PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN INGGERIS RAYA
DAN IRLANDIA UTARA
MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK
YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA dan PEMERINTAH KERAJAAN INGGERIS RAYA
dan IRLANDIA UTARA
BERHASRAT untuk mengadakan suatu Persetujuan mengenai penghindaran
pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak sehubungan dengan pajak
atas pendapatan dan kekayaan;
TELAH MUFAKAT SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
RUANG LINGKUP PERSETUJUAN
Persetujuan ini akan berlaku bagi orang-orang dan badan-badan
yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara yang terikat Persetujuan.
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP OLEH PERSETUJUAN INI
(1) Pajak-Pajak yang diatur dalam Persetujuan ini adalah :
a) di Indonesia :
(i) pajak pendapatan (income tax);
(ii) pajak perseroan (company tax);
(iii) pajak kekayaan (capital tax); dan
(iv) pajak atas bunga, dividen dan royalty (tax on interest,
dividend and royalty);
(yang kemudian disebut sebagai pajak Indonesia);
b) di Kerajaan Inggeris Raya dan Irlandia Utara :
(i) the income tax;
(ii) the cooperation tax; dan
(iii) the capital gains tax;
(yang kemudian disebut sebagai pajak Kerajaan Inggeris).
(2) Persetujuan ini juga akan berlaku terhadap semua pajak yang serupa
atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan oleh salah satu Negara yang
terikat Persetujuan setelah penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan
untuk, atau pengganti dan, undang undang perpajakan yang sedang berlaku.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara yang terikat
Persetujuan akan saling memberitahukan setiap perubahan penting yang dibuat
dalam perundang-undangan pajak masing-masing.
Pasal 3
PENGERTIAN UMUM
(1) Kecuali jika dari hubungan kalimat harus diartikan lain, maka yang
dimaksud dalam Persetujuan ini :
a) istilah suatu Negara yang terikat Persetujuan dan Negara lain
yang terikat Persetujuan berarti Indonesia atau Kerajaan Inggeris, sesuai
menurut hubungan kalimatnya;
b) istilah Indonesia berarti wilayah Republik Indonesia dan bagian-bagian
tanah dasar laut dan lapisan tanah di sekitar laut yang berbatasan, dimana
Republik Indonesia memiliki kedaulatannya menurut hukum internasional;
c) istilah Kerajaan Inggeris berarti Inggeris Raya dan
Irlandia Utara, termasuk setiap daerah di luar wilayah laut Kerajaan Inggeris
seperti yang dimaksud menurut hukum internasional, dan berdasarkan undang-undang
Kerajaan Inggeris mengenai landas kontinen sebagai suatu daerah yang termasuk
dalam hak-hak Kerajaan Inggeris atas tanah dasar laut dan lapisan tanah
dan sumber-sumber alamnya.
d) istilah warganegara berarti :
(i) dalam hubungannya dengan Indonesia, setiap warganegara Indonesia,
setiap badan hukum, perkongsian, asosiasi, dan kesatuan yang memperoleh
statusnya dari undang-undang yang berlaku di Indonesia;
(ii) dalam hubungannya dengan Kerajaan Inggeris, setiap warga
negara dari Kerajaan Inggeris dan koloni-koloninya yang memperoleh statusnya
karena hubungan mereka dengan Kerajaan Inggeris dan semua badan hukum,
perkongsian dan asosiasi yang memperoleh statusnya dari hukum yang berlaku
di Kerajaan Inggeris.
e) istilah person meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap
kumpulan lain dari orang orang dan badan-badan;
f) istilah perseroan berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan
yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk tujuan perpajakan;
g) istilah perusahaan dari suatu Negara yang terikat Persetujuan
dan perusahaan dari Negara lain yang terikat Persetujuan berarti berturut-turut
suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara yang terikat
Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara
lain yang terikat Persetujuan;
h) istilah pejabat yang berwenang berarti :
(i) di Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang syah;
(ii) di Kerajaan Inggeris, Commissioner of Irlandia Revenue
atau wakilnya yang syah;
i) istilah pajak berarti pajak Indonesia atau pajak Kerajaan
Inggeris sesuai menurut hubungan kalimatnya.
(2) Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara
yang terikat Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali
dimaksudkan lain, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara
itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.
CATATAN
Untuk selanjutnya dalam terjemahan ini Suatu Negara yang terikat
Persetujuan disingkat suatu Negara dan suatu Negara lain yang terikat Persetujuan
disingkat suatu Negara lain.
Pasal 4
DOMISILI FISKAL
(1) Untuk kepentingan Persetujuan ini, penduduk suatu Negara, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat (2) dan (3) Pasal ini, berarti setiap
orang/badan yang menurut perundang-undangan Negara itu wajib membayar pajak
berdasarkan tempat tinggal, tempat kediaman, tempat ketatalaksanaan atau
setiap kriteria lain yang sifatnya serupa; istilah tersebut tidak termasuk
orang yang wajib membayar pajak di Negara itu, yang hanya memperoleh pendapatan
dari sumber-sumber yang berada di Negara tersebut.
istilah penduduk Kerajaan Inggeris dan penduduk Indonesia akan
ditafsirkan demikian.
(2) Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat (1) Pasal ini seseorang
merupakan penduduk di kedua Negara yang terikat Persetujuan, maka statusnya
akan ditetapkan menurut aturan aturan berikut :
a) ia akan dianggap sebagai penduduk di suatu Negara, di mana
ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya. Jika ia mempunyai
tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara, ia akan dianggap
sebagai penduduk Negara tempat di mana hubungan pribadi dan hubungan ekonominya
paling erat (pusat kepentingan-kepentingan pokoknya);
b) jika Negara tempat pusat kepentingan-kepentingan pokoknya
tidak dapat ditetapkan, atau jika ia tidak memiliki tempat tinggal tetap
yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap menjadi
penduduk Negara di tempat ia menurut kebiasaannya berdiam.
c) jika ia memiliki di mana ia biasanya berdiam di kedua Negara
atau tidak memilikinya di kedua Negara tersebut, pejabat-pejabat yang berwenang
dari kedua Negara akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui pemufakatan
bersama.
(3) Jika dengan alasan ketentuan-ketentuan ayat (1) Pasal ini suatu
badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara, maka badan tersebut akan
dianggap berkedudukan di Negara di mana tempat ketatalaksanaan yang sebenarnya
dari badan itu berada.
Pasal 5
KEDUDUKAN TETAP
(1) Untuk kepentingan-kepentingan Persetujuan ini, istilah kedudukan
tetap berarti suatu tempat usaha tertentu di mana seluruh atau sebagian
usaha suatu perusahaan dijalankan.
(2) Istilah kedudukan tetap akan termasuk khususnya :
a) suatu tempat ketatalaksanaan;
b) suatu cabang;
c) suatu kantor;
d) suatu pabrik;
e) suatu ruang kerja;
f) suatu pertanian atau perkebunan;
g) suatu pertambangan, ladang minyak, penggalian atau tempat
penggalian sumber-sumber alam lainnya;
h) suatu lokasi bangunan atau proyek konstruksi atau perakitan
yang berlangsung lebih dari 183 hari.
(3) istilah kedudukan tetap tidak dianggap termasuk :
a) penggunaan fasilitas-fasilitas hanya untuk keperluan penyimpanan
atau pameran barang-barang atau barang-barang dagangan yang dimiliki perusahaan;
b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang-barang
dagangan yang dimiliki perusahaan hanya untuk keperluan penyimpanan atau
pameran;
c) pengurusan dari suatu persediaan barang-barang atau barang
dagangan yang dimiliki perusahaan hanya untuk keperluan pengolahan oleh
perusahaan lain;
d) pengurusan suatu tempat usaha tertentu hanya untuk keperluan
pembelian barang-barang atau barang-barang dagangan, atau pengumpulan informasi,
untuk perusahaan;
e) pengurusan suatu tempat usaha tertentu hanya untuk keperluan
periklanan, untuk pemberian informasi, untuk penelitian ilmiah atau kegiatan-kegiatan
yang serupa yang bersifat persiapan atau bersifat penunjang bagi perusahaan.
(4) Suatu perusahaan dari suatu Negara akan dianggap mempunyai suatu
kedudukan tetap di Negara lain jika :
a) menjalankan kegiatan-kegiatan pengawasan di Negara lain lebih
dari 183 hari yang sehubungan dengan suatu lokasi bangunan atau proyek
konstruksi atau proyek perakitan yang sedang dikerjakan di Negara lain
tersebut; atau
b) menjalankan kegiatan pemberian jasa-jasa hiburan oleh artis
atau atlit seperti dimaksud dalam Pasal 18, di Negara lain; atau
c) memberikan jasa-jasa, termasuk jasa-jasa konsultan melalui
karyawan atau pegawai lainnya (bukan agen yang berdiri-sendiri seperti
yang dimaksud dalam ayat (7) Pasal ini) untuk masa yang jumlahnya lebih
dari 183 hari dalam 12 bulan di Negara lain itu.
(5) Orang/badan yang bertindak di suatu Negara atas nama perusahaan
dari Negara lain-kecuali agen yang berdiri sendiri di mana ketentuan -
ketentuan ayat (7) Pasal ini berlaku - akan dianggap merupakan suatu kedudukan
tetap di Negara yang disebut pertama jika :
a) ia mempunyai, dan biasa melakukannya di Negara itu, wewenang
untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan itu, kecuali kegiatan-kegiatannya
itu dibatasi untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang-barang
dagangan bagi perusahaan itu; atau
b) ia mengurus di Negara tersebut persediaan barang-barang atau
barang-barang dagangan yang dimiliki perusahaan, di mana ia secara teratur
memenuhi pesanan-pesanan atas nama perusahaan dimaksud.
(6) Suatu perusahaan asuransi dari suatu Negara, kecuali yang mengenai
reasuransi, akan dianggap memiliki suatu kedudukan tetap di Negara lain
jika perusahaan tersebut memungut premi atau menanggung risiko dalam wilayah
Negara lain melalui seorang pegawainya atau melalui perwakilan yang didirikan
di situ yang bukan merupakan agen yang berdiri-sendiri seperti dimaksud
dalam ayat (7) Pasal ini.
(7) Suatu perusahaan dari suatu Negara tidak akan dianggap memiliki
suatu kedudukan tetap di negara lain hanya karena menjalankan usaha di
Negara lain itu melalui seorang makelar, agen komisioner umum atau agen
lainnya yang berdiri sendiri, selama orang-orang/badan-badan seperti itu
bertindak dalam rangka usahanya yang lazim. Bagaimanapun, jika kegiatan-kegiatan
agen seperti itu seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk kepentingan
perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai suatu agen yang berdiri
sendiri seperti yang dimaksud ayat itu.
(8) Kenyataan bahwa suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara mengawasi
atau diawasi oleh suatu badan yang berkedudukan di Negara lain, atau yang
menjalankan usahanya di negara lain itu (baik melalui suatu kedudukan tetap
atau dengan cara lain) tidak akan dengan sendirinya menjadikan salah satu
badan itu merupakan kedudukan tetap dari badan lainnya.
Pasal 6
PEMBATASAN PEMBEBASAN
Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini suatu pendapatan
dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia dan berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku di Kerajaan Inggeris, seseorang, sehubungan dengan pendapatan
yang disebutkan di atas dikenakan pajak atas jumlah yang dikirimkan ke
atau diterima di Kerajaan Inggeris dan bukan atas jumlah seluruhnya, maka
pembebasan yang diijinkan berdasarkan Persetujuan ini di Indonesia hanya
akan berlaku sebesar pendapatan yang dikirimkan ke atau diterima di Kerajaan
Inggeris itu.
Pasal 7
PENDAPATAN DARI HARTA TAK GERAK
(1) Pendapatan dari harta tak gerak dapat dikenakan pajak di negara
dimana harta tersebut terletak.
(2) a) Istilah harta tak gerak, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
sub ayat (b) di bawah, akan diartikan sesuai dengan perundang-undangan
Negara di mana harta yang bersangkutan terletak.
b) Istilah harta tak gerak bagaimanapun akan termasuk benda-benda
yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang digunakan dalam
usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan
hukum umum mengenai tanah berlaku, hak pakai hasil atas harta tak gerak
dan hak-hak atas pembayaran-pembayaran tidak tetap atau pembayaran-pembayaran
tetap sebagai ganti untuk mengerjakan, atau hak mengerjakan tambang mineral,
sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya; kapal laut, kapal-kapal
dan pesawat udara tidak akan dianggap sebagai harta tak gerak.
(3) Ketentuan-ketentuan ayat (1) Pasal ini akan berlaku terhadap pendapatan
yang diperoleh dari penggunaan langsung, penyewaan atau setiap bentuk penggunaan
lainnya dari harta tak gerak.
(4) Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (3) Pasal ini juga akan berlaku
terhadap pendapatan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap
pendapatan dari harta tak gerak yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan
bebas.
Pasal 8
LABA USAHA
(1) Laba suatu perusahaan dari suatu Negara hanya akan dikenakan pajak
di Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usahanya melalui
suatu kedudukan tetap di Negara lain.
Jika perusahaan menjalankan usahanya seperti di atas, maka laba
perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lain itu, tetapi hanya
terhadap laba yang diperkirakan diperoleh baik secara langsung atau tidak
langsung oleh kedudukan tetap tersebut.
(2) Jika suatu perusahaan dari suatu Negara menjalankan usahanya di
Negara lain melalui suatu kedudukan tetap yang berada di situ, maka yang
akan diperhitungkan sebagai laba kedudukan tetap itu oleh masing-masing
Negara adalah laba yang diperoleh seandainya kedudukan tetap tersebut merupakan
suatu perusahaan yang terpisah dan berdiri-sendiri yang menjalankan usaha
yang sama atau sejenis dengan keadaan yang sama atau serupa dan berhubungan
bebas sepenuhnya dengan perusahaan yang mempunyai kedudukan tetap tersebut.
(3) Dalam menetapkan laba dari suatu kedudukan tetap, diperkenankan
pengurangan pengurangan biaya seperti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan-kepentingan kedudukan tetap itu, termasuk biaya para eksekutif
dan adminstrasi umum, baik di Negara tempat kedudukan tetap itu berada,
maupun di tempat lainnya.
(4) Sepanjang merupakan kebiasaan di suatu Negara, menurut perundang-undangannya,
dalam menetapkan besarnya laba yang dianggap berasal dari suatu kedudukan
tetap berdasarkan suatu pembagian laba terhadap seluruh laba perusahaan
itu untuk berbagai bagiannya, maka ayat (2) Pasal ini tidak akan menutup
kemungkinan bagi Negara itu untuk menentukan besarnya laba yang akan dikenakan
pajak berdasarkan pembagian seperti yang lazim dipakai; bagaimanapun cara
pembagian yang dipakai harus sedemikian rupa sehingga hasil akhirnya akan
sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam Pasal ini.
(5) Tidak akan dianggap adanya laba yang diperoleh suatu kedudukan
tetap jika kedudukan tetap itu hanya melakukan pembelian barang-barang
atau barang-barang dagangan untuk perusahaan induknya.
(6) Untuk kepentingan-kepentingan ayat yang terdahulu, besarnya laba
yang dianggap berasal dari suatu kedudukan tetap akan dihitung dengan cara
yang sama dari tahun ke tahun kecuali bila ada alasan yang cukup kuat untuk
menyimpang.
(7) Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian yang diatur secara
terpisah dalam Pasal lain dari Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan
dari Pasal itu tidak akan dipengharuhi oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
Pasal 9
PERKAPALAN DAN ANGKUTAN UDARA
(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat (3) Pasal ini, penduduk
dari suatu Negara akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lain atas
laba yang diperoleh dari pengoperasian kapal-kapal yang terdaftar di Negara
yang disebut pertama atau yang dioperasikan berdasarkan peraturan-peraturan
Indonesia-Europe Freight Conference.
(2) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat (3) Pasal ini, penduduk
dari suatu Negara akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lain atas
laba yang diperoleh dari pengoperasian pesawat udara.
(3) Laba yang diperoleh dari pengoperasian kapal-kapal atau pesawat
udara yang terbatas hanya antara tempat-tempat di suatu Negara dapat dikenakan
pajak di Negara itu.
Pasal 10
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG SALING BERHUBUNGAN
Jika
a) suatu perusahaan dari suatu Negara ikut ambil bagian baik secara
langsung maupun tidak langsung dalam kepengurusan, pengawasan atau permodalan
dari suatu perusahaan di Negara lain; atau
b) orang-orang atau badan-badan yang sama ikut ambil bagian baik secara
langsung maupun tidak langsung dalam kepengurusan, pengawasan atau permodalan
suatu perusahaan dari suatu Negara dan juga suatu perusahaan di Negara
lain;
dan dalam salah satu dari kedua hal itu, dibuat atau diterapkan
syarat-syarat yang berbeda dengan syarat-syarat yang dibuat atau dikenakan
di antara dua perusahaan yang masing masing berdiri sendiri, maka setiap
laba yang seharusnya jatuh pada salah satu perusahaan sekiranya syarat-syarat
itu tidak ada, tetapi tidak diperoleh karena adanya syarat-syarat tersebut,
dapat ditambahkan ke dalam laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.
Pasal 11
DIVIDEN
(1) a) Dividen yang dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan di
Inggeris kepada penduduk Indonesia dapat dikenakan pajak di Indonesia.
b) Jika penduduk Indonesia berhak atas potongan pajak (tax-credit)
sehubungan dengan dividen seperti disebut dalam ayat (2) Pasal ini, pajak
dapat juga dikenakan di Inggeris dan sesuai dengan perundang-undangan Inggeris,
atas jumlah atau nilai dari dividen itu, dan potongan pajak dimaksud tidak
melebihi 15 persen.
c) Kecuali jika dividen tersebut dibayarkan oleh suatu badan
yang berkedudukan di Inggeris kepada penduduk Indonesia dan dikenakan pajak
di Indonesia, maka akan dibebaskan dari setiap pengenaan pajak di Inggeris.
(2) Penduduk Indonesia yang menerima dividen dari suatu badan yang
berkedudukan di Inggeris, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat
(3) Pasal ini dan asalkan ia dikenakan pajak atas dividen tersebut di Indonesia,
berhak atas potongan pajak sama halnya dengan penduduk Inggeris bila ia
menerima dividen itu dan atas pembayaran setiap kelebihan potongan pajak
yang melampaui kewajibannya terhadap pajak Inggeris.
(3) Ayat (2) Pasal ini tidak akan berlaku jika penerima dividen adalah
suatu badan yang sendiri atau bersama dengan satu atau lebih badan-badan
yang saling berhubungan mengawasi langsung atau tidak langsung paling sedikit
10 persen dari hak suara dalam badan yang membayarkan dividen tersebut.
Untuk kepentingan ayat ini dua perseroan akan dianggap saling
berhubungan jika salah satu diawasi langsung atau tidak langsung oleh yang
lainnya, atau keduanya diawasi langsung atau tidak langsung oleh suatu
badan ketiga.
(4) Dividen yang dibayarkan suatu badan yang berkedudukan di Indonesia
kepada penduduk Inggeris dapat dikenakan pajak di Inggeris. Dividen itu
dapat juga dikenakan pajak di Indonesia tetapi jika penerima dividen tersebut
adalah penduduk Inggeris yang wajib membayar pajak atas dividen tersebut
di inggeris, pajak yang dikenakan di Indonesia tidak akan melebihi :
a) 10 persen dari jumlah kotor dividen tersebut jika penerimanya
adalah suatu badan yang mengawasi langsung atau tidak langsung paling sedikit
25 persen dari hak suara di badan yang membayarkan dividen itu.
b) dalam hal-hal lainnya 15 persen dari jumlah kotor dividen.
(5) Ayat-ayat terdahulu dari pasal ini tidak akan mempengaruhi pengenaan
pajak terhadap badan itu atas laba di mana dividen dibayarkan.
(6) Istilah dividen seperti yang digunakan dalam Pasal ini berarti
pendapatan dari saham saham, saham jouissance atau hak jouissance, saham-saham
pendiri atau hak-hak lain, yang bukan merupakan tagihan piutang, yang ikut
serta dalam pembagian laba, juga pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya
yang diperlakukan sama seperti pendapatan dari saham-saham oleh perundang-undangan
pajak Negara tempat kedudukan badan yang membagikan dividen dan juga termasuk
setiap bagian lain (kecuali bunga yang dibebaskan dari pajak seperti ketentuan-ketentuan
dari Pasal 12) yang diperlukan seperti suatu pembagian laba berdasarkan
perundang-undangan pajak Negara tempat kedudukan badan yang melakukan pembayaran.
(7) Ketentuan-ketentuan ayat-ayat (1) dan (2) atau, melihat masalahnya,
ayat (4) Pasal ini tidak akan berlaku jika penerima dividen yang merupakan
penduduk dari suatu Negara memiliki suatu kedudukan tetap di Negara lain,
di mana badan yang membayarkan dividen juga berkedudukan, dan penguasaan
saham-saham atas nama dividen dibayarkan, mempunyai hubungan efektif dengan
usaha yang dijalankan melalui kedudukan tetap itu. Dalam hal demikian ketentuan-ketentuan
Pasal 8 akan berlaku.
(8) Jika suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara memperoleh keuntungan
atau pendapatan dari Negara lain, Negara lain tersebut tidak akan mengenakan
pajak apapun atas dividen yang dibayarkan oleh badan itu kepada orang/badan
yang tidak berkedudukan di Negara lain itu atau mengenakan pajak atas laba
yang tidak dibagikan, meskipun deviden yang dibayarkan atau laba yang tidak
dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari keuntungan atau pendapatan
yang diperoleh dari Negara lain itu.
Pasal 12
BUNGA
(1) Bunga yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk
di Negara lain dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.
(2) Meskipun demikian, bunga itu dapat juga dikenakan pajak di Negara
tempat asal bunga tersebut, dan menurut perundang-undangan Negara itu;
tetapi jika bunga itu dibayarkan kepada penduduk Negara lain yang wajib
membayar pajak di situ, pajak yang dikenakan di Negara tempat asal bunga
tersebut tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah kotor bunga itu.
(3) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (2) Pasal ini pajak yang
dikenakan oleh Negara tempat asal bunga tidak akan melebihi 10 persen dari
jumlah kotor bunga itu, jika :
a) bunga tersebut terhutang oleh bank atau lembaga keuangan atau
oleh suatu perusahaan terutama yang bergerak dalam bidang pertanian, perkebunan,
kehutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, industri barang-barang,
pengangkutan, proyek perumahan rakyat, parawisata dan prasarana, dan
b) bunga tersebut diterima oleh suatu bank atau lembaga keuangan
atau oleh suatu perusahaan lain.
(4) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (2) dan (3) Pasal ini
bunga yang berasal dari suatu Negara dan diterima oleh pemerintah atau
badan-badan yang dibentuk oleh pemerintah Negara lain akan dibebaskan dari
pajak di Negara yang disebut pertama.
(5) Istilah bunga seperti yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan
dari surat-surat perbendaharaan Negara, obligasi atau surat hutang baik
yang dijamin hipotik ataupun tidak dan baik yang berhak ataupun tidak untuk
ikut serta dalam pembagian laba, dan semua bentuk tagihan piutang lainnya
dan juga semua pendapatan lain yang dipersamakan dengan pendapatan dari
pinjaman uang oleh perundang-undangan Negara tempat asal bunga tersebut.
(6) Ketentuan-ketentuan ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini tidak akan
berlaku jika penerima bunga yang merupakan penduduk suatu Negara memiliki
suatu kedudukan tetap di Negara lain di tempat di mana bunga berasal, dan
tagihan hutang atas nama bunga dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan
usaha yang dijalankan melalui kedudukan tetap itu.
Dalam hal demikian, ketentuan-ketentuan Pasal 8 akan berlaku.
(7) Bunga akan dianggap berasal dari suatu Negara jika pembayarannya
adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah/lokal dari Negara itu atau
penduduk Negara itu.
Bagaimanapun jika orang/badan yang membayarkan bunga, baik ia
penduduk suatu Negara ataupun bukan, memiliki kedudukan tetap di suatu
Negara dalam hubungan mana hutang yang menyebabkan pembayaran bunga itu
dibuat, dan bunga itu menjadi beban kedudukan tetap, maka bunga itu dianggap
berasal dari Negara dimana kedudukan tetap itu berada.
(8) Jika di antara penerima dan pembayar bunga terdapat hubungan istimewa
atau di antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah bunga yang dibayarkan,
setelah memperhatikan tagihan piutang untuk mana bunga dibayar melebihi
jumlah yang seharusnya telah disetujui oleh penerima dan pembayar bila
tidak ada hubungan seperti itu, ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan
berlaku untuk jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, bagian
kelebihan pembayaran akan tetap dikenakan pajak menurut perundang-undangan
masing masing Negara, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya
dalam Persetujuan ini.
Pasal 13
ROYALTY
(1) Royalty yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk
Negara lain dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.
(2) Namun demikian royalty itu juga dapat dikenakan pajak di Negara
di mana royalty itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara
itu; tetapi jika royalty itu dibayarkan kepada penduduk Negara lain yang
wajib membayar pajak di situ, maka pajak yang dikenakan di Negara tempat
asal royalty tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor royalty.
(3) Istilah royalty seperti yang dimaksud dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran
dalam bentuk apapun yang diterima karena menggunakan, atau hak menggunakan,
setiap hak cipta karya kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah (termasuk
film bioskop, dan film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi),
setiap patent, merek dagang, desain atau model, rencana rumus rahasia atau
cara pengolahan, atau karena menggunakan hak atau hak menggunakan peralatan
industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau karena informasi mengenai
pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
(4) Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal ini tidak akan berlaku
jika penerima royalty yang merupakan penduduk dari suatu Negara memiliki
suatu kedudukan tetap di Negara tempat asal royalty dan hak atau milik
yang mengakibatkan timbulnya royalty itu mempunyai hubungan efektif dengan
usaha yang dijalankan melalui kedudukan tetap itu.
Dalam hal demikian, ketentuan-ketentuan Pasal 8 akan berlaku.
(5) Royalty akan dianggap berasal dari suatu Negara jika pembayarannya
adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah/lokal atau penduduk Negara
itu.
Bagaimanapun, jika orang/badan yang membayar royalty, baik ia
penduduk dari suatu Negara ataupun bukan, memiliki suatu kedudukan tetap
di Negara lain dalam hubungan mana kewajiban untuk membayar royalty itu
telah dibuat dan royalty tersebut menjadi beban kedudukan tetap itu, maka
royalty itu akan dianggap berasal dari Negara tempat kedudukan tetap tersebut
berada.
(6) Jika di antara penerima dan pembayaran terdapat hubungan istimewa
atau di antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah royalty yang dibayarkan,
setelah memperhatikan penggunaan, hak atau informasi untuk mana royalty
dibayarkan, melebihi jumlah yang seharusnya telah disetujui oleh penerima
dan pembayar royalty bila tidak ada hubungan seperti itu, ketentuan-ketentuan
Pasal ini hanya akan berlaku pada jumlah yang disebutkan terakhir.
Dalam hal demikian bagian kelebihan pembayaran akan tetap dikenakan
pajak menurut perundang-undangan masing-masing Negara, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Pasal 14
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA
(1) Keuntungan dari pemindahtanganan harta tak gerak dapat dikenakan
pajak di Negara di mana harta tersebut terletak.
(2) Keuntungan dari pemindahtanganan setiap harta gerak yang merupakan
bagian kekayaan suatu kedudukan tetap di Negara lain yang dimiliki oleh
perusahaan dari suatu Negara atau setiap harta gerak dari suatu tempat
tertentu di negara lain yang tersedia bagi penduduk suatu Negara untuk
tujuan menjalankan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan
dari kedudukan tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau tempat
tertentu itu, dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.
(3) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (2) Pasal ini keuntungan
yang diperoleh penduduk suatu Negara dari pemindahtangan kapal dan pesawat
udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional dan harta
gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal dan pesawat udara itu hanya
akan dikenakan pajak di Negara itu.
(4) Keuntungan dari pemindahtanganan setiap harta, lain daripada yang
disebutkan dalam ayat (1) dan (2) Pasal 12 ini, hanya akan dikenakan pajak
di Negara di mana yang memindahtangankan harta berkedudukan.
(5) Ketentuan-ketentuan ayat (4) Pasal ini tidak akan mempengaruhi
hak suatu Negara memungut pajak sesuai dengan perundang-undangannya, atas
keuntungan dari pemindahtanganan harta yang didapat oleh seorang yang merupakan
penduduk Negara lain dan telah pernah menjadi penduduk Negara yang disebut
pertama pada suatu waktu selama 5 tahun sebelum pemindahtanganan harta
yang bersangkutan.
Pasal 15
PEKERJAAN BEBAS
(1) Pendapatan yang diterima oleh penduduk suatu Negara sehubungan
dengan pekerjaan bebas atau kegiatan-kegiatan lain yang serupa, hanya akan
dikenakan pajak di Negara itu kecuali ia memiliki suatu tempat tertentu
di Negara lain yang secara tetap tersedia baginya untuk melaksanakan pekerjaannya.
Jika ia memiliki tempat seperti itu, maka pendapatannya dapat dikenakan
pajak di Negara lain itu tetapi hanya sepanjang mengenai pendapatan yang
dapat dianggap menjadi bagian dari tempat tertentu itu.
(2) Istilah pekerjaan bebas termasuk khususnya pekerjaan bebas di bidang
ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran,
demikian halnya dengan pekerjaan bebas yang dilakukan para dokter, ahli
hukum, teknisi, arsitek, dokter gigi dan akuntan.
Pasal 16
HUBUNGAN KERJA
(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 17, 18, 19, 20,
21 dan 22, gaji, upah dan penghasilan lainnya yang serupa yang diterima
oleh penduduk suatu Negara dalam hubungannya dengan suatu pekerjaan, hanya
akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali pekerjaan itu dilakukan di Negara
lain.
Jika pekerjaan itu dilakukan di Negara lain, maka penghasilan
yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain
tersebut.
(2) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (1) Pasal ini, penghasilan
yang diterima oleh penduduk suatu Negara dalam hubungannya dengan pekerjaan
yang dilakukan di Negara lain, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang
disebut pertama jika :
a) penerima hasil berada di Negara lain itu selama suatu masa
atau masa-masa yang tidak melebihi jumlah 183 hari dalam waktu 12 bulan;
dan
b) penghasilan itu dibayarkan oleh, atau atas nama, majikan yang
bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan
c) penghasilan itu tidak menjadi beban suatu kedudukan tetap
atau tempat tertentu yang dimiliki oleh majikan di Negara lain itu.
(3) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan terdahulu dari Pasal ini, penghasilan
sehubungan dengan suatu pekerjaan yang dilakukan di atas kapal atau pesawat
udara dalam jalur lalulintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara
tempat kedudukan badan yang menerima keuntungan dari pengoperasian kapal
atau pesawat udara tersebut.
Pasal 17
GAJI DIREKTUR
(1) Gaji direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk
Inggeris dalam kedudukannya sebagai pengurus atau komisaris dari suatu
perseroan yang berkedudukan di Indonesia dapat dikenakan pajak di Indonesia.
(2) Gaji direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk
Indonesia dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan
yang berkedudukan di Inggeris dapat dikenakan pajak di Inggeris.
Pasal 18
ARTIS DAN ATLIT
(1) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 15 dan 16, pendapatan
yang diperoleh oleh para artis seperti artis teater, film, radio atau televisi
dan pemain musik, dan yang diperoleh para atlit dari kegiatan perseorangan,
dapat dikenakan pajak di Negara di mana kegiatan itu dilakukan.
Pasal 19
PENSIUN
(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal
20, pensiun dan penghasilan lain yang sejenis yang dibayarkan sebagai balas
jasa pekerjaaan yang telah lampau kepada penduduk suatu Negara dan tunjangan
hari tua yang dibayarkan kepada penduduk tersebut hanya akan dikenakan
pajak di Negara itu.
(2) Istilah tunjangan hari tua berarti suatu jumlah tertentu yang dapat
dibayarkan secara periodik pada waktu tertentu selama hidup atau selama
masa waktu tertentu atau masa waktu yang dapat diketahui berdasarkan suatu
kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai ganti balas jasa yang
memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
Pasal 20
JABATAN PEMERINTAH
(1) Balas jasa atau pensiun yang dibayarkan dari dana pemerintah Inggeris
dan Irlandia Utara atau dari dana pemerintah daerah di Kerajaan Inggeris
kepada seseorang sehubungan dengan pemberian jasa-jasa kepada pemerintah
Inggeris atau Irlandia Utara atau pemerintah daerahnya dalam rangka melaksanakan
tugas-tugas pemerintah, hanya akan dikenakan pajak di Inggeris kecuali
orang tersebut adalah warganegara Indonesia dan bukan warganegara Inggeris.
(2) Balas jasa atau pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang
dibentuk oleh pemerintah Indonesia atau pemerintah daerah kepada seseorang
sehubungan dengan pemberian jasa kepada pemerintah Indonesia atau pemerintah
daerah, dalam rangka melaksanakan tugas tugas pemerintah, hanya akan dikenakan
pajak di Indonesia kecuali orang tersebut adalah warganegara Inggeris dan
bukan warganegara Indonesia.
(3) Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal ini tidak akan berlaku
terhadap balas jasa atau pensiun karena pemberian jasa-jasa yang berhubungan
dengan perdagangan atau usaha.
Pasal 21
G U R U
Seorang guru besar atau guru yang mengunjungi suatu Negara untuk
suatu masa yang tidak melebihi dua tahun dengan tujuan mengajar pada suatu
universitas, perguruan tinggi, sekolah atau lembaga pendidikan lain atau
lembaga penelitian yang bersifat nonkomersil dan nonindustri di Negara
itu dan yang sebelum kunjungan itu ia merupakan penduduk Negara lain, akan
dibebaskan dari pajak di Negara yang disebut pertama atas setiap pendapatan
yang diperoleh dari mengajar tersebut dan untuk itu ia dikenakan pajak
di Negara lain itu.
Pasal 22
PELAJAR/MAHASISWA
(1) Seseorang yang merupakan atau pernah menjadi penduduk suatu Negara
sebelum mengadakan kunjungan ke Negara lain dan berada di Negara lain itu
untuk sementara semata-mata sebagai pelajar/mahasiswa di suatu universitas,
perguruan tinggi, sekolah atau lembaga pendidikan lain yang diakui atau
sebagai peserta latihan dalam bidang usaha atau bidang tehnik, akan dibebaskan
dari pengenaan pajak di Negara lain itu atas :
a) semua pengiriman uang dari Negara yang disebut pertama untuk
tujuan keperluan hidupnya, pendidikan atau latihan; dan
b) setiap pendapatan yang diperoleh dari Negara lain sehubungan
dengan pemberian jasa jasa di Negara lain itu (lain dari pada yang dilakukan
oleh peserta latihan di bidang usaha dan tehnik untuk orang/badan atau
kongsi tempat ia mengikuti latihan), dengan maksud untuk mencukupi dana
yang tersedia bagi pendidikannya, yang tidak melebihi jumlah
L 500 bila di Inggeris atau nilai yang sama dalam rupiah bila di Indonesia,
selama suatu tahun pajak.
(2) Seseorang yang merupakan atau pernah menjadi penduduk suatu Negara
sebelum mengadakan kunjungan ke Negara lain dan berada di Negara lain itu
untuk sementara dengan tujuan melakukan studi, penelitian atau mengikuti
latihan hanya semata-mata sebagai penerima bantuan, tunjangan atau sumbangan
dari pemerintah salah satu Negara atau dari suatu organisasi ilmu pengetahuan,
pendidikan, keagamaan atau organisasi sosial atau berdasarkan suatu program
bantuan teknik yang diselenggarakan oleh pemerintah salah satu Negara untuk
suatu masa yang tidak melebihi 2 tahun dari tanggal kedatangannya yang
pertama di Negara lain tersebut, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di
Negara lain tersebut atas :
a) jumlah bantuan, tunjangan, sumbangan seperti itu; dan
b) setiap pendapatan yang diperoleh dari Negara lain itu sehubungan
dengan pemberian jasa jasa di Negara tersebut, jika pemberian jasa-jasa
itu dilakukan dalam rangka studi, penelitian atau latihannya atau sebagai
tambahan dana baginya.
(3) Seorang yang merupakan atau menjadi penduduk suatu Negara sebelum
mengadakan kunjungan ke Negara lainnya dan berada di situ untuk sementara
semata-mata sebagai pegawai dari, atau berdasarkan kontrak dengan, pemerintah
atau perusahaan di Negara yang disebut pertama dengan maksud untuk memperoleh
pengalaman di bidang tehnik, bidang keahlian profesional atau bidang usaha
untuk suatu masa yang tidak melebihi duabelas bulan sejak tanggal kedatangannya
yang pertama di Negara lain tersebut, akan dibebaskan dari pengenaan pajak
di Negara lain itu atas :
a) semua pengiriman uang dari Negara yang disebut pertama guna
keperluan hidup, pendidikan atau latihannya; dan
b) setiap penghasilan, sepanjang tidak melebihi L 500 atau nilai
yang sama dalam mata uang Indonesia untuk jasa-jasa yang diberikan di Negara
lain itu, asalkan pemberian jasa-jasa tersebut berhubungan dengan studi
atau latihannya atau sebagai tambahan dana baginya.
Dengan syarat bahwa manfaat berdasarkan ayat ini tidak akan diberikan
jika pengalaman di bidang tehnik, keahlian profesional atau bidang usaha
itu diperoleh dari suatu perseroan yang diawasi langsung atau tidak langsung
oleh pemerintah atau perusahaan yang mengirimkan pegawainya atau orang/badan
berdasarkan kontrak.
Pasal 23
PENDAPATAN-PENDAPATAN LAINNYA YANG
TIDAK DISEBUTKAN
Pendapatan-pendapatan dari penduduk suatu negara yang merupakan
pendapatan dari golongan atau dari sumber yang tidak disebutkan dalam Pasal-Pasal
yang terdahulu dalam Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara
itu.
Pasal 24
M O D A L
(1) Modal yang merupakan bagian kekayaan usaha suatu kedudukan tetap
dari suatu perusahaan, atau kekayaan suatu tempat tertentu untuk melaksanakan
pekerjaan bebas, dapat dikenakan pajak di Negara di mana kedudukan tetap
atau tempat tertentu tersebut berada.
(2) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (1) Pasal ini, kapal dan
pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu-lintas internasional dan
harta gerak yang dipergunakan dalam pengoperasian kapal dan pesawat udara
tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara di mana perusahaan berkedudukan.
(3) Seluruh bagian lain dari kekayaan penduduk suatu Negara hanya akan
dikenakan pajak di Negara itu.
Pasal 25
PENGHINDARAAN PAJAK BERGANDA
(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan Inggeris
mengenai pajak yang dapat diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap pajak
Kerajaan Inggeris mengenai pajak yang terhutang di suatu wilayah di luar
Kerajaan Inggeris (yang tidak akan mempengaruhi prinsip umum di sini);
a) pajak Indonesia yang terhutang berdasarkan perundang-undangan
Indonesia dan sesuai dengan Persetujuan ini, baik secara langsung atau
dengan pengurangan, atas laba, pendapatan atau keuntungan yang bersumber
dari Indonesia yang dapat dikenakan pajak (tidak termasuk dalam hal dividen,
pajak yang terhutang sehubungan dengan laba dimana dividen dibayarkan)
akan diperkenankan sebagai suatu pengurangan pajak terhadap setiap pajak
Kerajaan Inggeris yang dihitung berdasarkan laba, pendapatan atau keuntungan
yang sama seperti perhitungan pajak Indonesia.
b) dalam hal dividen dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan
di Indonesia kepada suatu badan yang berkedudukan di Kerajaan Inggeris
dan mengawasi langsung atau tidak langsung paling sedikit 10 persen hak
suara dalam perseroan yang membayarkan dividen, pajak yang akan diperhitungkan
(sebagai tambahan terhadap setiap pajak Indonesia yang dapat diperhitungkan
berdasarkan ketentuan-ketentuan dari sub-ayat (a) ayat ini) ialah pajak
Indonesia yang terhutang oleh badan tersebut sehubungan dengan laba dimana
dividen dibayarkan.
(2) Untuk tujuan-tujuan ayat (1) Pasal ini, istilah pajak Indonesia
yang terhutang akan dianggap termasuk juga setiap jumlah yang seharusnya
telah terhutang sebagai pajak Indonesia untuk suatu tahun tetapi diberikan
pembebasan atau pengurangan untuk tahun itu atau bagian dari padanya berdasarkan
:
a) Pasal 15 (5) dan 16 (1), (2) Undang-Undang No. 1 tahun 1967
selama masih berlaku dan belum dirubah sejak tanggal penandatanganan Persetujuan
ini, atau telah dirubah tanpa arti sehingga tidak mempengaruhi sifat umumnya;
atau
b) setiap ketentuan lain yang mungkin dibuat kemudian yang memberikan
pembebasan atau pengurangan pajak yang disetujui oleh pejabat yang berwenang
dari kedua Negara, yang pada hakekatnya sama dengan ketentuan sebelumnya
jika tidak dirubah atau perubahan tersebut tidak berarti sehingga tidak
mempengaruhi sifat umumnya.
Perhitungan tersebut oleh Kerajaan Inggeris tidak akan diberikan
berdasarkan ayat ini, terhadap pendapatan dari sumber manapun, apabila
pendapatan itu diperoleh dalam suatu masa liwat dari 10 tahun setelah pembahasan
atau pengurangan yang diberikan oleh perpajakan Indonesia.
(3) Indonesia, pada waktu mengenakan pajak kepada penduduknya dapat
memasukkan sebagai dasar pengenaan pajak bagian-bagian pendapatan atau
kekayaan yang menurut ketentuan ketentuan Persetujuan ini dapat dikenakan
pajak di Kerajaan Inggeris.
(4) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat (5) Pasal ini, Indonesia
akan memberikan suatu pengurangan atas pajak yang dihitung menurut ayat
(3) Pasal ini sebesar suatu bagian daripada pajak itu yang perbandingannya
terhadap keseluruhan pajak itu adalah sama seperti perbandingan antara
bagian daripada pendapatan atau kekayaan itu, yang termasuk dalam dasar
pengenaan pajak tersebut dan dapat dikenakan pajak di Kerajaan Inggeris
menurut ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, terhadap seluruh pendapatan
atau kekayaan yang merupakan dasar bagi pengenaan pajak di Indonesia.
(5) Dalam hal penduduk Indonesia memperoleh pendapatan yang menurut
Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (2) dan (3) dan Pasal 13 ayat (2) dapat
dikenakan pajak di Kerajaan Inggeris, Indonesia akan memberikan suatu pengurangan
terhadap pajak Indonesia atas pendapatan orang/badan itu suatu jumlah yang
sama besarnya dengan pajak yang dibayar di Kerajaan Inggeris atas pendapatan
itu.
Namun, pengurangan itu tidak akan melebihi bagian dari pajak
Indonesia yang dihitung menurut ayat (3) Pasal ini yang sesuai dengan pendapatan
yang diperoleh dari Kerajaan Inggeris itu.
(6) Dalam hal penduduk Indonesia memperoleh keuntungan yang dapat dikenakan
pajak di Kerajaan Inggeris menurut Pasal 14, Indonesia akan memberikan
suatu pengurangan pajak dari pajak atas keuntungan tersebut yang jumlahnya
sama dengan pajak yang dipungut di Kerajaan Inggeris atas keuntungan itu.
(7) Untuk kepentingan ayat-ayat terdahulu Pasal ini pendapatan, laba
dan keuntungan dari pemindatanganan harta yang diperoleh penduduk dari
suatu Negara yang dapat dikenakan pajak di negara lain sesuai dengan Persetujuan
ini akan dianggap berasal dari sumber di dalam Negara lain itu.
(8) Jika laba suatu perusahaan dari suatu Negara dikenakan pajak di
Negara itu juga termasuk laba dari suatu perusahaan di Negara lain, dan
laba yang dimasukkan itu adalah laba yang seharusnya telah didapat perusahaan
dari Negara lain itu karena syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan
itu adalah sama seperti yang dibuat antara perusahaan-perusahaan yang berdiri
sendiri dan seluruhnya berhubungan secara bebas, maka jumlah yang dimasukkan
dalam laba kedua perusahaan akan diperlakukan untuk tujuan-tujuan Pasal
ini sebagai pendapatan dari suatu sumber di Negara lain bagi perusahaan
dari Negara yang disebut pertama dan pembebasan/keringanan akan diberikan
berdasarkan ketentuan ketentuan ayat (1) atau, melihat pada masalahnya,
ayat (4) dan (5) Pasal ini.
Pasal 26
POTONGAN-POTONGAN PRIBADI
(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat (3) Pasal ini orang-orang
yang merupakan penduduk Indonesia akan diberikan hak potongan pribadi,
pembebasan/keringanan dan pengurangan untuk kepentingan pajak Kerajaan
Inggeris, yang sama seperti warganegara Inggeris yang bukan penduduk Inggeris.
(2) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat (3) Pasal ini orang-orang
yang merupakan penduduk Kerajaan Inggeris akan diberikan hak potongan pribadi,
pembebasan/keringanan dan pengurangan untuk kepentingan pajak Indonesia,
yang sama seperti warganegara Indonesia yang bukan penduduk Indonesia.
(3) Persetujuan ini tidak akan memberikan hak kepada seseorang yang
merupakan penduduk suatu Negara yang memperoleh pendapatan dari Negara
lain semata-mata dari dividen, bunga atau royalty (atau gabungan) untuk
memperoleh potongan pribadi, pembebasan/keringanan dan pengurangan seperti
yang dimaksud dalam Pasal ini untuk maksud-maksud pengenaan pajak di Negara
lain itu.
Pasal 27
NON-DISKRIMINASI
(1) Warganegara dari suatu Negara tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban
apapun yang berkaitan dengan itu di Negara lainnya, yang berlainan atau
lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban yang berkaitan
dengan itu yang dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara lainnya
dalam keadaan yang sama.
(2) Pengenaan pajak atas suatu kedudukan tetap di Negara lain yang
merupakan milik suatu perusahaan dari suatu negara tidak akan diperlakukan
dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara lain tersebut jika dibandingkan
dengan pengenaan pajak atas perusahaan dari Negara lain itu yang menjalankan
kegiatan-kegiatan yang sama.
(3) Perusahaan dari suatu Negara yang seluruh atau sebagian modalnya
dimiliki atau diawasi langsung atau tidak langsung oleh seorang atau lebih
penduduk dari Negara lain, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun
yang berkaitan dengan itu di Negara yang disebut pertama yang berlainan
atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban yang berkaitan
dengan itu yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan lain
yang serupa dari Negara yang disebut pertama.
(4) Tidak satupun dalam Pasal ini akan ditafsirkan :
a) sebagai mewajibkan salah satu Negara untuk memberikan kepada
orang-orang yang bukan penduduk Negara itu potongan pribadi, pembebasan
keringanan dan pengurangan apapun untuk maksud-maksud pengenaan pajak seperti
yang diberikan kepada orang orang yang merupakan penduduk; atau
b) sebagai dapat diterangkannya pengenaan pajak yang bersifat
khusus oleh suatu Negara sehubungan dengan program perkembangan ekonomi,
kecuali pejabat berwenang dari kedua Negara setuju seharusnya dikeluarkan
dari ketentuan-ketentuan Pasal ini.
(5) Dalam Pasal ini istilah pengenaan pajak berarti pajak-pajak yang
diatur Persetujuan ini.
Pasal 28
PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA
(1) Apabila penduduk dari suatu Negara menganggap bahwa tindakan salah
satu atau kedua Negara mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan
pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, walaupun ada cara-cara
penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional Negara masing-masing,
ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang dari Negara
di mana ia merupakan penduduk.
(2) Pejabat yang berwenang akan berusaha, jika keberatan itu beralasan
dan ia tidak akan menemukan penyelesaian yang tepat, akan menyelesaikannya
melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara lain,
dengan tujuan untuk mencegah pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan
ini.
(3) Pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan berusaha untuk menyelesaikan
melalui persetujuan bersama setiap kesulitan atau keraguan yang timbul
dalam menafsirkan atau menerapkan Persetujuan ini.
(4) Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara dapat saling berhubungan
langsung satu sama lainnya untuk tujuan mencapai suatu permufakatan seperti
dimaksud pada ayat-ayat terdahulu.
Pasal 29
PERTUKARAN INFORMASI
Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan mengadakan
tukar menukar informasi (yaitu keterangan yang tersedia berdasarkan perundang-undangan
pajak masing-masing dalam aturan administrasi yang lazim) yang perlu untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini atau untuk mencegah
pengelakan pajak atau pelaksanaan ketentuan undang undang terhadap penghindaran
pajak yang syah menyangkut pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.
Setiap keterangan yang dipertukarkan akan diperlakukan secara rahasia tetapi
dapat diungkapkan pada orang-orang/badan-badan (termasuk pengadilan atau
badan administratif) yang berkepentingan dengan penetapan, penagihan, pelaksanaan
undang-undang atau penuntutan sehubungan dengan pajak-pajak yang diatur
dalam Persetujuan ini.
Keterangan yang mungkin akan mengungkapkan rahasia perdagangan,
perusahaan, industri atau keahlian tidak akan dipertukarkan.
Pasal 30
PERLUASAN WILAYAH
(1) Persetujuan ini dapat diperluas baik secara keseluruhan atau dengan
perubahan-perubahan ke wilayah yang merupakan tanggung-jawab salah satu
Negara karena hubungan-hubungan internasional dan mengenakan pajak yang
pada pokoknya serupa dengan pajak-pajak terhadap mana Persetujuan ini berlaku.
Setiap perluasan demikian itu akan berlaku sejak dari tanggal
perluasan itu dan tunduk pada perubahan dan persyaratan-persyaratan, termasuk
persyaratan-persyaratan mengenai penghentian Persetujuan, sebagaimana disepakati
oleh kedua Negara dalam nota-nota yang akan dipertukarkan melalui saluran
diplomatis.
(2) Kecuali disepakati lain oleh kedua Negara, penghentian Persetujuan
ini akan mengakhiri pelaksanaan Persetujuan bagi setiap wilayah yang diperluas
berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal ini.
Pasal 31
SAAT BERLAKU PERSETUJUAN
(1) Persetujuan ini akan disyahkan dan instrumen ratifikasi akan dipertukarkan
secepat mungkin.
(2) Persetujuan ini akan berlaku setelah 30 hari dari tanggal pertukaran
instrumen ratifikasi dan oleh karenanya akan mengikat :
a) di Kerajaan Inggeris :
(i) mengenai pajak pendapatan dan pajak atas keuntungan pemindahtanganan
harta, untuk setiap tahun penetapan pajak mulai tanggal atau setelah 6
April 1974; dan
(ii) mengenai pajak perseroan, untuk setiap tahun buku mulai
tanggal atau setelah 1 April 1974;
b) di Indonesia :
mengenai pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak mulai
tanggal atau setelah 1 Januari 1974.
Pasal 32
SAAT BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai dinyatakan berakhir
oleh suatu Negara yang terikat Persetujuan. Salah satu Negara dapat memutuskan
Persetujuan, melalui saluran diplomatik dengan menyampaikan pemberitahuan
pengakhiran Persetujuan paling lambat 6 bulan sebelum akhir dari setiap
tahun takwim setelah tahun 1977. Dalam hal demikian Persetujuan akan tidak
berlaku lagi :
a) di Kerajaan Inggeris :
(i) mengenai pajak pendapatan dan pajak atas keuntungan pemindahtanganan
harta untuk setiap tahun penetapan pajak mulai tanggal atau sesudah 6 April
tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan diberikan :
(ii) mengenai pajak perseroan untuk setiap tahun buku mulai tanggal
atau sesudah 1 April tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan diberikan
:
b) di Indonesia :
mengenai pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak mulai tanggal
atau sesudah 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan diberikan.
Dengan kesaksian para penandatanganan di bawah ini yang diberi
kuasa oleh Pemerintahnya masing-masing telah menandatangani Persetujuan
ini.
Dibuat dalam rangkap dua di Jakarta, tanggal 13 Maret 1974.
Untuk Pemerintah Republik Untuk Pemerintah Kerajaan
Indonesia : Inggeris dan Irlandia Utara :