PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND
MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK
YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS
PENDAPATAN DAN ATAS KEKAYAAN
 


PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
dan
PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND
 
BERHASRAT untuk mengadakan suatu Persetujuan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan.
 
TELAH MUFAKAT SEBAGAI BERIKUT :
 
Pasal 1
Orang-orang dan badan-badan
yang tercakup dalam Persetujuan ini
 
Persetujuan ini akan berlaku terhadap orang-orang dan badan-badan yang merupakan penduduk dari salah satu atau kedua Negara pihak yang terikat Persetujuan.
 
Pasal 2
Pajak-pajak yang tercakup oleh
Persetujuan ini
 
(1) Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas pendapatan dan atas kekayaan yang dikenakan oleh masing-masing Negara yang terikat Persetujuan atau Pemerintah Daerah/Lokal Negara itu tanpa memandang cara-cara pemungutan pajak-pajak tersebut.

(2) Akan dianggap sebagai pajak-pajak atas pendapatan dan atas kekayaan, semua pajak yang dikenakan atas seluruh pendapatan, seluruh kekayaan atau atas unsur-unsur pendapatan atau kekayaan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, gunggunan upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan perusahaan, begitu juga pajak-pajak atas penilaian aktiva.

(3) Pajak-pajak yang berlaku menurut Persetujuan ini, khususnya adalah :
a) di Indonesia :
(i) Pajak Pendapatan;
(ii) Pajak Perseroan;
(iii) Pajak atas bunga, Dividen dan Royalti;
(iv) Pajak Kekayaan;
(selanjutnya disebut sebagai pajak Indonesia);
b) di Thailand :
(i) Pajak Pendapatan;
(ii) Pajak Pendapatan Minyak;
(iii) Pajak Pembangunan Lokal;
(selanjutnya disebut sebagai pajak Thai);
 
(4) Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak-pajak yang sama atau pada hakekatnya serupa yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini, sebagai tambahan terhadap, atau pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara yang terikat Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan-perubahan penting yang telah dibuat dalam perundang-undangan pajak Negara masing-masing.
 
Pasal 3
Pengertian-pengertian umum
 
(1) Dalam Persutujuan ini, kecuali dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain :
a) istilah Indonesia meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan di dalam undang-undangnya dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lain berdasarkan hukum internasional;
b) istilah Thailand berarti Kerajaan Thailand dan termasuk setiap daerah yang berbatasan dengan wilayah perairan Kerajaan Thailand yang oleh perundang-undangan Thai, dan berdasarkan hukum internasional, telah atau kemudian dapat ditentukan sebagai suatu daerah di mana hak-hak Kerajaan Thailand yang menyangkut dasar laut dan lapisan tanah sebelah bawah dan sumber-sumber alam yang dapat dikelola;
c) istilah suatu Negara yang terikat Persetujuan dan Negara lain yang terikat Persetujuan berarti Indonesia atau Thailand, sesuai menurut hubungan kalimatnya;
d) istilah person meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang orang dan badan-badan yang untuk tujuan perpajakan dan diperlakukan sebagai suatu kesatuan;
e) istilah perseroan berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan yang untuk berdasarkan perundang-undangan pajak masing-masing Negara yang terikat Persetujuan diperlukan sebagai badan hukum;
f) istilah warganegara berarti :
(i) setiap orang pribadi yang memiliki kebangsaan suatu Negara yang terikat Persetujuan;
(ii) setiap badan hukum, perkongsian, asosiasi dan kumpulan lainnya yang mendapatkan statusnya dari perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara yang terikat Persetujuan.
g) istilah perusahaan dari suatu Negara yang terikat Persetujuan dan perusahaan dari Negara lain yang terikat Persetujuan berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk suatu Negara yang terikat Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Negara lain yang terikat Persetujuan lainnya;
h) istilah pajak berarti pajak Indonesia atau pajak Thai, sesuai menurut hubungan kalimatnya;
i) istilah lalu lintas internasional berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara yang terikat Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara lain yang terikat Persetujuan;
j) istilah Pejabat yang berwenang berarti :
(i) di Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) di Thailand, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
 
(2) Untuk penerapan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini oleh suatu Negara yang terikat Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan masing-masing Negara yang terikat Persetujuan itu, sepanjang menyangkut pajak-pajak yang berlaku dalam Persetujuan ini.
 
CATATAN :
Untuk selanjutnya dalam terjemahan ini, istilah suatu Negara yang terikat Persetujuan disingkat suatu Negara dan suatu Negara lain yang terikat Persetujuan disingkat suatu Negara dan suatu Negara lain yang terikat Persetujuan disingkat suatu Negara lain.
 
Pasal 4
Penduduk
 
(1) Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah penduduk suatu Negara berarti setiap orang/badan yang berdasarkan perundang-undangan Negara itu, dapat dikenakan pajak berdasarkan domisili, tempat tinggal, tempat pendirian atau kriteria lain yang sifatnya serupa.
Tetapi istilah ini tidak termasuk orang/badan yang dapat dikenakan pajak di Negara itu hanya dari pendapatan yang berasal dari Negara tersebut atau dari kekayaan yang berada disitu.
 
(2) Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 seorang menjadi penduduk di kedua Negara, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
a) ia akan dianggap sebagai penduduk di suatu Negara, dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya. Apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk di Negara tempat dimana hubungan-hubungan pribadi dan ekonominya lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
b) Apabila Negara dimana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau apabila ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia menurut kebiasaan berdiam;
c) Apabila ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara atau tidak mempunyainya di kedua Negara tersebut, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara menurut kewarganegaraannya;
d) Apabila ia adalah warganegara dari kedua Negara atau sama sekali bukan warganegara dari kedua Negara, pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan menyelesaikan masalah tersebut dengan pemufakatan bersama;
 
(3) Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 suatu perseroan berkedudukan di kedua Negara, maka perseroan itu akan dianggap berkedudukan di Negara di mana ia didirikan.
Apabila berdasarkan kriteria ini kedudukan perseroan masih belum dapat ditentukan, maka pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan menyelesaikan masalah tersebut dengan pemufakatan bersama.
 
Pasal 5
Kedudukan Tetap
 
(1) Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah kedudukan tetap berarti suatu tempat usaha tertentu di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.

(2) Istilah kedudukan tetap terutama meliputi :
a) suatu tempat ketatalaksanaan;
b) suatu cabang;
c) suatu kantor;
d) suatu pabrik;
e) suatu ruang kerja;
f) suatu gudang;
g) suatu pertambangan, ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat lainnya untuk pengambilan sumber kekayaan alam;
h) suatu pertanian atau perkebunan;
i) suatu lokasi bangunan, suatu proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan hal diatas, dimana lokasi, proyek atau kegiatan itu berlangsung untuk suatu masa yang lebih dari 6 bulan;
j) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan yang diberikan oleh penduduk suatu Negara melalui karyawan-karyawan atau pegawai lainnya dimana kegiatan itu (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) berlangsung di Negara lain untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 183 hari.
 
(3) Orang/badan (kecuali makelar, agen komisioner umum atau agen lain yang statusnya berdiri sendiri dimana berlaku ayat 6) yang bertindak di suatu Negara atas nama suatu perusahaan yang berkedudukan di Negara lain, akan dianggap sebagai kedudukan tetap di Negara yang disebut pertama, apabila :
a) ia memiliki wewenang dan lazim menggunakannya di Negara yang disebut pertama, untuk berunding dan menutup kontrak-kontrak untuk atau atas nama perusahaan, kecuali kegiatan-kegiatannya itu terbatas pada pembelian barang-barang dagangan bagi perusahaan itu; atau
b) ia lazim mengurus di Negara yang disebut pertama persediaan barang-barang atau barang barang dagangan milik perusahaan dan secara teratur melakukan penyerahan barang barang atau barang-barang dagangan tersebut untuk atau atas nama perusahaan itu; atau
c) ia lazim mendapat pesanan-pesanan di Negara yang disebut terdahulu, seluruhnya atau hampir seluruhnya ditujukan kepada baik untuk perusahaan itu sendiri ataupun untuk perusahaan dan perusahaan-perusahaan lain yang diawasi oleh perusahaan yang pertama atau perusahaan itu dikuasai oleh yang lainnya.
 
(4) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan terdahulu dari Pasal ini, suatu perusahaan asuransi dari suatu Negara, kecuali reasuransi, akan dianggap mempunyai kedudukan tetap di Negara lain apabila perusahaan itu memungut premi atau menanggung risiko yang terjadi dalam wilayah Negara lain itu melalui seorang karyawan atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang terdiri sendiri menurut pengertian ayat 6 Pasal ini.

(5) istilah kedudukan tetap tidak dianggap termasuk :
a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan;
b) pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk melakukan pengumpulan keterangan bagi keperluan perusahaan;
c) pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk periklanan, untuk penelitian ilmiah atau untuk kegiatan-kegiatan yang serupa yang bersufat menunjang bagi keperluan perusahaan;
d) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
e) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain.
 
(6) Makelar, agen komisioner umum dan agen lainnya yang berdiri sendiri yang bertindak hanya sebagai perantara antara perusahaan dari suatu Negara dengan calon pembeli di Negara lain tidak akan dianggap sebagai suatu pendirian tetap di Negara lain itu. Namun demikian, apabila kegiatan-kegiatan agen tersebut seluruhnya atau hampir seluruhnya ditujukan untuk usaha perusahaan itu atau untuk perusahaan dan perusahaan-perusahaan lain yang diawasi oleh perusahaan yang pertama atau perusahaan itu dikuasai oleh yang lainnya, ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri menurut pengertian ayat ini.

(7) Kenyataan bahwa suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara mengawasi atau diawasi oleh suatu perseroan yang berkedudukan di Negara lain, atau yang menjalankan usaha di Negara lain itu (apakah melalui suatu kedudukan tetap atau tidak), tidak dengan sendirinya berarti bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan kedudukan tetap dari yang lainnya.
 
Pasal 6
Pendapatan dari harta tak gerak
 
(1) Pendapatan dari harta tak gerak, termasuk pendapatan dari pertanian atau kehutanan dapat dikenakan pajak di Negara dimana harta itu terletak.

(2) Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah harta tak gerak akan diartikan sesuai menurut undang-undang Negara dimana harta yang bersangkutan terletak.
Bagaimanapun istilah itu meliputi juga benda yang menyertai harta tak gerak itu, ternak dan peralatan yang digunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak terhadap mana ketentuan-ketentuan hukum umum mengenai harta berupa tanah berlaku, hak pakai hasil atas harta tak gerak dan hak-hak atas pembayaran-pembayaran baik yang tetap maupun tidak, sebagai balas jasa karena pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan bahan-bahan galian atau sumber-sumber alam lainnya; kapal-kapal laut, kapal-kapal dan pesawat udara tidak akan dianggap sebagai harta tak gerak.
 
(3) Ketentuan ayat 1 akan berlaku terhadap pendapatan yang diterima dari penggunaan secara langsung, penyewaan atau penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.

(4) Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 juga akan berlaku terhadap pendapatan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap pendapatan dari harta tak gerak yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan bebas.
 
Pasal 7
Laba usaha
 
(1) Pendapatan atau laba suatu perusahaan dari suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha melalui suatu kedudukan tetap di Negara lain. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut diatas, maka pendapatan atau laba perusahaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara lain, tetapi hanya sepanjang mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari (a) kedudukan tetap itu; (b) penjualan barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan di Negara lain itu yang sama atau jenisnya serupa seperti yang dijual melalui kedudukan tetapi; (c) kegiatan kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau jenisnya serupa seperti yang dilakukan melalui kedudukan tetap.

(2) Jika suatu perusahaan dari suatu Negara menjalankan usaha di Negara lain melalui suatu kedudukan tetap, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba kedudukan tetap itu oleh masing-masing Negara adalah laba yang dianggap diperoleh seolah-olah kedudukan tetap itu merupakan perusahaan yang terpisah dan berdiri-sendiri, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dan yang mengadakan transaksi dalam suasana sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki kedudukan tetap tersebut.

(3) Dalam menentukan besarnya laba suatu kedudukan tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan kedudukan tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan adminstrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara dimana kedudukan tetap itu berada ataupun ditempat lain.

(4) Sepanjang merupakan kelaziman di suatu Negara untuk menentukan besarnya laba yang diperoleh suatu kedudukan tetap berdasarkan suatu persentasi tertentu dari penerimaan kotor perusahaan atau berdasarkan suatu pembagian laba terhadap seluruh laba perusahaan itu untuk berbagai bagiannya, ayat 2 tidak bermaksud untuk menghalangi Negara itu dalam menentukan laba yang dikenakan pajak dengan cara demikian; namun cara yang dipakai itu harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan azas-azas yang digariskan dalam Pasal ini.

(5) Tidak dianggap adanya pendapatan atau laba jika suatu kedudukan tetap hanya melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan.

(6) Untuk kepentingan ayat-ayat terdahulu, laba yang menjadi bagian kedudukan tetap akan ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan menyimpang.

(7) Jika dalam jumlah pendapatan atau laba termasuk bagian-bagian pendapatan yang diatur secara tersendiri oleh Pasal-Pasal lain dari Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan Pasal itu tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
 
Pasal 8
Pengangkutan laut dan udara
 
(1) Pendapatan yang diterima oleh suatu perusahaan dari suatu Negara karena pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu-lintas internasional, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(2) Pendapatan yang diterima oleh suatu perusahaan dari suatu Negara karena pengoperasian kapl-kapal laut dalam jalur lalu-lintas internasional, dapat dikenakan pajak di Negara lain, tetapi pajak yang dikenakan oleh Negara lain itu akan dikurangi sejumlah 50 persen.

(3) Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 berlaku juga terhadap pendapatan yang diterima oleh suatu perusahaan dari suatu Negara karena ikut serta dalam gabungan-gabungan dalam bentuk apapun dari perusahaan yang berusaha di bidang pengangkutan laut atau pengangkutan udara.
 
Pasal 9
Perusahaan-perusahaan yang berhubungan
 
Jika :
(a) suatu perusahaan dari suatu Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau permodalan suatu perusahaan di Negara lainnya, atau
(b) orang-orang/badan-badan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau permodalan suatu perusahaan dari suatu Negara dan suatu perusahaan di Negara lainnya, dan tiap kedua hal itu, jika syarat-syarat hubungan perdagangan dan keuangan yang ditetapkan antara perusahaan-perusahaan lain yang bebas, maka setiap keuntungan yang seharusnya jatuh pada salah satu perusahaan sekiranya syarat syarat itu tidak ada, tetapi tidak diperoleh karena adanya syarat-syarat dimaksud, dapat ditambahkan ke dalam laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
 
Pasal 10
Dividen
 
(1) Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara kepada penduduk Negara lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.

(2) Namun demikian,
(a) Dalam hal di Indonesia, dividen dapat juga dikenakan pajak di Indonesia, dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan dan menurut perundang-undangan Indonesia, tetapi pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah kotor dividen.
(b) Dalam hal di Thailand, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Thailand, dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan dan menurut perundang-undangan Thailand, tetapi apabila penerima dividen adalah perseroan Indonesia, bukan kongsi, yang menguasai langsung sekurang-kurangnya 25 persen modal perseroan di Thailand yang membayarkan dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :
(i) 15 persen dari jumlah kotor dividen apabila perseroan yang membayarkan dividen berusaha di bidang industri;
(ii) 25 persen dari jumlah kotor dividen untuk bidang lannya.
Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan itu atas laba dimana dividen dibayarkan.
 
(3) Istilah dividen seperti yang dimaksud dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham saham, saham-saham pertambahan, saham-saham pendiri atau hak-hak lain ( bukan surat surat piutang) yang ikut serta dalam pembagian laba, begitu juga pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang diperlukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai pendapatan dari saham oleh perundang-undangan Negara dimana perseroan yang membagikan dividen berkedudukan.

(4) Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima dividen yang berkedudukan di suatu Negara, menjalankan usaha melalui suatu kedudukan tetap di Negara lain di mana perseroan yang membagikan dividen juga berkedudukan, atau melakukan pekerjaan bebas melalui suatu tempat tertentu di Negara lain itu dan pemilikan saham atas nama dividen dibayarkan, mempunyai hubungan efektif dengan kedudukan tetap atau tempat tertentu itu. Dalam hal demikian, tergantung pada permasalahannya, berlaku Pasal 7 atau Pasal 14.

(5) Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara, menerima keuntungan atau pendapatan dari Negara lain, Negara lain itu tidak dapat mengenakan pajak apapun atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan kepada orang-orang/badan yang bukan merupakan penduduk Negara lain itu, atau mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan, meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri dari seluruhnya atau sebagian dari laba atau pendapatan yang berasal dari Negara lain itu.

(6) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 5, jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara mempunyai kedudukan tetap di Negara lain, maka atas laba kedudukan tetap itu, setelah dikurangi pajak perseroan yang terutang, dapat dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan Negar lain itu.
 
Pasal 11
Bunga
 
(1) Bunga yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lain, dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.

(2) Bagaimanapun,
(a) Dalam hal di Indonesia, bunga yang berasal dari Indonesia dapat dikenakan pajak di Indonesia menurut perundang-undangan Indonesia, tetapi pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah kotor bunga.
(b) Dalam hal di Thailand, bunga yang berasal dari Thailand dapat dikenakan pajak di Thailand menurut perundang-undangan Thailand, tetapi pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :
(i) 10 persen dari jumlah kotor bunga, apabila bunga itu diterima oleh lembaga keuangan (termasuk perusahaan asuransi);
(ii) dalam hal lainnya, 25 persen dari jumlah kotor bunga.
 
(3) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal ini, bunga yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada Pemerintah Negara lain akan dibebaskan dari pengenaan pajak oleh Negara yang disebut pertama.

(4) Untuk kepentingan ayat 3 Pasal ini, istilah Pemerintah,
(a) Dalam hal Indonesia, berarti Pemerintah Indonesia dan akan termasuk
(i) Bank Indonesia; dan
(ii) lembaga-lembaga perbankan, yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia atau pemerintah Daerah yang dapat dimufakati oleh pemerintah kedua Negara;
(b) Dalam hal Thailand, berarti Pemerintah Kerajaan Thailand dan akan termasuk
(i) Bank of Thailand; dan lembaga-lembaga perbankan, yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kerajaan Thailand atau pemerintah Daerah yang dapat dimufakati oleh pemerintah kedua Negara.
 
(5) Bunga akan dianggap berasal dari suatu Negara jika pembayar bunga adalah Negara itu sendiri, pemerintah Daerahnya atau penduduk Negara itu. Bagaimanapun, jika orang/badan yang membayar bunga, apakah ia penduduk suatu Negara atau bukan, mempunyai di Negara lain suatu kedudukan tetap atau tempat tertentu dalam hubungan mana hutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga yang dibayarkan menjadi beban kedudukan tetap atau tertentu itu, maka bunga itu dianggap berasal dari Negara di mana pendirian tetap atau tempat tertentu itu berada.

(6) Jika, karena adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan penerima bunga atau di antara keduanya dengan pihak ketiga, jumlah bunga yang dibayarkan, dengan memperhatikan besarnya tagihan, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima bunga seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya terhadap jumlah bunga yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak menurut perundang-undangan masing-masing Negara, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
 
Pasal 12
Royalti
 
(1) Royalti yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.

(2) Namun demikian, royalti dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana royalti itu berasal dan menurut perundang-undangan Negara itu, tetapi pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :
(a) 10 persen dari jumlah kotor pembayaran, apabila royalti itu adalah sebagai pembayaran untuk penggunaan, atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah;
(b) 15 persen dari jumlah kotor pembayaran, apabila royalti itu adalah sebagai pembayaran untuk penggunaan, atau hak menggunakan paten,
 
(3) Istilah royalti yang digunakan dalam Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film, sinematografi, setiap paten, merek dagang, pola atau model, rencana, formula rahasia atau pengolahan, atau untuk bahan keterangan di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, film-film sinematografi atau tape-tape untuk televisi atau radio.

(4) Ketentuan-ketentuan ayat 2 akan berlaku juga terhadap keuntungan dari pemindahtanganan setiap hak atau milik yang menghasilkan royalti itu, apabila hak atau milik itu dipindahtangankan oleh penduduk suatu Negara atau digunakan khusus di Negara lain dan pembayaran hak atau milik itu menjadi beban perusahaan atau kedudukan tetap atau tempat tertentu yang berada di Negara lain tersebut.

(5) Royalti akan dianggap berasal dari suatu Negara, apabila pembayar bunga adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara itu.
 Bagaimanapun, jika orang badan yang membayarkan royalti, apakah ia penduduk suatu Negara atau bukan, mempunyai di Negara lain suatu kedudukan tetap atau tempat tertentu dalam hubungan mana kewajiban membayar royalti telah diadakan dan royalti dimaksud menjadi beban kedudukan tetap atau tempat tertentu itu, maka royalti tersebut akan dianggap berasal dari Negara dimana kedudukan tetap atau tempat tertentu itu berada.
 
(6) Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 3 tidak akan berlaku apabila penerima royalti yang merupakan penduduk suatu Negara, menjalankan usaha melalui suatu kedudukan tetap, atau melakukan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu di Negara lain tempat royalti berasal dan hak atau milik yang berhubungan dengan pembayaran royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan kedudukan tetap atau tempat tertentu itu. Dalam hal demikian, melihat pada masalahnya, berlaku Pasal 7 atau 14.

(7) Jika karena adanya hubungan istimewa antara pembayar dan penerima royalti atau diantara keduanya dengan pihak ketiga, jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak atau bahan keterangan untuk mana royalti tersebut dibayar, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima royalti seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya terhadap jumlah royalti yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak menurut perundang-undangan masing masing Negara, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
 
Pasal 13
Keuntungan dari pemindahtanganan harta
 
(1) Keuntungan yang diterima oleh penduduk suatu Negara dari pemindahtanganan harta tak gerak, seperti disebut dalam ayat 2 Pasal 6, dapat dikenakan pajak di Negara dimana harta itu terletak.

(2) Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan usaha dari suatu kedudukan tetap di Negara lain yang dimiliki oleh perusahaan di suatu Negara, atau harta gerak dari suatu tempat tertentu di Negara lain yang tersedia bagi seorang penduduk suatu Negara untuk melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan kedudukan tetap atau tempat tertentu itu (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan), dapat dikenakan pajak di Negara lain itu, namun demikian keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak seperti tersebut dalam ayat 3 Pasal 23, hanya akan dikenakan pajak di Negara di mana perusahaan itu berkedudukan.

(3) Keuntungan dari pemindahtanganan setiap harta atau kekayaan selain dari yang disebut dalam ayat 1 dan 2 Pasal ini dan ayat 3 Pasal 12, hanya akan dikenakan pajak di Negara di mana orang/badan yang memindahtangankan berkedudukan.
 
Pasal 14
Pekerjaan Bebas
 
(1) Pendapatan yang diterima oleh seorang penduduk suatu Negara sehubungan dengan pemberian jasa-jasa profesional atau pekerjaan-pekerjaan bebas, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan demikian dilakukan di Negara lain.
 Pendapat sehubungan dengan pemberian jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas yang dilakukan di Negara lain, dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.
 
(2) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, pendapatan yang diterima oleh seorang penduduk suatu Negara sehubungan dengan pemberian jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas yang dilakukan di Negara lain, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :
(a) ia tinggal di Negara lain itu dalam waktu yang tidak melebihi jumlah 183 hari dalam tahun buku yang bersangkutan, dan
(b) ia tidak mempunyai suatu tempat tertentu di Negara lain itu untuk suatu masa atau masa-masa yang melebihi jumlah 183 hari dalam tahun buku tersebut, dan
(c) pendapatan yang diterima tidak merupakan beban suatu perusahaan atau kedudukan tetap atau tempat tertentu yang berada di Negara lain itu.
 
(3) Istilah jasa-jasa profesional khususnya termasuk pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran begitu juga pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsistek, dokter gigi dan akuntan.
 
Pasal 15
Pekerjaan dalam hubungan kerja
 
(1) Tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 16, 17, 18, 19, 20 dan 21, gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa yang diterima oleh seorang penduduk suatu Negara sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan itu dilakukan di Negara lain. Apabila suatu pekerjaan dilakukan di Negara lain, balas jasa yang diterimanya dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.

(2) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 Pasal ini, balas jasa yang diterima oleh seorang penduduk suatu Negara, sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara lain, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :
(a) sipenerima balas jasa berada di Negara lain itu untuk suatu masa atau masa-masa yang tidak melebihi jumlah 183 hari dalam tahun buku yang bersangkutan, dan
(b) balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain itu, dan
(c) balas jasa itu tidak menjadi beban atau dibayar atas nama suatu kedudukan tetap atau suatu tempat tertentu yang menjadi milik majikan di Negara lain itu.
 
(3) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan terdahulu Pasal ini, balas jasa yang diterima sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan diatas kapal atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari suatu Negara, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
 
Pasal 16
Pendapatan para direktur
 
Pendapatan para direktur dan pembayaran-pembayaran lainnya yang sejenis yang diterima oleh seorang penduduk suatu Negara dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur dari suatu perusahaan yang berkedudukan di Negara lain, dapat dikenakan di Negara lain itu.
 
Pasal 17
Para artis dan atlit
 
(1) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, pendapatan yang diterima oleh penduduk suatu Negara sebagai penghibur, seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemusik, atau sebagai atlit, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka di atas yang dilakukan di Negara lain, dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.

(2) Jika pendapatan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan seperti dimaksud pada ayat 1, jatuhnya bukan kepada artis atau atlit itu sendiri tetapi kepada pihak ketiga, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 7, 14 dan 15, maka pendapatan itu dapat dikenakan pajak di Negara dimana kegiatan-kegiatan itu dilakukan.

(3) Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku :
(a) terhadap pendapatan yang diterima dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di suatu Negara oleh para artis atau atlit, apabila kunjungan ke Negara itu sepenuhnya dibiayai oleh dana dana pemerintah Negara lain, atau oleh pemerintah Daerah Negara lain itu atau badan badannya;
(b) terhadap pendapatan yang diterima di suatu Negara oleh suatu organisasi sosial dari Negara lain sehubungan dengan kegiatan-kegiatan dimaksud, asalkan organisasi itu sepenuhnya dibiayai oleh dana-dana pemerintah Negara lain itu, atau oelh pemerintah Daerah atau badan-badannya.
 
Pasal 18
Pensiun
 
(1) Tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 19, pendapatan berupa pensiun atau balas jasa lainnya akibat dari hubungan kerja masa lalu, yang berasal dari satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lain, dapat dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama.

(2) Pendapatan berupa pensiun atau balas jasa lainnya akibat dari hubungan kerja masa lalu dianggap berasal dari suatu Negara, apabila si pembayar adalah Negara itu sendiri, pemerintah Daerah atau penduduk Negara itu. Bagaimana, jika orang/badan yang membayarkan pendapatan itu, apakah ia penduduk suatu Negara atau bukan, mempunyai kedudukan tetap di suatu Negara dan pendapatan itu merupakan biaya yang mengurangi bagian laba kedudukan tetap, maka pendapatan itu dianggap berasal dari Negara di mana kedudukan tetap tersebut berada.
 
Pasal 19
Pekerjaan Pemerintah
 
(1) Balas jasa, termasuk pensiun, yang dibayarkan oleh suatu Negara atau pemerintah Daerah Negara itu kepada setiap orang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara atau pemerintah Daerah Negara itu, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
 Bagaimanapun, apabila si penerima balas jasa bukan warganegara Negara itu atau tidak berada di Negara lain semata-mata untuk maksud melakukan pekerjaannya, balas jasa tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.
 
(2) Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak berlaku terhadap balas jasa termasuk pensiun, yang berhubungan dengan jasa yang diberikan di bidang perdagangan atau usaha yang dijalankan oleh suatu Negara atau pemerintah Daerah Negara itu.
 
Pasal 20
Para siswa
 
Penduduk suatu Negara yang mengunjungi Negara lain untuk sementara, semata-mata :
(a) sebagai mahasiswa pada universitas, perguruan tinggi atau siswa pada sekolah di Negara lain itu,
(b) sebagai peserta latihan di bidang usaha atau teknik, atau
(c) sebagai penerima bantuan, tunjangan atau sumbangan dari organisasi keagamaan, sosial, keilmuan dan pendidikan untuk tujuan pokok melakukan studi dan riset, tidak dikenakan pajak di Negara lain itu atas uang diterimanya untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan, atau atas beasiswa atau bantuan.
Hal yang sama berlaku juga atas balas jasa yang diterima dari pemberian jasa jasa di Negara lain itu asalkan jasa-jasa tersebut berkaitan dengan studi atau latihannya atau untuk keperluan hidupnya. Bagaimanapun, ketentuan ini tidak akan berlaku dalam hal studi dan latihan itu hanya bersifat tambahan dari pekerjaan memberikan jasa-jasa yang menghasilkan balas jasa tersebut.
 
Pasal 21
Para profesor, guru dn peneliti
 
Penduduk suatu Negara yang melakukan kunjungan atas undangan suatu universitas, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan tinggi lainnya atau lembaga penelitian ilmiah di Negara lain dan bertujuan semata-mata untuk mengajar atau melakukan penelitian di lembaga itu selama masa yang tidak melebihi 3 tahun, tidak akan dikenakan pajak di Negara lain itu atas jasa yang diperoleh dari mengajar atau dari melakukan penelitian itu.
 
Pasal 22
Pendapatan lain-lain
 
Pendapatan-pendapatan lain yang tidak disebut secara tegas pada Pasal-pasal terdahulu dalam Perjanjian ini yang diterima oleh penduduk suatu Negara, dapat dikenakan pajak di Negara di mana pendapatan itu bersama.
 
Pasal 23
Kekayaan
 
(1) Kekayaan yang berupa harta gerak seperti yang dirumuskan dalam ayat 2 Pasal 6, dapat dikenakan pajak di negara di mana harta itu terletak.

(2) Tunduk pada ketentuan-ketentuan ayat 1, kekayan usaha kedudukan tetap atau tempat dari suatu yang berupa harta gerak, dapat dikenakan pajak di Negara di mana kedudukan tetap atau tempat tertentu itu berada.

(3) Kekayaan yang berupa kapal dan pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalulintas internasional oleh perusahaan dari suatu Negara dan harta lainnya, kecuali harta tak gerak, yang menyangkut pengoperasian kapal dan pesawat udara tersebut di atas, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(4) Semua bagian-bagaian kekayaan lainnya yang dimiliki penduduk suatu Negara, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
 
Pasal 24
Pembebasan dan cara pengurangan pajak
 
(1) Jika penduduk suatu Negara menerima pendapatan atau memiliki kekayaan yang menurut ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Negara lain, maka Negara yang disebut pertama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan ayat 2, akan membebaskan pendapatan atau kekayaan tersebut dari pengenaan pajak, tetapi dalam menghitung pajak atas sisa pendapatan atau kekayaan penduduk itu, dapat menggunakan tarip pajak yang seharusnya dapat diterapkan seandainya pendapatan dari atau kekayaan di Negara lain itu tidak dibebaskan dari pajak.

(2) Jika penduduk suatu Negara menerima pendapatan yang menurut ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 8, Pasal-Pasal 10, 11 dan 12 dapat dikenakan pajak di Negara lain, maka Negara yang disebut pertama ketika menetapkan pajak yang terhutang atas gabungan pendapatan, akan mengurangkan jumlah pajak yang dibayar di Negara lain itu.
 Tetapi sebelum pengurangan diberikan, jumlah pajak yang akan diperhitungkan tidak akan melebihi jumlah yang sesuai atas pendapatan yang dikenakan pajak di Negara lain itu.
 
(3) Untuk tujuan-tujuan ayat 2 Pasal ini, istilah pajak yang dibayar di negara lain akan dianggap termasuk jumlah  pajak yang seharusnya telah dibayar di Negara lain, seandainya pajak tersebut tidak dibebaskan atau dikurangkan berdasarkan undang-undang yang memberikan perangsang khusus, yang telah berlaku pada saat penandatanganan Persetujuan ini, atau yang mungkin dibuat kemudian sebagai perubahan atau tambahan dari undang undang itu, yang bertujuan untuk memajukan perkembangan ekonomi Negara lain itu.
 
Pasal 25
Non diskriminasi
 
(1) Warganegara dari suatu Negara tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di negara lain, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban  yang bersangkutan dengan itu, yang dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara lainnya dalam keadaan yang sama.

(2) Pengenaan pajak atas kedudukan tetap di Negara lain yang dimiliki perusahaan dari suatu Negara, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara lain tersebut, jika dibandingkan dengan pemungutan pajak terhadap perusahaan-perusahaan dari Negara lain itu yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama.

(3) Perusahaan dari suatu Negara, di mana seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau diawasi, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh penduduk atau penduduk penduduk dari Negara lain, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di Negara yang disebut pertama, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan yang dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang serupa dari Negara yang disebut pertama.

(4) Ketentuan-ketantuan Pasal ini tidak akan ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara untuk memberikan kepada penduduk Negara lainnya potongan pribadi, keringanan dan pengurangan-pengurangan apapun untuk tujuan pengenaan pajak disebabkan status sipil atau tanggung-jawab keluarga sebagaimana yang diberikan kepada penduduk Negara itu sendiri.

(5) Dalam Pasal ini istilah  pajak berarti pajak-pajak yang diatur oleh Persetujuan ini.
 
Pasal 26
Prosedur permufakatan bersama
 
(1) Bila penduduk suatu Negara menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara mengakibatkan atau akan mengakibatkan bagian pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, terlepas dari cara-cr penyelesaian yang diatur oleh undang-undang naional Negara masing-masing, maka ia dapat memajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara di mana ia merupakan penduduk.

(2) Pejabat yang berwenang tersebut akan berusaha, jika keberatan itu berasal dan apabila ia tidak dapat menemukan pemecahan yang memuaskan, menyelesaikan masalah itu melalui permufakatan bersama antar pejabat yang berwenang dari kedua Negara, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

(3) Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dengan permufakatan atau keragu  raguan yang timbul mengenai penafsiran atau penerapan Persetujuan ini.
 Mereka dapat pula berundang bersama untuk mencagah pengenaan pajak ganda dalam hal hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.
 
(4) Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dapat langsung berhubungan satu sama lain untuk tujuan mencapai permufakatan seperti dimaksud pada ayat-ayat terdahulu.
 
Pasal 27
Pertukaran informasi
 
(1) Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan saling mempertukarkan informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketantuan Persetujuan ini dan undang undang nasional kedua Negara mengenai pajak-pajak yang tercakup oleh Persetujuan ini sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang tersebut sesuai dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh Pasal 1.
 Setiap informasi yang diperlukan akan dirahasiakan dan tidak akan diungkapkan kepada setiap orang atau badan atau pejabat-pejabat lain, kecuali mereka yang berkepentingan dengan penetapan, termasuk pengadilan, atau penagihan pajak-pajak yang diatur oleh Persetujuan ini.
 
(2) Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak akan ditafsirkan sebagai meletakkan kewajiban kepada salah satu Negara:
(a) Untuk melakukan tindakan-tindakan administrasi yang bertentangan dengan undang undangan atau praktek administrasi dari Negara tersebut atau Negara lainnya;
(b) untuk memberikan keterangan-keterangan yang tidak dapat diperoleh berdasarkan undnag-undang atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim dari Negara tersebut atau negara lainnya;
(c) Pertukaran informasi dapat dilakukan baik secara rutin ataupun berdasarkan permintaan yang berkenaan dengan masalah-masalah khusus. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dapat mengadakan permufakatan mengenai daftar informasi yang akan diberikan secara rutin.
 
(3) Pertukaran informasi dapat dilakukan baik secara rutin ataupun berdasarkan permintaan yang berkenaan dengan masalah-masalah khusus. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dapat mengadakan permufakatan mengenai daftar informasi yang akan diberikan secara rutin.
 
Pasal 28
Hak-hak diplomatik dan konsuler
 
Tidak satupun ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini akan mempengaruhi hak-hak khusus di bidang fiskal dari para pejabat diplomatik dan konsuler, yang didasarkan atas peraturan umum hukum internasional atau yang didasarkan ata ketentuan-ketentuan perjanjian khusus.
 
Pasal 29
Saat berlaku Persetujuan
 
(1) Persetujuan ini akan disyahkan dan instrumen ratifikasi akan dipertukarkan di Jakarta secepat mungkin.

(2) Persetujuan ini akan berlaku setelah lewat 30 hari sejak tanggal pertukaran instrumen ratifikasi dan akan mengikat kedua Negara:
(a) menyangkut pajak-pajak atas pendapatan, adalah untuk pendapatan yang diperoleh dalam tahun-tahun  takwim atau masa-masa pembukuan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari dari tahun takwim berikutnya setelah instrumen ratifikasi dipertukarkan.
(b) menyangkut pajak-pajak atas kekayaan, adalah untuk pajak yang pembayarannya ditentukan pada atau setelah 1 Januari dari tahun takwim berikutnya setelah instrumen ratifikasi dipertukarkan.
 
Pasal 30
Saat berakhirnya Persetujuan
 
Persetujuan ini akan berlaku untuk waktu yang tidak terbatas, tetapi salah satu Negara dapat mengakhiri Persetujuan ini melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Negara lainnya pada atau sebelum 30 Juni setiap tahun takwim, setelah tahun ke-50 terhitung dari mulai berlakunya Persetujuan ini. Dalam hal demikian Persetujuan ini tidak akan mengikat kedua Negara lagi :
(a) menyangkut pajak-pajak atas pendapatan, adalah untuk pendapatan yang diperoleh dalam tahun-tahun takwim atau masa-masa pembukuan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari dari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan disampaikan.
(b) menyangkut pajak-pajak atas kekayaan, adalah untuk pajak yang pembayarannya ditentukan pada atau setelah 1 januari dari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan disampaikan.
 
Dengan kesaksian para penandatangan di bawah ini, yang telah diberikan syah, telah menandatangani dan membubuhkan segel pada Persetujuan ini.
 
Dibuat rangkap dua di Bangkok, 25 Maret 1981, dalam bahasa Inggris.
 
Untuk Pemerintah Republik Indonesia Untuk Pemerintah Kerajaan Thailand
(Prof. DR. Mochtar Kususmaatmadja) (Diddhi Savetsila)
Menteri Luar Negeri    Menteri Luar Negeri
 
PROTOKOL
 
Pada saat penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Kerajaan Thailand untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan pajak yang berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Pendapatan dan Kekayaan, yang bertanda tangan di bawah ini telah mufakat mengenai ketentuan-ketentuan berikut ini, yang akan merupakan bagian yang utuh dari Persetujuan :

Berkenaan dengan Pasal 16, istilah anggota dewan direktur suatu perseroan akan meliputi para managing director (anggota pengurus) dan para supervisory director (anggota dewan komisaris (dari suatu perseroan Indonesia).

Dibuat rangkap dua di Bangkok, 25 Maret 1981, dalam bahasa Inggris.
 
 
Untuk Pemerintah Republik Indonesia Untuk Pemerintah Kerajaan Thailand
 
 
(Prof.DR.Mochtar Kusumaatmadja) (Siddhi Savetsila)
Menteri Luar Negeri    Menteri Luar Negeri