PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN
TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)
 

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uzbekistan BERHASRAT mengadakan suatu Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak atas penghasilan (laba usaha), dengan maksud untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara kedua negara,
TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT :

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN
Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan (laba usaha) yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan (laba usaha) adalah semua pajak-pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan benda bergerak atau benda tak bergerak, dan pajak-pajak atas seluruh upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan-perusahaan
3. Persetujuan ini diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, khususnya :
 (a) mengenai Republik Indonesia :
  pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah); (selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia");
 (b) mengenai Republik Uzbekistan :
  i) pajak atas penghasilan (laba usaha) perusahaan-perusahaan, asosiasi-asosiasi dan organisasi-organisasi; dan
  ii) pajak atas penghasilan pribadi penduduk Republik Uzbekistan, orang asing dan bukan penduduk negara lain; (selanjutnya disebut sebagai "pajak Uzbekistan").
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam  perundang-undangan perpajakan mereka.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
 (a) istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangannya;
 (b) istilah "Uzbekistan" berarti Republik Uzbekistan dan dalam pengertian geografis meliputi wilayah daratan, perairan dan udara dimana Republik Uzbekistan mempunyai hak-hak kedaulatan dan yurisdiksi termasuk hak-hak untuk mengelola lapisan tanah dan sumber alam menurut hukum internasional dan Undang-Undang Republik Uzbekistan;
 (c) istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Indonesia atau Uzbekistan, tergantung dari hubungan kalimatnya;
 (d) istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;
  (e) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau persekutuan, kerjasama usaha, atau entitas lain yang diperlakukan menurut Undang-Undang Negara pihak pada Persetujuan tempat perseroan tersebut memperoleh status sebagai suatu badan hukum untuk tujuan pemungutan pajak;
 (f) istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
 (g) istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
 (h) istilah "pejabat yang berwenang" berarti di Indonesia adalah Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah, dan di Uzbekistan adalah Ketua Komite Pajak Negara atau wakilnya yang sah;
  (i) istilah "warganegara" berarti :
   i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan;
   ii) setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.

Pasal 4
PENDUDUK
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisili, tempat kediaman, tempat pendirian, tempat kedudukan manajemen, ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa. Tetapi istilah ini tidak termasuk orang dan badan yang terutang pajak di Negara tersebut hanya berdasarkan alasan bahwa ia memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di Negara itu.
2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat (1) menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
 (a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
 (b) jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;
 (c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warga negara;
 (d) jika masing-masing Negara pihak pada Persetujuan menganggapnya sebagai warga negara atau tidak satupun Negara pihak pada Persetujuan menganggapnya sebagai warga negara, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.3.
3 Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat (1), suatu badan menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara tersebut akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap dimana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dari suatu negara pihak pada Persetujuan dijalankan di negara pihak pada Persetujuan lainnya.
2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :
 (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
 (b) suatu cabang;
 (c) suatu kantor;
 (d) suatu pabrik;
 (e) suatu bengkel;
 (f) suatu pertanian atau perkebunan;
 (g) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau eksplorasi sumber daya alam, anjungan untuk pemboran atau kapal kerja.
3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :
 (a) suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 bulan;
 (b) pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau ada kaitannya) di suatu Negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 3 bulan dalam jangka waktu dua belas bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi :
 (a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
 (b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
 (c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
 (d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;
 (e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan;
 (f) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan lain yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
 (g) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub ayat (f), sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
 
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2), apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat (7), bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk menandatangani kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat (4), yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut;
6. Suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang pegawai, atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas seperti dimaksud pada ayat (7).
7.  Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu atau sekutu perusahaannya, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.
8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI BENDA TAK BERGERAK
1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari benda tak bergerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Dalam Persetujuan ini, istilah "benda tak bergerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana benda yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga benda-benda ikutan dari benda tak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, segala macam perikanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas benda tak bergerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya; kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai benda tak bergerak.
3. Istilah "hak memungut hasil" yang digunakan dalam Pasal ini berarti hak untuk menggunakan sepanjang masa atas benda orang lain dan mendapat penghasilan dari hak tersebut.
4. Ketentuan-ketentuan pada ayat (1) berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan dengan cara lain atas benda tak bergerak.
5. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat (1) dan (3) berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari benda tak bergerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari benda tak bergerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA
1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari :
 (a) bentuk usaha tetap tersebut;
 (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau
 (c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat (3), jika perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Pengurangan tersebut tidak diperkenankan dalam hal pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan hak paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan hak paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga  atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya atau kantor lain milik kantor pusatnya.
4. Sepanjang merupakan kelaziman di salah satu Negara pihak pada Persetujuan, untuk menetapkan besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu dan bagian-bagiannya, maka ketentuan-ketentuan pada ayat (2) dari Pasal ini tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara pihak tersebut untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim dipakai, namun cara pembagiannya harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pasal ini.
5. Untuk penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.
6. Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.

Pasal 8
TRANSPORTASI INTERNASIONAL
1. Laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan Negara pihak pada Persetujuan ini dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan ayat (1) berlaku pula pada :
 (a) keuntungan yang diperoleh dari penyewaan (termasuk berdasarkan bareboat) kapal-kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan di jalur lalu lintas internasional yang sifatnya hanya sekali-sekali saja; dan
 (b)  keuntungan dari penggunaan, pemeliharaan atau penyewaan kontainer-kontainer (termasuk trailer dan peralatan yang berhubungan untuk pengangkutan kontainer-kontainer), dimana keuntungan tersebut bersifat pelengkap atau tidak teratur dalam kaitannya dengan keuntungan yang dimaksud dalam ayat (1).
3. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula terhadap laba dari keikutsertaan dalam suatu gabungan perusahaan (dalam dana bersama), suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KHUSUS
1. Apabila :
 (a) suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau
 (b) orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu - dan dikenakan pajak - dan bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi.
3. Negara pihak pada Persetujuan tidak boleh melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila batas waktu yang diberikan oleh undang-undang perpajakan masing-masing Negara telah dilampaui.

Pasal 10
DIVIDEN
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu dan ia dapat dikenakan pajak sehubungan dengan dividen itu di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah kotor dividen.
  Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan dari mana pembayaran  dividen dibayarkan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham apapun, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian  laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham.
4. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2) tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tetap yang berada di sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Apabila suatu perseroan adalah penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, maka Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lain tersebut atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara lain tersebut, juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atas penghasilan yang berasal dari Negara lain tersebut.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu berdasarkan Undang-Undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.
7. Ketentuan-ketentuan dari ayat (6) Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil dan kontrak-kontrak karya (atau kontrak lainnya yang serupa) mengenai sektor minyak dan gas bumi atau sektor petambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas milik negara, atau badan-badan lainnya yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan.

Pasal 11
BUNGA
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima (pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu), adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.
3. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut. Sanksi denda karena pembayaran terlambat tidak akan dianggap sebagai bunga untuk tujuan Pasal ini.
4. Ketentuan-ketentuan ayat (1) sampai ayat (2) tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan khusus antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan khusus itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI
1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut, jika penduduk tersebut adalah pemilik hak yang menikmati royalti tersebut.
2. Namun demikian royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerima royalti itu adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi 10% dari jumlah bruto royalti tersebut.
3. Istilah "royalti" yang dimaksud dalam pasal ini berarti pembayaran-pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima karena penggunaan, atau hak untuk menggunakan, atau penjualan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop, atau film-film atau pita atau video rekaman yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merk dagang, desain atau model, rencana, rumus rahasia atau cara pengolahan atau karena penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat tetap, dan hak atau benda yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap, atau tempat tetap. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
6.  Jika karena alasan adanya hubungan khusus antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh pembayar dan pemilik hak dalam hal tidak ada hubungan khusus, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
7. Ketentuan-ketentuan pada Pasal ini tidak berlaku apabila tujuan utama atau salah satu tujuan utama seseorang yang berkepentingan dengan pengadaan atau penyerahan hak yang mengakibatkan dibayarnya royalti adalah untuk memperoleh keuntungan dari Pasal ini dengan cara pengadaan atau penyerahan tersebut.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN BENDA
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan benda tak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2 Keuntungan dari pemindahtanganan benda bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari benda bergerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
3 Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau benda bergerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara hanya dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
4. Keuntungan dari pemindahtanganan benda lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana orang/badan yang memindahkan benda itu berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali dalam keadaan sebagai berikut, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan :
 (a) apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dalam hal ini hanya sebesar penghasilan yang berasal dari tempat tetap itu dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan; atau
 (b) ia berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 90 hari dalam masa dua belas bulan.
2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
1 Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 16, 18, 19, dan 21, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (1), imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :
 (a) penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan; dan
 (b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan
 (c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lain tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16
IMBALAN PARA DIREKTUR
Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak para Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau setiap organ lain yang serupa yang berkedudukan di suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

Pasal 17
ARTIS DAN ATLIT
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai artis seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai atlit, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh artis atau atlit tersebut diterima bukan oleh artis atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan artis atau atlit itu dilakukan.
3. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2) tidak dapat diterapkan terhadap penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para artis dan atlit di Negara pihak pada Persetujuan, apabila kunjungan ke negara tersebut sepenuhnya dibiayai oleh dana umum dari salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerah setempat. Dalam hal ini penghasilan tersebut hanya dapat dikenakan pajak di negara pihak pada Persetujuan dimana artis atau atlit tersebut menjadi penduduk.

Pasal 18
PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA
1. Pensiun yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa di masa lampau dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di atas dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Istilah "pembayaran berkala" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu tertentu selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

Pasal 19
PEJABAT PEMERINTAH
1. (a) Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
 (b) Namun demikian, imbalan tersebut hanya dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang :
   i)  merupakan warganegara dari Negara itu; atau
  ii) tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.
2. (a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau pemerintahnya hanya dapat dikenakan pajak di Negara itu.
 (b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara pihak lainnya itu.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15, 16 dan 18 dapat diterapkan terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
SISWA
Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara tersebut.

Pasal 21
GURU
Seseorang yang sebelum kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan atas undangan dari Pemerintah Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau universitas, akademi, sekolah, museum atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau melalui program pertukaran kebudayaan resmi, yang berada di Negara pihak pada Persetujuan itu untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut untuk tujuan mengajar, atau memberikan kuliah di lembaga dimaksud akan dibebaskan
dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu atas pembayaran untuk kegiatan tersebut, jika pembayaran yang diperolehnya berasal dari luar Negara pihak pada Persetujuan itu.

Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA
1. Jenis-jenis penghasilan penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dari manapun sumbernya yang tidak tercakup dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini, hanya dikenakan pajak di Negara tersebut.
2. Ketentuan ayat (1) dari Pasal ini tidak dapat berlaku atas penghasilan dari benda tak bergerak, apabila penerima penghasilan semacam itu yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melaksanakan pekerjaan bebas melalui tempat tetap yang berada di sana, dan hak atas benda yang sehubungan dengan mana penghasilan dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
3. Meskipun ketentuan pada ayat (1) dan (2), jenis-jenis penghasilan dari penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang tidak dicakup dalam Pasal-pasal sebelumnya pada Persetujuan ini dan berasal dari Negara pihak lain pada Persetujuan dapat juga dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

Pasal 23
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
1. Apabila seorang penduduk dari suatu negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan (laba usaha) yang sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan, maka Negara yang disebut pertama harus memperkenankan jumlah pajak penghasilan yang dibayar di Negara lain tersebut sebagai pengurangan atas pajak penghasilan dari penduduk yang bersangkutan. Namun demikian, pengurangan tersebut tidak boleh melebihi bagian dari pajak penghasilan (laba) yang dihitung sebelum pengurangan diberikan, yang sesuai dengan besarnya penghasilan (laba) yang dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Apabila sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Persetujuan ini penghasilan yang diperoleh penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara itu, maka Negara tersebut dalam menghitung jumlah pajak atas sisa penghasilan penduduk yang bersangkutan, harus memperhitungkan penghasilan yang dibebaskan.
3. Untuk tujuan penerapan ayat (1) dan (2) dalam Pasal ini, maka laba dan penghasilan yang diperoleh penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan yang dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan sesuai dengan Persetujuan ini, akan dianggap berasal dari sumber-sumber dari Negara pihak lain pada Persetujuan.
4. Apabila jumlah pajak yang dibebaskan atau dikurangi sesuai dengan ketentuan-ketentuan khusus dalam pemberian insentif berdasarkan undang-undang dalam negeri Negara pihak pada Persetujuan telah dianggap dibayar di Negara pihak pada Persetujuan, maka pajak yang dibebaskan tersebut dapat dikurangkan dari pajak yang terutang di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.

Pasal 24
NON DISKRIMINASI
1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam keadaan yang sama.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak boleh dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.
3. Kecuali ketentuan-ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (6) atau Pasal 12 ayat (6) berlaku,bunga, royalti dan pengeluaran-pengeluaran yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam menentukan laba yang dikenakan pajak atas suatu perusahaan akan dapat dikurangkan dalam kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut
pertama.
4. Perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.
5. Ketentuan dalam ayat (3) tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan satu Negara pihak pada Persetujuan yang dimaksudkan untuk menghadapi transaksi-transaksi yang mempunyai tujuan untuk menghindari pajak.
6. Yang dimaksud dengan istilah "perpajakan" dalam Pasal ini adalah pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan ini.

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
1 Apabila seseorang atau suatu badan menggangap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut ayat (1) Pasal 24 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi penduduk. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Persetujuan ini.
2. Pejabat-pejabat yang berwenang harus berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk diselesaikan dan tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, untuk menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan.
4.
  Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pihak-pihak yang berwenang, melalui konsultasi, akan mengembangkan suatu prosedur bilateral yang layak, syarat-syarat, cara-cara dan teknik-teknik guna pelaksanaan prosedur persetujuan bersama yang tercakup dalam Pasal ini.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan Undang-Undang nasional Negara Pihak pada Persetujuan mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut Undang-Undang nasional Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak. Setiap informasi yang diterima oleh Negara pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut. Meskipun demikian, jika informasi tersebut dianggap rahasia di negara asalnya, maka informasi tersebut hanya dapat diungkapkan kepada seseorang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan Undang-Undang atau penuntutan, atau penentuan keputusan mengenai banding berkaitan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas, namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.
2. Bagaimanapun juga Ketentuan-ketentuan ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk :
 (a) melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
 (b) memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
 (c) memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.

Pasal 27
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER
Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan melalui jalur diplomatik mengenai penyelesaian prosedur yang diperlukan oleh undang-undang untuk memberlakukan Persetujuan ini. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir dari masing-masing pihak dan akan mulai berlaku :
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada hari pertama bulan Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;
(b) mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada dan setelah hari pertama bulan Januari tahun kalender berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.

Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
Persetujuan ini berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya suatu tahun takwim setelah jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Persetujuan. Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;
(b) mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
SEBAGAI BUKTI para penandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa yang sah, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Jakarta pada tanggal 26 Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh enam dalam Bahasa Indonesia, Uzbekistan dan Inggris. Ketiga naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran pada Bahasa Indonesia dan Uzbekistan, naskah dalam Bahasa Inggris akan digunakan.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
ttd UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK UZBEKISTAN
ttd