Mood: irritated
Pemerintah menutup 'pintu' terhadap usulan kebijakan tax amnesty yang dilemparkan dunia usaha karena menilai kondisi perpajakan dan wajib pajak belum siap ketika pengampunan pajak diimplementasikan.
Menkeu mengatakan pemeberian pengampunan tidak efektif untuk memperbaiki iklim bisbnis di Indonesia karena investor lebih sensitif pada isu yang saat ini sedang dibenahi melalui Inpres No 5/2003 ttg paket kebijakan ekomoni menjelang dan pasca IMF
Sumber : Bisnis Indonesia, 18 Feb 2004
Posted by budiarta
at 12:56 PM