujuan bermaksud mengadakan perubahan terhadap Persetujuan
yang ada atau dalam rangka pelaksanaannya atau penafsirannya. Konsultasi
demikian dimulai dalam waktu 60 hari mulai tanggal penerimaan permintaan
demikian dan keputusan-keputusan diambil berdasarkan persetujuan bersama.
Pasal 6
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
1. Persetujuan ini akan diratifikasi dan instrumen-instrumen ratifikasi
akan dipertukarkan dalam waktu sebagaimana mestinya.
2. Persetujuan akan berlaku pada saat pertukaran instrumen-instrumen ratifikasi dan ketentuan -ketentuannya berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan, atas setiap penghasilan timbul pada atau sesudah hari pertama bulan Januari 1989.
3. Protokol merupakan bagian yang terpisahkan dari Persetujuan ini.
Pasal 7
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
Persetujuan ini tetap berlaku dalam waktu tidak terbatas, akan tetapi
dapat diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan dengan menyampaikan
pemberitahuan mengenai berakhirnya persetujuan sekurang-kurangnya enam
bulan sebelum akhir setiap tahun takwim, yang dalam hal demikian, Persetujuan
ini tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mulai akhir tahun takwim dimana
pemberitahuan berakhirnya Persetujuan disampaikan.
Sebagai bukti para penanda tangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa
yang sah oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan
ini dalam bahasa Arab, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat
perselisihan, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris.
Dibuat di Riyadh, hari Sabtu tanggal 9 Maret 1991 (23 Shaban 1411 H).
UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA, KERAJAAN SAUDI ARABIA,
DUTA BESAR REPUBLIK MENTERI KEUANGAN DAN
INDONESIA UNTUK EKONOMI NASIONAL,
KERAJAAN SAUDI ARABIA, ttd
ttd
E SOEKASAH SOMAWIDJAJA MOHAMMED ABALKHAIL
PROTOKOL
Disepakati bahwa menjelang pemarafan Persetujuan untuk Pembebasan Timbal
Balik Pajak pajak dan Bea Masuk atas Kegiatan-kegiatan Perusahaan-perusahaan
Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan
Saudi Arabia, para pejabat pajak maupun surat penagihan paksa dan pajak
atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan penerbangan
kedua negara.
Delegasi Saudi Arabia mengemukakan masalah mengenai pajak-pajak yang
dikenakan terhadap GARUDA sejak 1977 dan pada waktu yang sama delegasi
indonesia juga mengemukakan masalah jumlah pajak-pajak yang dikenakan terhadap
SAUDIA di indonesia sejak 1985.
Disepakati bahwa tanggal berlakunya Persetujuan ini adalah 1 Januari
1989 . Namun demikian, persetujuan juga akan diberlakukan terhadap setiap
tahun pajak yang mulai 1 Januari 1985.
Kedua perusahaan angkutan udara (GARUDA dan SAUDIA) akan menyelesaikan
masalh perpajakan mereka yang timbul sebelum 1985 dengan pejabat pajak
dari kedua negara.
Dibuat di Riyadh hari Sabtu, pada tanggal 9 Maret 1991 (23 Shaban 1411)
UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA, KERAJAAN SAUDI ARABIA,
DUTA BESAR REPUBLIK MENTERI KEUANGAN DAN
INDONESIA UNTUK KE EKONOMI NASIONAL,
RAJAAN SAUDI ARABIA,
ttd
ttd
E SOEKASAH SOMAWIDJAJA MOHAMMED ABALKHAIL