PERJANJIAN ANTARA
REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN BELANDA
MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS
PENDAPATAN DAN ATAS KEKAYAAN


PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA
 
Menyatakan hasratnya untuk mengadakan suatu perjanjian mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas pendapatan dan atas kekayaan.
Telah bermufakat sebagai berikut :
 
B A B  I
RUANG - LINGKUP PERJANJIAN
 
Pasal 1
ORANG-ORANG DAN BADAN-BADAN YANG
TERCAKUP OLEH PERJANJIAN INI
 
Perjanjian ini berlaku terhadap orang-orang dan badan-badan yang menjadi penduduk salah satu Negara atau yang menjadi penduduk kedua Negara.
 
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP OLEH
PERJANJIAN INI
 
1. Perjanjian ini berlaku terhadap pajak-pajak atas pendapatan dan atas kekayaan yang dikenakan oleh masing-masing Negara atau oleh bagian-bagian ketatanegaraan ataupun oleh pemerintah-pemerintah daerah Negara itu, tanpa pandang dengan cara bagaimana pemungutan pajak-pajak tersebut dilaksanakan.

2. Sebagai pajak-pajak atas pendapatan dan atas kekayaan dianggap semua pajak yang dikenakan atas seluruh pendapatan, atas seluruh kekayaan, ataupun atas unsur-unsur pendapatan atau kekayaan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindah-tanganan barang-barang gerak atau tak gerak, pajak-pajak atas gunggungan upah atau gaji yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan, begitu pula pajak-pajak atas pertambahan nilai kekayaan.

3. Pajak-pajak yang berlaku sekarang, terhadap mana Perjanjian ini berlaku, adalah :
a) sepanjang mengenai Indonesia :
• pajak pendapatan;
• pajak perseroan;
• pajak kekayaan;
• pajak atas bunga; dividen dan royalti;
(selanjutnya disebut : pajak-pajak Indonesia).
b) sepanjang mengenai Nederland :
• de komsten belasting (pajak pendapatan);
• de loonbelasting (pajak upah);
• de vonnootschapsbelasting (pajak perseroan);
• de dividendbelasting (pajak dividen);
• de vermogensbelasting (pajak kekayaan);
(selanjutnya disebut : pajak-pajak Nederland).
 
4. Perjanjian ini berlaku pula terhadap semua pajak yang serupa atau yang pada hakekatnya sejenis, yang dikenakan dikemudian hari disamping ataupun sebagai pengganti pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan memberi tahukan satu  sama lain  perubahan-perubahan yang hakiki yang terjadi dalam perundang undangan pajak masing-masing.
 
B A B   II
PENGERTIAN-PENGERTIAN
 
Pasal 3
 PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
 
1. Terkecuali jika dari hubungan kalimat harus diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Perjanjian ini dengan :
a) istilah salah satu Negara dan Negara lainnya adalah Indonesia atau Nederland, satu dan lain tergantung kepada hubungan kalimatnya. Istilah kedua Negara adalah Indonesia dan Nederland;
b) istilah Indonesia meliputi wilayah Republik Indonesia dan bagian-bagian dari dasar laut serta tanah dibawahnya yang terletak dibawah lautan sekitarnya, atas mana Republik Indonesia memiliki hak kedaulatannya sesuai dengan hukum internasional.
c) istilah Nederland meliputi bagian Kerajaan Belanda yang terletak di Eropa, dan bagian dari dasar-laut serta tanah di bawahnya yang terletak di bawah Lautan Utara (Noordzee), atas mana Kerajaan Belanda memiliki hak kedaulatannya sesuai dengan hukum internasional.
d) istilah orang dan badan meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari pada orang-orang dan/atau badan-badan;
e) istilah perseroan adalah setiap badan hukum atau setiap kesatuan suatu badan hukum;
f) istilah-istilah perusahaan dari salah satu Negara dan perusahaan dari Negara lainnya adalah berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk salah satu Negara dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Negara lainnya;
g) istilah pejabat yang berwenang adalah :
1) di Indonesia Menteri Keuangan atau wakilnya yang dikuasakan olehnya;
2) di Nederland Minister van Financien (Menteri Keuangan) atau wakilnya yang dikuasakan olehnya.
 
2. Untuk penerapan Perjanjian ini oleh masing-masing Negara, setiap yang tidak diuraikan secara lain akan mempunyai arti yang dimiliki oleh istilah itu menurut perundang-undangan Negara yang bersangkutan sehubungan dengan pajak-pajak yang merupakan pokok daripada Perjanjian ini, terkecuali apabila dari hubungan kalimat harus ditarik kesimpulan yang lain.
 
Pasal 4
DOMISILI FISKAL
 
1. Untuk penerapan Perjanjian ini, istilah penduduk salah satu Negara berarti setiap orang dan badan yang menurut perundang-undangan Negara itu merupakan Wajib Pajak Negara itu atas dasar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, tempat-kediamannya, tempat pimpinannya ataupun atas dasar patokan lainnya yang serupa.

2. Untuk penerapan Perjanjian ini, seorang pribadi, yang menjadi anggota suatu perwakilan diplomatik atau konsuler daripada salah satu Negara di Negara lainnya ataupun di suatu Negara ketiga dan memiliki kewarganegaraan dari Negara yang mengirimkannya, tetap dianggap sebagai penduduk Negara yang mengirimkan itu, apabila ia di Negara tersebut tunduk kepada kewajiban-kewajiban yang sama dalam hal pengenaan pajak-pajak atas pendapatan dan atas kekayaan seperti penduduk lainnya di Negara itu.

3. Jika seorang pribadi atas dasar ketentuan pada ayat 1 merupakan penduduk kedua Negara, maka masalah ini akan dipecahkan menurut ketentuan-ketentuan yang berikut :
(a) Ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai sebuah tempat tinggal tetap yang selalu tersedia baginya. Apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang selalu tersedia baginya dikedua Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana terletak sebagian terbesar kepentingan-kepentingan serta hubungan-hubungan pribadi dan kepentingan-kepentingan serta hubungan-hubungan ekonomisnya (titik-pusat hidupnya);
(b) Apabila tidak dapat ditentukan secara tegas di Negara mana terletak titik pusat kepentingan hidupnya, atau apabila ia di kedua Negara tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang selalu tersedia baginya, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia biasanya berdiam;
(c) Apabila ia biasanya berdiam di kedua Negara atau apabila ia tidak mempunyai tempat di kedua Negara dimana ia biasanya berdiam, maka pejabat-pejabat yang berwenang akan mengatur masalahnya dengan persetujuan bersama.
 
4. Jika suatu badan bukan orang pribadi atas dasar ketentuan pada ayat 1 merupakan penduduk dari kedua Negara, maka badan itu akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana tempat pimpinan yang sebenarnya berada. Apabila pejabat yang berwenang dari kedua Negara berpendapat bahwa dikedua Negara terdapat tempat pimpinan yang sebenarnya maka masalahnya akan diatur dengan persetujuan bersama.
 

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP
 
1. Untuk penerapan Perjanjian ini, istilah tempat usaha tetap berarti suatu tempat usaha tertentu dimana dijalankan kegiatan-kegiatan perusahaan, baik seluruhnya ataupun  sebagian.

2. Istilah tempat usaha tetap itu meliputi teristimewa :
a) tempat dimana pimpinan dilakukan;
b) suatu cabang;
c) suatu kantor;
d) suatu pabrik;
e) suatu tempat kerja (workshop);
f) suatu peternakan dan perkebunan;
g) suatu tambang, suatu sumber minyak, tempat penggalian batu atau tempat lainnya untuk pengambilan kekayaan alam;
h) suatu tempat pembuatan bangunan atau pekerjaan kontruksi, instalasi atau assembeling atau pekerjaan yang bersifat pengawasan yang berhubungan dengan itu bila pembuatan bangunan atau pekerjaan-pekerjaan tersebut berlangsung untuk masa yang melebihi tiga bulan, dengan pengertian bahwa dalam hal pekerjaan-pekerjaan konstruksi, instalasi dan assembling mesin-mesin dan perlengkapan industri, tempat usaha tetap dianggap tidak ada bila pekerjaan-pekerjaan tersebut berlangsung selama tidak lebih dari 183 hari.
 
3. Tempat usaha tetap dianggap tidak ada dalam hal-hal yang berikut :
(a) penggunaan ruangan-ruangan semata-mata untuk menyimpan, atau memamerkan barang barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pemilikan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan oleh perusahaan, semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) pemilikan suatu persediaan barang-barang atau barang-dagangan oleh perusahaan semata mata dengan maksud untuk diolah lebih lanjut oleh suatu perusahaan lain;
(d) penggunaan suatu tempat usaha tertentu semata-mata untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mencari bahan-bahan keterangan, bagi keperluan perusahaan;
(e) penggunaan suatu tempat usaha tertentu, semata-mata untuk keperluan reklame, untuk memberikan keterangan-keterangan, untuk melakukan penyelidikan ilmiah ataupun untuk kegiatan-kegiatan lainnya serupa itu yang bersifat pekerjaan persiapan atau pekerjaan penunjang, bagi keperluan perusahaan.
 
4. Orang atau badan yang di salah satu Negara bertindak atas nama suatu perusahaan dari Negara lainnya - lain daripada sebagai suatu perwakilan yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat 6 akan dianggap sebagai suatu tempat usaha tetap di Negara yang disebut pertama, jika :
(a) ia memiliki kuasa untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan dan biasa menjalankan kuasa itu di Negara yang disebut pertama tadi, jika tugasnya hanya terbatas kepada pembelian barang-barang atau barang dagangan bagi keperluan perusahaan;
(b) ia di Negara yang disebut pertama tadi memegang suatu persediaan barang-barang atau barang-dagangan milik perusahaan, yang biasanya dan secara teratur ia pergunakan untuk memenuhi pesanan-pesanan, tindakan mana dilakukannya untuk dan atas nama perusahaan.
 
5. Suatu perusahaan asuransi dan salah satu Negara, mengenai reasuransi, akan dianggap mempunyai suatu tempat usaha tetap di Negara lainnya, jika perusahaan tersebut diwilayah Negara itu menerima premi atau menanggung resiko yang terjadi diwilayah itu melalui seorang pegawainya atau suatu perwakilan yang tidak berdiri sendiri dalam arti ayat 6.

6. Suatu perusahaan dari salahsatu Negara tidak akan dianggap mempunyai suatu tempat usaha tetap di Negara lainnya hanya  semata-mata karena perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara lainnya itu dengan perantaraan seorang makelar, seorang komisioner atau seorang agen lainnya yang berdiri sendiri, sepanjang perantara-perantara tersebut itu benar-benar bertindak secara wajar dalam rangka tugasnya.
 Tetapi makelar, komisioner atau agen seperti dimaksud tidak akan dianggap sebagai perwakilan yang berdiri sendiri dalam arti ayat ini bila mereka itu semata-mata atau hampir semata-mata melakukan pekerjaan untuk perusahaan itu saja atau untuk perusahaan itu dan perusahaan-perusahaan lainnya yang menguasai atau dikuasai perusahaan itu.
 
7. Jika suatu perseroan yang menjadi penduduk salah satu Negara menguasai suatu perseroan lain atau dikuasai oleh suatu perseroan lain, yang menjadi penduduk Negara lainnya ataupun yang menjalankan usaha di Negara lainnya itu (baik melalui suatu tempat usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka kenyataan itu pada sendirinya tidak akan menjadikan alasan untuk penentuan bahwa salah satu dari kedua perseroan itu merupakan suatu tempat usaha tetap dari yang lainnya.
 
B A B  III
PENGENAAN PAJAK ATAS PENDAPATAN
 
Pasal 6
 PENDAPATAN DARI HARTA TAK GERAK
 
1. Pendapatan dari harta tak gerak dapat dikenakan pajak di Negara dimana harta itu terletak.

2. Istilah harta tak gerak mempunyai arti yang diberikan kepadanya oleh perundang-undangan Negara dimana harta yang bersangkutan terletak. Namun bagaimanapun juga, istilah itu meliputi benda-benda yang merupakan bagian dari pada harta tak gerak, ternak dan peralatan yang digunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan hukum umum mengenai pemilikan tanah,  hak petik hasil atas harta tak gerak serta atas pembayaran ganti-rugi baik berupa suatu jumlah yang tetap ataupun tidak tetap, sehubungan dengan eksploitasi, atau konsesi untuk melakukan eskploitasi dari lapisan lapisan tanah dan tambang-tambang yang mengandung bahan galian ataupun sumber-sumber kekayaan alam lainnya, demikian pula segala macam piutang terkecuali surat-surat obligasi dan surat-surat pengakuan utang yang dijamin dengan hipotik. Kapal-kapal dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

3. Ketentuan pada ayat 1 berlaku terhadap pendapatan yang diperoleh dari pengusahaan secara langsung, dari persewaan, ataupun dari setiap bentuk pengusahaan secara lain daripada harta tak gerak.

4. Ketentuan pada ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap pendapatan dari harta tak gerak milik suatu perusahaan dan terhadap pendapatan dari harta tak gerak yang dipergunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.
 
Pasal 7
LABA USAHA
 
1. Laba suatu perusahaan dari salah satu Negara hanya dikenakan pajak di Negara itu, terkecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berkedudukan disana.
 Jika perusahaan itu menjalankan usaha sebagai dimaksud di muka, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu, akan tetapi hanya sepanjang mengenai bagian laba yang benar-benar timbul dari usaha-usaha tempat usaha tetap tersebut atau yang diperoleh di Negara lainnya itu, melalui tempat usaha tetap tersebut, dengan menjual barang-barang atau barang-dagangan yang sama jenisnya dengan yang dijual atau dengan melakukan tindakan tindakan usaha yang sama sifatnya dengan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
 
2. Bilamana suatu perusahaan dari salah satu Negara menjalankan usaha di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berkedudukan disana, maka untuk menetapkan besarnya laba tempat usaha tetap tersebut masing-masing Negara dapat menghitungkan jumlah-jumlah keuntungan yang menurut perkiraan dapat dicapai oleh tempat usaha tetap itu, seandainya tempat usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan keadaan yang sama atau serupa, dan yang mengadakan transaksi dalam suasana bebas dengan perusahaan yang menjadi induk daripada tempat usaha tersebut.

3. Dalam menetapkan besarnya laba suatu tempat usaha tetap dapat dikurangkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk kepentingan usaha tempat usaha tetap itu, termasuk didalamnya biaya-biaya pimpinan serta biaya-biaya pengelolaan umum, baik yang dikeluarkan di Negara dimana tempat usaha tetap itu berkedudukan maupun yang dikeluarkan ditempat lain.

4. Sepanjang di salah satu Negara telah menjadi kelaziman untuk menetapkan besarnya laba suatu tempat usaha tetap dengan cara membagi keseluruhan laba perusahaan atas pelbagai bagiannya berdasarkan suatu rumusan tertentu, maka ketentuan pada ayat 2 sekali-kali tidak mengurangi hak Negara itu untuk menentukan besarnya laba kena pajak tempat usaha tetap tersebut berdasarkan rumus pembagian yang biasa dipakai.
 
 Namun demikian, cara pembagian itu harus dilakukan sedemikian rupa, sehingga hasil akhirnya tetap sesuai dengan azas-azas yang termuat di dalam pasal ini.
 
5. Suatu tempat usaha tetap tidak dianggap memperoleh Laba hanya karena tempat usaha tetap tesebut melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan bagi perusahaan induknya.

6. Untuk pelaksanaan ayat-ayat terdahulu, maka penetapan besarnya laba tahunan tempat usaha tetap itu tiap-tiap tahun akan senantiasa dilakukan dengan metoda penghitungan yang sama, terkecuali jika terdapat alasan yang layak dan cukup kuat untuk menyimpang daripada itu.

7. Jika dalam jumlah laba itu ada termasuk unsur-unsur pendapatan yang diatur secara tersendiri oleh pasal-pasal lain daripada Perjanjian ini, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal itu tidak akan diganggu-gugat oleh ketentuan-ketentuan dalam pasal ini.
 
Pasal 8
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG BERHUBUNGAN
ERAT SATU SAMA LAIN
 
Apabila :
 
(a) suatu perusahaan dari salah satu Negara turut serta - baik secara langsung ataupun secara tidak langsung - dalam pimpinan pengawasan atas modal ataupun dalam permodalan suatu perusahaan dari Negara lainnya, atau
(b) orang-orang  dan badan-badan  yang sama turut serta -  baik secara langsung ataupun secara tidak langsung - dalam pimpinan pengawasan atas modal ataupun dalam permodalan suatu perusahaan dari salah satu Negara dan suatu perusahaan lain  dari Negara lainnya.
 
dan dalam kedua hal itu diantara kedua perusahaan termaksud didalam hubungan dagangnya atau didalam hubungan keuangannya diadakan atau dibebankan syarat-syarat yang menyimpang daripada syarat-syarat yang lazimnya terdapat diantara perusahaan-perusahaan yang tidak terikat satu sama lainnya,  maka dalam menetapkan besarnya laba masing-masing perusahaan serta pengenaan pajaknya akan diperhatikan pula jumlah-jumlah keuntungan yang tanpa syarat-syarat tersebut tadi semestinya jatuh pada salahsatu perusahaan, tetapi yang tidak jatuh padanya sebagai akibat dari adanya syarat-syarat itu.
 
Pasal 9
D I V I D E N
 
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan, yang menjadi penduduk salah satu Negara, kepada penduduk Negara lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

2. Namun demikian dividen itu dapat dikenakan pajak pula di Negara dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut menjadi penduduk, sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi pajak termasuk tidak boleh melebihi 20 perseratus dari pada jumlah kotor dividen.

3. Menyimpang dari ketentuan pada ayat 2, Nederland tidak akan memungut pajak atas dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang menjadi penduduk Negara itu kepada perseroan yang bertempat-kedudukan di Indonesia, yang modalnya seluruhnya atau untuk sebagian terbagi atas saham-saham dan yang memiliki secara langsung sedikitnya 25 perseratus daripada modal perseroan yang membayarkan dividen itu, terkecuali bila hubungan antara kedua perseroan itu diadakan atau dipelihara pertama-tama dengan tujuan untuk mendapatkan pembebasan dari pemungutan pajak tersebut.

4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara menetapkan dengan persetujuan bersama cara penerapan ayat-ayat 2 dan 3.

5. Ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat-ayat 2 dan 3 tidak mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan itu atas laba, yang menjadi dasar pembayaran dividen.

6. Istilah dividen yang dipergunakan dalam pasal ini meliputi pendapatan dari saham-saham, saham-saham laba ataupun bukti-bukti laba, saham-saham khusus yang diberikan kepada para pendiri perusahaan ataupun hak-hak lainnya atas pembagian laba, demikian pula pendapatan dari  surat-surat obligasi atau bukti utang lainnya yang berhak atas bagian laba, serta pendapatan dari hak-hak keperseroan lainnya yang menurut perundang-undangan pajak Negara, dimana perseroan yang melakukan pembagian itu bertempat-kedudukan, dipersamakan dengan pendapatan dari saham-saham.

7. Ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat-ayat 1, 2 dan 3 tidak berlaku apabila si penerima dividen, yang menjadi penduduk salah satu Negara, memiliki di Negara lainnya, dimana perseroan yang membayarkan dividen itu bertempat-kedudukan, suatu tempat usaha tetap, sedangkan pemilikan saham-saham, atas mana dilakukan pembayaran dividen, termasuk sebagai bagian kekayaan tempat usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian berlaku ketentuan-ketentuan menurut pasal 7

8. Apabila suatu perseroan, yang bertempat-kedudukan di salah satu Negara, memperoleh laba atau pendapatan dari Negara lainnya, maka Negara lainnya itu tidak boleh mengenakan pajak apapun atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan tersebut kepada orang-orang dan badan badan yang bukan penduduk Negara lainnya itu, demikian pula tidak boleh memajaki jumlah laba yang belum dibagikan daripada perseroan itu dengan sesuatu pajak atas jumlah laba yang tidak dibagikan, sekalipun dividen yang dibayarkan atau jumlah laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau untuk sebagian dari keuntungan-keuntungan ataupun pendapatan yang berasal dari Negara lainnya itu.
 
 
 

Pasal 10
B U N G A
 
1. Bunga yang berasal dari salahsatu Negara yang dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

2. Namun demikian bunga itu dapat dikenakan pajak pula di Negara, tempat asal bunga itu, sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi besarnya pajak termaksud tidak boleh melebihi 20 perseratus dari pada jumlah kotor bunga.

3. Menyimpang dari ketentuan ayat 2, pajak yang dipungut oleh Negara tempat asal bunga itu tidak boleh melebihi 10 perseratus dari pada jumlah kotor bunga, bila :
(a) bunga itu terhutang oleh bank atau lembaga keuangan atau perusahaan yang kegiatannnya terutama terletak dalam bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, industri, pengangkutan, perumahan rakyat, pariwisata, prasarana atau bidang-bidang produksi lainnya, dan
(b) bunga itu dinikmati oleh bank atau lembaga keuangan atau perusahaan lainnya.
 
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara menetapkan dengan persetujuan bersama cara penerapan ayat 2 dan 3.

5. Istilah bunga yang dipergunakan dalam pasal ini meliputi pendapatan dari surat-surat perbendaharaan Negara, surat-surat obligasi baik yang dijamin dengan hipotik ataupun tidak, tetapi yang tidak berhak atas bagian laba, serta dari segala macam piutang yang tidak dijamin dengan hipotik, demikian pula segala macam pendapatan yang menurut perundang-undangan pajak Negara, tempat asal pendapatan yang bersangkutan, dianggap sebagai pendapatan dari peminjaman uang. Dalam hal demikian berlaku ketentuan-ketentuan menurut Pasal 7.

6. Ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat 1, 2 dan 3 tidak berlaku apabila si penerima bunga, yang menjadi penduduk salahsatu Negara, memiliki di Negara lainnya, tempat asal bunga itu, suatu tempat usaha tetap, sedang piutang atas mana bunga itu terutang termasuk sebagai bagian kekayaan tempat usaha tetap tersebut.

7. Bunga dianggap berasal dari salah satu Negara, jika yang membayar bunga itu adalah Negara itu sendiri, salah satu bagian ketatanegaraannya, salah satu pemerintah daerahnya ataupun salah satu penduduknya. Namun apabila si pembayar bunga itu, tanpa dipandang apakah ia menjadi penduduk salah satu Negara atau tidak, memiliki suatu tempat usaha tetap disalah satu Negara, sedang utang yang menjadi pokok daripada dibayarnya bunga itu telah diadakan untuk keperluan tenpat usaha tetap tersebut, dan pembayaran bunga itu benar-benar dipikul oleh tempat usaha tetap itu, maka bunga itu dianggap berasal dari Negara dimana tempat usaha tetap itu berkedududkan.

8. Apabila, sebagai akibat dari adanya suatu hubungan istimewa antara si pembayar dengan penerima bunga ataupun antara mereka berdua dengan suatu pihak ketiga, besarnya jumlah bunga yang dibayarkan, dengan memperhatikan besarnya piutang yang menjadi pokok pembayaran, melebihi jumlah yang lazimnya akan dimufakati oleh si pembayar dan si penerima seandainya tidak terdapat hubungan istimewa demikian, maka ketentuan-ketentuan pasal ini hanya berlaku terhadap jumlah bunga yang dimaksud terakhir. Dalam hal itu jumlah pembayaran lebih diatasnya akan tetap dikenakan pajak menurut perundang-undangan Negara masing-masing atau dan lain dengan memindahkan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini.
 
Pasal 11
R O Y A L T I
 
1. Royalty  yang berasal dari salah satu Negara yang dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

2. Namun demikian royalti itu dapat dikenakan pajak pula di Negara, tempat asal royalti itu, sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi besarnya pajak termaksud tidak boleh melebihi 20 perseratus dari pada jumlah-kotor royalti.

3. Menyimpang dari ketentuan pada ayat 2, pajak yang dipungut oleh Negara tempat asal royalti itu jumlahnya tidak boleh melebihi :
(a) 10 perseratus dari jumlah-kotor royalti bila royalti itu terdiri dari segala macam pembayaran balas-jasa yang diterima sehubungan dengan pemakaian atau hak untuk memakai suatu hak-cipta atas suatu karya dibidang ilmiah, atau sehubungan dengan pemakaian atau hak untuk memakai peralatan perindustrian, perniagaan atau ilmiah, demikian pula sehubungan pemberian bahan-bahan keterangan mengenai sesuatu pengalaman dibidang ilmu pengetahuan.
(b) 5 perseratus dari jumlah-kotor royalti, bila royalti itu terdiri dari segala macam pembayaran balas jasa yang diterima sehubungan dengan pemakaian atau hak untuk memakai hasil penemuan dibidang teknologi dan industri seperti oktroi (paten), merek pabrik atau dagang, suatu pola atau model, suatu rencana, suatu resep rahasia atau cara pengolahan yang dirahasiakan atau sehubungan dengan pemberian bahan-bahan mengenai pengalaman dibidang produski dan pemasaran (know how).
 
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara menetapkan dengan persetujuan bersama cara penerapan ayat 2 dan ayat 3.

5. Ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat-ayat 1, 2 dan 3 tidak berlaku apabila si penerima royalti, yang menjadi penduduk salah satu Negara, memiliki di Negara lainnya, tempat asal royalti itu, tempat usaha tetap, sedang hak atau milik yang menimbulkan terhutangnya royalti itu, termasuk sebagai bagian kekayaan tempat usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian berlaku ketentuan-ketentuan menurut Pasal 7.

6. Royalti dianggap berasal dari salahsatu Negara, jika yang membayar royalti itu adalah Negara itu sendiri, salahsatu bagian dari ketatanegaraannya, salah satu pemerintahan daerahnya  ataupun salah satu penduduknya. Namun apabila si pembayar royalti itu, tanpa pandang apakah ia menjadi penduduk salah satu Negara atau tidak, memiliki suatu tempat usaha tetap di salah satu Negara, sedang kontrak yang mengakibatkan pembayaran dan royalti itu telah diadakan untuk keperluan tempat usaha tetap tersebut, dan royalti itu benar-benar menjadi beban dari tempat usaha tetap itu, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara dimana tempat usaha tetap itu berkedudukan.

7. Apabila, sebagai akibat dari adanya suatu hubungan istimewa antara si pembayar dengan si penerima royalti ataupun  antara mereka berdua dengan pihak ketiga, besarnya jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan pemakaian, hak untuk memakai atau bahan-bahan keterangan untuk mana royalti itu dibayar, melebihi jumlah yang lazimnya akan  dimufakati oleh si pembayar dan si penerima seandainya tidak terdapat hubungan istimewa demikian, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap jumlah royalti yang dimaksud terakhir. Dalam hal itu jumlah pembayaran lebih diatasnya akan tetap dikenakan pajak menurut perundang-undangan Negara masing-masing, satu dan lain  dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan lainnya  dalam Perjanjian ini.
 
Pasal 12
PEMBATASAN BERLAKUNYA PASAL-PASAL 9, 10 DAN 11
 
Organisasi-organisai internasional, lembaga-lembaga yang menjadi bagiannya serta pejabat pejabatnya, demikian pula anggota-anggota perwakilan diplomatik atau konsuler dari suatu Negara ketiga, yang berada di salah satu Negara tidak berhak di Negara lainnya atas pengurangan atau pembebasan pajak yang ditentukan dalam Pasal-pasal 9, 10, dan 11 sehubungan dengan bagian-bagian pendapatan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut dan berasal dari Negara lainnya itu, apabila bagian-bagian pendapatan demikian itu tidak dikenakan suatu pajak atas pendapatan di Negara yang dimaksud pertama.
 
Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA
 
1. Keuntungan yang diperoleh pemindahtanganan harta tak gerak, sebagai diuraikan pada Pasal 6 ayat 2, dapat dikenakan pajak di Negara dimana harta demikian itu terletak.

2. Keuntungan yang diproleh dari pemindahtanganan harta tak gerak yang merupakan bagian daripada harta usaha suatu tempat usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari salahsatu Negara lainnya, atau dari pemindah-tanganan harta tak gerak yang merupakan bagian daripada suatu basis (tempat) tetap tempat pelaksanaan pekerjaan bebas yang dijalankan oleh seorang penduduk salah satu Negara di Negara lainnya, termasuk didalamnya keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan tempat usaha tetap itu (baik pemindahtanganan seluruh perusahaan) ataupun dari pemindahtanganan basis (tempat) tetap itu, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

3. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan segala , macam harta lain daripada yang disebut pada ayat 1 dan 2, hanya dapat dikenakan pajak di Negara dimana yang memindahtangankan menjadi penduduk.

4. Keuntungan pada ayat 3 tidak mengurangi hak masing-masing Negara untuk mengenakan menurut perundang-undangan pajaknya sendiri suatu pajak atas keuntungan dari pemindahtanganan saham-saham atau bukti-bukti laba dalam suatu perseroan, yang modalnya seluruhnya atau untuk sebagian terbagi atas saham-saham dan menjadi penduduk Negara lainnya itu, yang diperoleh oleh orang pribadi yang menjadi penduduk Negara lainnya akan tetapi selama jangka waktu lima tahun terakhir sebelum terjadinya pemindah-tanganan saham saham atau bukti-bukti laba termaksud pernah menjadi penduduk di Negara yang disebut pertama.
 
Pasal 14
HASIL TENAGA PRIBADI DARI PELAKSANAAN
PEKERJAAN BEBAS
 
1. Pendapatan yang diperoleh oleh seorang penduduk salah satu Negara dari pelaksanaan suatu pekerjaan keahlian atau suatu pekerjaan bebas lainnya yang serupa hanya dapat dikenakan pajak di Negara itu, terkecuali jika ia di Negara lainnya mempunyai suatu basis (tempat) tetap yang dipergunakan secara teratur untuk menjalankan pekerjaannya tersebut. Jika ia mempunyai basis (tempat) tetap demikian, maka pendapatannya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu, akan tetapi hanya sepanjang mengenai bagian pendapatan yang benar benar timbul dari pekerjaan-pekerjaan sehubungan dengan basis (tempat) tersebut.

2. Istilah pekerjaan keahlian meliputi teristimewa pelaksanaan pekerjaan bebas dibidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran, demikian pula pelaksanaan pekerjaan bebas oleh para dokter, pengacara, tehnisi, arsitek, dokter gigi, dan akuntan.
 
Pasal 15
HASIL TENAGA PRIBADI DARI HUBUNGAN
PERBURUHAN
 
1. Tanpa mengurangi  ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Pasal 16, 18, 19, 20 dan 21 maka  gaji, upah dan pembayaran sejenis lainnya yang diperoleh seseorang penduduk salah satu Negara dari suatu hubungan perburuhan hanya dikenakan pajak di Negara itu, terkecuali jika pekerjaan yang bersangkutan dijalankan di Negara lainnya. Jika pekerjaan itu dijalankan demikian, maka pembayaran yang  diperoleh sehubungan dengan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

2. Menyimpang dari ketentuan pada ayat 1, maka pembayaran yang diperoleh seseorang penduduk salah satu Negara sehubungan dengan pekerjaan (dalam hubungan perburuhan) yang dijalankan di Negara lainnya hanya dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :
(a) si penerima pembayaran tersebut berada di Negara lainnya itu selama suatu masa atau gunggungan masa yang didalamnya keseluruhannya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan
(b) pembayaran tersebut dilakukan oleh atau atas nama seorang majikan yang tidak mejadi penduduk Negara lainnya itu, dan
(c) pembayaran tersebut tidak dibebankan kepada suatu tempat usaha tetap atau suatu basis (tempat) tetap yang dimiliki oleh majikan di Negara lainnya itu.
 
3. Berlainan dengan ketentuan-ketentuan pada ayat-ayat terdahulu dalam pasal ini, pembayaran yang diperoleh seseorang penduduk salah satu Negara sehubungan dengan pekerjaan (dalam hubungan perburuhan) diatas sebuah kapal atau pesawat udara dalam lalu lintas internasional hanya dikenakan pajak di Negara itu.
 
Pasal 16
PENDAPATAN SELAKU PENGURUS DAN KOMISARIS
 
1. Uang balas-jasa serta  pembayaran-pembayaran lainnya, yang diperoleh penduduk Nederland dalam kedudukannya selaku pengurus atau komisaris suatu perseroan, yang bertempat kedudukan di Indonesia, dapat dikenakan pajak di Indonesia.

2. Uang balas-jasa serta pembayaran-pembayaran lainnya, yang diperoleh penduduk Indonesia dalam kedudukannya selaku pengurus atau komisaris suatu perseroan yang bertempat kedudukan di Nederland, dapat dikenakan pajak di Nederland.
 
Pasal 17
PENDAPATAN ARTIS DAN OLAHRAGAWAN
 
Berlainan dengan ketentuan-ketentuan menurut Pasal-pasal 5, 7, 14 dan 15 pendapatan para artis penghibur umum, seprti pemain sandiwara, film, radio atau televisi, dan pemain musik, serta para pemain olahraga yang diperolehnya dari kegiatan-kegiatan pribadinya selaku pemain demikian atau pendapatan yang diperoleh dari kegiatan suatu perusahaan yang menyediakan tenaga para artis penghibur umum atau para pemain olah raga dapat dikenakan pajak di Negara dimana kegiatan-kegiatan tersebut dijalankan.

Pasal 18
PENSIUN
 
Dengan tidak melepaskan ketentuan dalam Pasal 19 ayat 1, maka :
 
(a) Pensiun-pensiun dan pembayaran-pembayaran lain yang serupa, yang dibayarkan oleh suatu Perusahaan dari salah satu Negara kepada seorang penduduk Negara lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kerja dalam hubungan perburuhan pada perusahaan tersebut dimasa lampau, dan yang dibebankan kepada keuntungan yang timbul di Negara yang disebut pertama, dapat dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama itu;
(b) semua pensiun lainnya dan pembayaran yang serupa lainnya, yang dibayarkan kepada seorang penduduk salah satu Negara sehubungan dengan pelaksanaan kerja dalam hubungan perburuhan dimasa lampau, hanya dikenakan pajak di Negara itu.
 
Pasal 19
PENDAPATAN  DARI  JABATAN  PEMERINTAHAN
 
1. Uang balas jasa, termasuk pensiun, yang dibayarkan oleh ataupun dibayarkan dari dana-dana yang diadakan oleh salah satu Negara atau oleh salah satu bagian ketatanegaraannya atau oleh salah satu pemerintahan daerahnya kepada seorang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan menjalankan suatu jabatan kepemerintahan bagi Negara itu atau bagi bagian ketatanegaraannya itu.

2. Namun demikian, terhadap uang balas-jasa atau pensiun sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pada bidang niaga atau usaha yang dijalankan oleh salah satu Negara atau oleh salah satu bagian ketata-negaraan atau oleh salah satu pemerintahan daerahnya, berlaku ketentuan ketentuan menurut Pasal-pasal 15, 16 dan 18.

3. Ayat 1 tidak berlaku dalam hal pekerjaan termaksud dilakukan bagi suatu Negara lainnya oleh seorang pribadi yang menjadi penduduk dan warganegara dari Negara lainnya itu.
 
Pasal 20
PENDAPATAN PARA GURUBESAR DAN
PENGAJAR
 
Seorang pribadi yang berdiam di salah satu Negara selama suatu jangka waktu yang tidak melebihi dua tahun, dengan tujuan untuk memberikan pelajaran pada suatu universitas, sekolah tinggi, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, atau pada suatu lembaga penyelidikan ilmiah, yang tidak bersifat komersil ataupun untuk tujuan industri, yang berada di Negara itu, sedangkan hingga saat ia berdiam di Negara tersebut sebelumnya ia merupakan penduduk Negara lainnya, tidak dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama atas pembayaran-pembayaran yang diterimanya sehubungan dengan pekerjaannya sedemikian.

Pasal 21
M A H A S I S W A

1. Seorang pribadi yang hingga saat kunjungannya ke salah satu Negara menjadi penduduk Negara lainnya dan berdiam di Negara yang disebut pertama hanya untuk sementara waktu dengan tujuan utama untuk :
(a) menempuh pelajaran pada sebuah universitas, sekolah tinggi atau sekolah yang diakui yang berada di Negara yang disebut pertama tadi; atau
(b) memperoleh pendidikan dan latihan guna perusahan atau pekerjaan, dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama itu atas :
(i) semua pengiriman uang dari luar negeri guna biaya hidupnya, pendidikannya atau latihannya, dan
(ii) semua uang balas-jasa yang diterima olehnya sebagai hasil dari pekerjaan pribadi yang dilakukan di Negara yang disebut pertama itu, hingga suatu jumlah yang didalam suatu tahun pajak tidak melebihi 3.600 gulden untuk Nederland dan untuk Indonesia tidak melebihi suatu jumlah yang akan ditetapkan bersama oleh pejabat pejabat yang berwenang.
 
 Kelonggaran-kelonggaran menurut ayat ini hanya diberikan selama suatu jangka waktu yang dapat dianggap layak atau yang lazimnya diperlukan untuk mencapai tujuan daripada kunjungan tersebut.
 
2. Seorang pribadi yang hingga saat kunjungan ke salah satu Negara menjadi penduduk Negara lainnya dan untuk sementara waktu berdiam di Negara yang disebut pertama selama suatu jangka-waktu yan tidak melebihi tiga tahun dengan tujuan untuk menempuh pelajaran untuk melakukan penyelidikan ilmiah atau untuk memperoleh pendidikan dan latihan, demikian itu semata-mata sebagai penerima suatu subsidi, tunjangan atau hadiah dari suatu lembaga ilmiah, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan atau organisasi amal, atau berdasarkan suatu rencana bantuan teknis dimana turut serta salah satu Negara, salah satu bagian ketatanegaraannya atau salah satu pemerintahan daerahnya, dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama atas :
(a) jumlah subsidi, tunjangan atau hadiah itu; dan
(b) semua uang balas-jasa yang diterima olehnya sebagai hasil dari pekerjaan pribadi yang dilakukan di Negara yang disebut pertama itu, asal pekerjaan itu ada hubungannya dengan pelajarannya, penyelidikannya atau pendidikan dan latihannya ataupun merupakan akibat daripada hal-hal demikian itu, hingga suatu jumlah yang didalam suatu tahun pajak tidak melebihi 3.600 gulden untuk Nederland dan untuk Indonesia tidak melebihi suatu jumlah yang akan ditetapkan bersama oleh pejabat-pejabat yang berwenang.
 
3. Seorang pribadi yang hingga saat kunjungannya ke salah satu Negara menjadi penduduk Negara lainnya dan untuk sementara waktu berdiam di Negara yang disebut pertama selama suatu jangka waktu yang tidak melebihi dua belas bulan sebagai pegawai atau karena suatu kontrak dengan Negara lainnya itu, salah satu bagian ketatanegaraannya atau salah satu pemerintahan daerahnya, ataupun sebagai pegawai atau karena suatu kontrak dengan suatu perusahaan dari Negara lainnya itu, dengan tujuan untuk memperoleh pengalaman teknis, pengalaman kejuruan atau pengalaman kerja dalam perusahaan, dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama itu atas :
(a) semua pengiriman uang dari Negara lainnya guna biaya hidupnya, pendidikannya atau latihannya, dan
(b) semua uang balas-jasa yang diterima olehnya sebagai hasil dari pekerjaan pribadi yang dilakukan di Negara yang disebut pertama itu, asal pekerjaan itu ada hubungannya dengan pelajarannya atau pendidikan dan latihannya ataupun merupakan akibat daripada hal-hal demikian itu, hingga suatu jumlah yang tidak melebihi 15.000 gulden untuk Nederland dan untuk Indonesia yang tidak melebihi suatu jumlah yang akan ditetapkan bersama oleh pejabat-pejabat yang berwenang.
 Namun demikian kelonggaran-kelonggaran dimaksud pada ayat ini tidak akan diberikan, apabila pengalaman tehnis, pengalaman kejuruan atau pengalaman kerja dalam perusahaan termaksud diperoleh dari suatu perseroan yang saham-sahamnya dengan hak suara dimiliki sebanyak 50 perseratus atau lebih oleh Negara, bagian ketatanegaraannya, pemerintahan daerahnya atau perusahaan yang mengirimkan pegawai atau orang berdasarkan suatu kontrak tersebut.
 
Pasal 22
PENDAPATAN LAIN-LAIN
 
Bagian-bagian pendapatan penduduk salah satu Negara yang tidak disebutkan secara khusus dalam pasal-pasal terdahulu dari Perjanjian ini hanya dikenakan pajak di Negara itu.
 
B A B  IV
PENGENAAN PAJAK ATAS KEKAYAAN
 
Pasal 23
K E K A Y A A N
 
1. Kekayaan berupa harta tak gerak, seperti diuraikan dalam Pasal 6 ayat 2, dapat dikenakan pajak di Negara dimana harta demikian itu terletak.

2. Kekayaan berupa harta gerak, yang merupakan bagian dari pada harta usaha suatu tempat usaha tetap dari suatu perusahaan, atau merupakan bagian daripada suatu basis (tempat) tetap guna melaksanakan pekerjaan bebas, dapat dikenakan pajak di Negara dimana tempat usaha tetap atau basis (tempat) tetap itu berkedudukan.

3. Bagian-bagian kekayaan lainnya yang dimiliki penduduk salah satu Negara hanya dikenakan pajak di Negara itu.
 
B A B  V

Pasal 24
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
 
1. Dalam mengenakan pajak terhadap para penduduknya, masing-masing Negara berwenang untuk memasukkan kedalam jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak tersebut bagian bagian pendapatan atau bagian-bagian kekayaan, yang menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian ini dapat dikenakan pajak di Negara lainnya.

2. Tanpa melepaskan kemungkinan penerapan ketentuan-ketentuan mengenai kompensasi kerugian sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan unilateral untuk menghindarkan pajak berganda, Nederland memberikan pengurangan atas jumlah pajak yang dihitung menurut ayat 1 pasal ini. Besarnya pengurangan itu adalah sebanyak suatu bagian daripada pajak tersebut yang terhadap keseluruhan pajak tersebut berbanding sama seperti perbandingan antara bagian daripada pendapatan atau kekayaan, yang termasuk dasar pengenaan pajak seperti termasuk pada ayat 1 pasal ini serta yang dapat dikenakan pajak di Indonesia menurut Pasal-pasal 6, 7, 9 ayat 7, 10 ayat 6, 11 ayat 5, 13 ayat-ayat 1 dan 2, 14, 15 ayat 1, 16 ayat 1, 17, 19 ayat 1, dan 23 ayat-ayat 1 dan 2 daripada Perjanjian ini, dengan seluruh pendapatan atau kekayaan yang menjadi dasar pengenaan pajak seperti dimaksud pada ayat 1 pasal ini.

3. Selanjutnya Nederland memberikan pengurangan atas jumlah pajak yang dihitung menurut ayat-ayat terdahulu pasal ini sehubungan dengan bagian-bagian pendapatan yang dapat dikenakan pajak di Indonesia menurut Pasal-pasal 9 ayat 2, 10 ayat-ayat 2 dan 3, 11 ayat-ayat 2 dan 3 serta 18 huruf a, yang termasuk dasar pengenaan pajak seperti dimaksud pada ayat 1 pasal ini.
Jumlah pengurangan itu adalah jumlah yang terendah antara jumlah-jumlah berikut :
(a) jumlah yang sama dengan jumlah pajak yang dipungut di Indonesia.
(b) jumlah pajak yang dipungut di Nederland yang terhadap jumlah pajak yang dihitung sesuai dengan ketentuan ayat 1 pasal ini berbanding sama seperti perbandingan antara jumlah bagian-bagian pendapatan tersebut diatas dengan jumlah pendapatan yang merupakan dasar pengenaan pajak seperti dimaksud pada ayat 1 pasal ini.
 
4. Bila, sebagai akibat dari pemberian keringanan yang didasarkan atas ketentuan-ketentuan perundang-undangan Indonesia mendorong penanaman modal asing di Indonesia, pajak yang dipungut atas dividen yang berdasarkan Pasal 9 ayat 2 boleh dikenakan pajak di Indonesia, atau atas bunga yang berasal dari Indonesia seperti dimaksud dalam Pasal 10 ayat 3, atau atas royalti seperti dimaksud dalam Pasal 11 ayat 3 huruf a, dalam kenyataannya berjumlah kurang dari pajak yang berdasarkan ketentuan-ketentuan termaksud boleh dipungut di Indonesia, maka jumlah yang sama dengan pajak yang dipungut di Indonesia atas  bagian-bagian dari pendapatan seperti dimaksud pada ayat 3 huruf a pasal ini, dianggap :
(a) sehubungan dengan deviden yang berdasarkan Pasal 9 ayat 2 boleh dikenakan pajak di Indonesia : 20 perseratus dari jumlah kotor dividen.
(b) sehubungan dengan bunga yang berasal dari Indonesia seperti dimaksud dalam Pasal 10 ayat 3 : jumlah yang sama dengan jumlah pajak yang dalam kenyataannya dipungut oleh Indonesia ditambah dengan dua kali jumlah perbedaan antara jumlah ini dengan 10 perseratus dari jumlah-kotor bunga itu.
(c) sehubungan dengan royalti yang berasal dari Indonesia seperti dimaksud dalam Pasal 11 ayat 3 huruf a : 10 perseratus dari jumlah-kotor royalti.
 
5. Sehubungan dengan royalti yang berasal dari Indonesia seperti dimaksud dalam Pasal 11 ayat 3 huruf b, jumlah yang sama dengan pajak yang dipungut atas royalti di Indonesia seperti dimaksud pada ayat 3 huruf a pasal ini dianggap sebesar 15 perseratus dari jumlah kotor royalti. Bila sebagai akibat dari pemberian keringanan yang didasarkan atas ketentuan ketentuan perundang-undangan Indonesia untuk mendorong penanaman modal asing di Indonesia, pajak Indonesia yang dipungut atas royalti ini dalam kenyataan berjumlah kurang dari 5 perseratus dari jumlah kotornya, persentase sebesar 15 itu ditambah dengan satu perseratus untuk tiap satu perseratus yang Indonesia memungut kurang dari 5.

6. Dengan tidak melepaskan ketentuan-ketentuan dari ayat 7 pasal ini, Indonesia memberikan pengurangan atas jumlah pajak yang dihitung menurut ayat 1 pasal ini, yang sama besarnya dengan suatu bagian dari pajak, yang terhadap keseluruhan pajak tersebut berbanding sama seperti perbandingan antara bagian-bagian pendapatan atau kekayaan yang termasuk dasar pengenaan pajak, yang berdasarkan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, boleh dikenakan pajak di Nederland, dengan seluruh pendapatan atau kekayaan yang untuk Indonesia merupakan dasar pengenaan pajak.

7. Bila seorang penduduk Indonesia memperoleh pendapatan yang menurut ketentuan Pasal pasal 9 ayat 2, 10 ayat-ayat 2 dan 3, 11 ayat-ayat 2 dan 3 serta 18 huruf a dapat dikenakan pajak di Nederland, maka Indonesia memberikan pengurangan pajak atas pendapatan orang itu sampai suatu jumlah yang sam besarnya dengan pajak yang dibayar atas pendapatan itu di Nederland. Namun demikian, pengurangan itu tidak melebihi bagian pajak Indonesia yang dihitung menurut ayat 1 pasal ini yang dapat diperhitungkan terhadap pendapatan yang diperoleh dari Nederland.
 
Apabila seorang penduduk salah satu Negara memperoleh keuntungan yang dapat dikenakan pajak di Negara lainnya menurut Pasal 13 ayat 4, maka Negara lainnya itu memberikan pengurangan pajak atas keuntungan tersebut sebesar jumlah yang sama besarnya dengan pajak yang dipungut di Negara yang disebut pertama atas keuntungan itu.
 
B A B  VI
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
 
Pasal 25
PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA
 
1. Jika seorang atau suatu penduduk salah satu Negara beranggapan, bahwa tindakan salah satu Negara atau tindakan kedua Negara mengakibatkan atau akan mengakibatkan bagiannya pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Perjanjian ini, maka ia dapat mengajukan perkaranya kepada pejabat yang berwenang di Negara dimana ia menjadi penduduk, demikian itu tanpa mengurangi saluran-saluran hukum yang tersedia menurut perundang-undangan nasional Negara-Negara tersebut.

2. Apabila keberatan itu dianggapnya beralasan dan apabila ia sendiri tidak berhasil menemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, maka pejabat yang berwenang termaksud itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat negara lainnya itu berusaha untuk menyelesaikan perkara tersebut agar pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Perjanjian ini dapat di hindarkan.

3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara berusaha untuk menyelesaikan melalui persetujuan bersama setiap kesulitan ataupun keraguan-keraguan yang timbul sehubungan dengan penafsiran atau penerapan Perjanjian ini.
 Mereka dapat pula melakukan musyawarah satu sama lain untuk meniadakan pajak berganda dalam hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini.
 
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dapat berhubungan sama lain secara langsung guna mencapai persetujuan seperti dimaksud pada ayat-ayat terdahulu.
 
Pasal 26
TUKAR-MENUKAR BAHAN KETERANGAN
 
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan mengadakan tukar-menukar bahan bahan keterangan (yakni bahan-bahan keterangan yang secara teratur sudah ada pada pejabat pejabat tersebut) yang diperlukan untuk melaksanakan Perjanjian ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan, dan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai pencegahan penyelundupan undang-undang sehubungan dengan pajak-pajak yang tercakup oleh Perjanjian ini. Setiap bahan keterangan yang diterima demikian akan dirahasiakan dan tidak akan diberitahukan kepada orang, badan atau pejabat selain mereka yang ditugaskan dengan pengenaan atau penagihan pajak-pajak yang diatur oleh Perjanjian ini.

2. Bagaimanapun juga ketentuan pada ayat 1 tidak boleh ditafsirkan sedemikian sehingga meletakkan kewajiban kepada salahsatu Negara untuk :
(a) melaksanakan tindakan-tindakan yang berlawanan dengan undang-undang atau laziman kelaziman pemerintahan yang berlaku di Negara itu atau di Negara lainnya;
(b) memberikan bahan-bahan keterangan tertentu yang tidak dapat diperoleh menurut undang-undang ataupun yang tidak dapat diperoleh dalam menjalankan kepemerintahan sehari-hari di Negara itu atau di Negara lainnya;
(c) memberikan bahan-bahan keterangan yang dapat mengungkapan suatu rahasia dagang perusahaan, industri, perniagaan atau pekerjaan, atau suatu cara-kerja pabrik atau dagang, demikian pula bahan-bahan keterangan yang pemberiannya akan bertentangan dengan tata-tertib umum.
 
Pasal 27
PEJABAT-PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER
 
Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini sekali-kali tidak mengurangi hak-hak khusus di bidang fiskal yang dinikmati oleh pejabat-pejabat diplomatik atau konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum daripada hukum antar-bangsa ataupun berdasarkan ketentuan ketentuan daripada perjanjian-perjanjian khusus.
 
Pasal 28
PERLUASAN DAERAH BERLAKUNYA
PERJANJIAN
 
1. Perjanjian ini, baik secara keseluruhan maupun dengan perubahan-perubahan seperlunya, dapat diperluas daerah berlakunya hingga negeri-negeri Suriname dan Nederlandse Antillen atau hingga salah satu dari negeri-negeri tersebut, jika negeri-negeri yang bersangkutan memungut pajak-pajak yang pada hakekatnya sejenis dengan pajak-pajak yang diatur oleh perjanjian ini. Perluasan sedemikian itu berlaku terhitung mulai suatu tanggal dan dengan mengindahkan perubahan-perubahan dan persyaratan-persyaratan, termasuk persyaratan mengenai penghentian berlakunya Perjanjian, yang akan ditetapkan dan dipersetujukan kemudian dengan pertukaran nota diplomatik.

2. Terkecuali jika diadakan permufakatan lain, penghentian berlakunya Perjanjian ini tidaklah dengan sendirinya akan berarti penghentian berlakunya Perjanjian terhadap negeri yang turut serta dalam Perjanjian ini berdasarkan perluasan menurut pasal ini.
 
B A B  VII
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 29
SAAT MULAI BERLAKUNYA PERJANJIAN
 
Perjanjian ini berlaku terhitung mulai hari tanggal dimana kedua Pemerintahan saling memberitahukan secara tertulis, bahwa di Negara masing-masing telah dipenuhi persyaratan persyaratan yang diharuskan oleh Undang-undang Dasar masing-masing sedang ketentuan ketentuan Perjanjian akan berlaku bagi tahun-tahun pajak dan masa-masa pajak yang mulai pada atau sesudah tanggal 1 Januari 1971.
 
Pasal 30
PENGHENTIAN PERJANJIAN
 
Perjanjian ini tetap berlaku sampai dihentikan oleh salah satu Negara. Masing-masing Negara dapat menghentikan berlakunya Perjanjian melalui saluran-saluran diplomatik, dengan mengirimkan pemberitahuan tentang penghentian itu sedikitnya enam bulan sebelum akhir sesuatu tahun-takwim sesudah tahun 1976.
Dalam hal itu Perjanjian berhenti berlakunya terhadap tahun-tahun pajak dan masa-masa pajak yang mulai sesudah akhir tahun-takwim, dimana dilakukan pemberitahuan tentang penghentian tersebut.
 
SEBAGAI TANDA PERMUFAKATAN Perjanjian ini ditanda-tangani oleh para penandatangan dibawah ini, yang mendapat kuasa sah untuk itu.
 
DITANDATANGANI di J A K A R T A  pada tanggal 5 Maret 1973 dalam rangkap dua asli, masing-masing dalam bahasa Indonesia, Belanda dan Inggris, dimana ketiga naskah itu adalah sama-sama otentik. Dalam hal terjadi perbedaan tafsir diantara naskah bahasa Indonesia dan Belanda, maka naskah bahasa Inggrislah yang menentukan.
 
 Atas nama Pemerintah  Atas nama Pemerintah
 Republik Indonesia, Kerajaan Belanda,
 
 Ali Wardhana Hugo Scheltema
 Menteri Keuangan Duta Besar Luar Biasa dan
   Berkuasa Penuh
 
P R O T O K O L
 
Pada saat penandatangan Perjanjian mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak pada bidang pajak-pajak atas pendapatan dan atas kekayaan, yang diadakan pada hari ini antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda, para penandatangan di bawah ini telah bermufakat, bahwa ketentuan-ketentuan yang berikut merupakan bagian yang tak terpisahkan daripada Perjanjian.
 
I. Ad Pasal 2, ayat 3, huruf b
 
Disetujui bahwa Menghitung Pajak Orang yang berlaku di Indonesia termasuk dalam Pajak Pendapatan dan Pajak Perseroan.
Mengenai Propinsi Irian Barat, Perjanjian ini berlaku juga terhadap pajak-pajak atas pendapatan dan atas kekayaan yang berlaku disana, termasuk didalamnya Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty.
 
II. Ad Pasal 5
 
Walaupun berdasarkan suatu keadaan dapat disimpulkan adanya suatu tempat usaha tetap dalam arti-kata Pasal 5, namun para pejabat dari kedua Negara dapat bersepakat untuk menganggap adanya tempat usaha tetap demikian.
 
III. Ad Pasal 5
 
Dengan menyimpang dari Pasal 5 ayat 2 huruf i, suatu tempat usaha tetap dianggap ada bila penduduk salah satu Negara sebagai subkontraktor menerima tugas dari Negara lainnya untuk mengadakan penyelidikan mengenai kekayaan bahan galian mineral di Negara lainnya itu, asal penyelidikan itu dilakukan selama masa atau gunggungan masa yang melebihi 91 hari dalam jangka waktu duabelas bulan.
 
IV. Ad Pasal 7
 
Bilamana suatu perseroan yang bertempat-kedudukan di Nederland menjalankan seluruh atau sebagian usahanya di Indonesia melalui suatu tempat usaha tetap yang berkedudukan disana, pajak yang menurut Pasal 7 ayat 1 boleh dipungut Indonesia meliputi juga pajak yang terhutang di Indonesia berdasarkan perubahan yang terjadi dengan Undang-undang No. 10 tanggal 7 Agustus 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 No. 45), sehubungan dengan transfer keuntungan.
Tetapi pajak seperti dimaksud tidak boleh melebihi 10 perseratus dari jumlah yang ditransfer.
 
V. Ad Pasal 7
 
Pada penerapan Pasal 7 ayat 3 tidak diberikan pengurangan mengenai jumlah-jumlah yang oleh kantor pusatnya perusahaan atau salah satu dari kantor-kantor lainnya dibebankan pada tempat usaha tetapnya sebagai royalti, pembayaran balas-jasa atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya untuk pemakaian oktroi (paten) atau hak-hak lainya atau sebagai pembayaran komisi untuk jasa-jasa tertentu atau sebagai biaya pimpinan ataupun - kecuali dalam hal suatu perusahaan menjalankan usaha perbankan - sebagai bunga atas uang yang dipinjamkan kepada tempat usaha tetap itu, terkecuali jumlah-jumlah yang sebenarnya dikeluarkan sebagai biaya.
Demikian pula pada penentuan keuntungan suatu tempat usaha tetap tidak akan diperhatikan jumlah-jumlah demikian seperti tersebut diatas kecuali jumlah-jumlah yang sebenarnya dikeluarkan sebagai biaya yang oleh tempat usaha tetap itu dibebankan pada kantor pusatnya perusahaan atau pada salah satu kantor-kantor lainnya.
 
VI. Ad Pasal 9
 
Menyimpang dari ketentuan Pasal 9 ayat 2, pajak yang dipungut Indonesia atas dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang bertempat kedudukan di Indonesia kepada perseroan yang modalnya seluruhnya atau sebagian terbagi atas saham-saham dan yang bertempat kedudukan di Nederland dan secara langsung memiliki sekurang-kurangnya 25 perseratus dari modal badan yang membayarkan dividen, jumlahnya tidak melebihi 10 perseratus dari jumlah kotor dividen, asalkan perseroan yang menerima di Nederland tidak dikenakan pajak atas dividen tersebut.
 
VII. Ad Pasal 11
 
Istilah royalti yang dipergunakan dalam Pasal 11 berarti segala macam pembayaran balas-jasa sehubungan dengan pemakaian hak untuk memakai hak cipta suatu karya dibidang sastra, kesenian atau ilmu pengetahuan termasuk didalamnya film cinematografis dan film atau pita bersuara untuk radio dan televisi, oktroi (paten), merk pabrik atau dagang, suatu pola atau model, suatu rencana, surat resep rahasia atau cara pengolahan yang dirahasiakan, ataupun sehubungan dengan  pemakaian atau hak untuk memakai peralatan perindustrian, perniagaan atau ilmiah, demikian pula, sehubungan dengan pemberian bahan-bahan keterangan mengenai sesuatu pengalaman dibidang perindustrian, perniagaan atau ilmu pengetahuan.
 
VIII. Ad Pasal 9, 10, dan 11
 
Permohonan pengembalian pajak karena pemungutan yang bertentangan dengan Pasal-pasal 9, 10 dan 11, harus diajukan kepada pejabat yang berwenang dari Negara yang memungut pajak itu dalam lima tahun sesudah berakhirnya tahun takwim dalam mana pajak telah dipungut.
 
IX. Ad Pasal 24
 
Sesudah masa sepuluh tahun lampau setelah berlakunya Perjanjian, para pejabat yang berwenang akan mengadakan perundingan untuk memutuskan apakah terdapat alasan untuk merubah Pasal 24 ayat-ayat 4 dan 5 dari Perjanjian.
 
X. Ad Pasal 24
 
Disetujui bahwa sepanjang mengenai pajak pendapatan (inkomstenbelasting) dan pajak perseroan (vennootschapsbelasting) Nederland, dasar penghitungan seperti dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 adalah pendapatan kotor atau keuntungan yang dimaksud masing-masing oleh Undang-undang Nederland mengenai pajak pendapatan dan pajak perseroan.
 
XI. Ad Pasal 26
 
Kewajiban untuk tukar-menukar bahan-bahan keterangan tidak meliputi bahan-bahan keterangan yang diperoleh dari bank-bank atau lembaga yang dipersamakan dengan bank.
Istilah lembaga-lembaga yang dipersamakan dengan bank meliputi juga perusahaan asuransi.
 
SEBAGAI TANDA PERMUFAKATAN  Protokol ini ditanda-tangani oleh para Penanda tangan dibawah ini, yang mendapat kuasa sah untuk itu.
 
DITANDA TANGANI di  J A K A R T A  pada tanggal 5 Maret 1973 dalam rangkap dua asli, masing-masing dalam bahasa Indonesia, Belanda dan Inggris, dimana ketiga naskah itu adalah sama-sama otentik. Dalam hal terjadi perbedaan tafsir diantara naskah bahasa Indonesia dan Belanda, maka naskah bahasa Inggrislah yang menentukan.
 
 
 Atas nama Pemerintah  Atas nama Pemerintah
 Republik Indonesia, Kerajaan Belanda,
 
 Ali Wardhana Hugo Scheltema
 Menteri Keuangan Duta Besar Luar Biasa dan
  Berkuasa Penuh