1
|
- 1.Self Assesment
- 2.Kepastian Hukum
- 3.Keadilan
- 4.Fairness
- 5.Efisiensi
|
2
|
- 1.Definisi
- 2.Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha kena
Pajak
- 3.Surat Pemberitahuan
- 4.Sanksi Administrasi
- 5.Pembayaran Pajak
- 6.Penetapan dan Ketetapan
- 7.Penagihan Pajak
- 8.Penyelesaian Sengketa di Bidang Perpajakan
- 9.Pembukuan dan Pencatatan
- 10.Pemeriksaan
- 11.Akses Data Perpajakan
- 12.Ketentuan Pidana
- 13.Ketentuan Penyidikan
|
3
|
- Perlu ditegaskan bahwa kewajiban perpajakan dimulai sejak saat Wajib
Pajak memenuhi persyaratan obyektif berdasarkan ketentuan
perundang-undangan perpajakan, sehingga pemberian NPWP dan PPKP secara
jabatan dapat berlaku surut.
|
4
|
- a. Penandatangan SPT dapat dilakukan dengan menggunakan stempel atau
penandatanganan secara elektronis / digital (tidak harus dengan tanda
tangan basah).
- b. Pengembalian SPT dapat dilakukan dengan cara tertentu, seperti
pengambilan melalui akses komputer.
- c. Penyampaian SPT melalui komputer.
- d. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh yang berbeda yaitu :
- SPT PPh OP : akhir bulan kedua.
- SPT PPh Badan : akhir bulan keempat.
|
5
|
- Penyesuaian sanksi administrasi dalam hal SPT tidak disampaikan tepat
waktu, yaitu :
- a. Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN;
- b. Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya.
- c. Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan WP OP;
- d. Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk SPT Tahunan WP OP;
- Ketentuan lama sanksi administrasi tersebut adalah
- Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk SPT Masa;
- Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan.
|
6
|
- Pajak yang telah dibayar atau di setor dengan Surat Setoran Pajak pada
tempat pembayaran yang ditentukan merupakan pembayaran pajak yang sah.
- Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada
Wajib Pajak.
|
7
|
- Penyempurnaan ketentuan yang berhubungan dengan SPT Lebih Bayar :
- a. Dalam rangka restitusi, tidak semua SPT Lebih Bayar harus diperiksa
terlebih dahulu.
- b. Jangka waktu 12 bulan tidak berlaku dalam hal kepada Wajib Pajak
dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan.
|
8
|
- Manambah ketentuan tertangguhnya daluwarsa penagihan pajak dalam hal
Wajib Pajak dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana
di bidang perpajakan
|
9
|
- Mengubah dan mempertegas hak Wajib Pajak untuk mengajukan gugatan kepada
badan peradilan pajak sehubungan dengan penerbitan keputusan pengurangan
atau pembatalan sanksi, ketetapan pajak, atau Surat Tagihan Pajak yang
tidak benar.
- Proses akhir penyelesaian sengketa di bidang perpajakan hanya
diselesaikan oleh badan peradilan pajak.
|
10
|
- a. Menambah ketentuan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto
untuk Wajib Pajak Badan.
- b. Menambah ketentuan yang mengatur kewajiban bagi Wajib Pajak untuk
menyelenggarakan dan menyimpanan dan pembukuan atau pencatatan di
Indonesia.
- c. Menambah ketentuan yang mengatur kewajiban bagi Wajib Pajak yang
menyelenggarakan sistem pembukuan secara program aplikasi on-line,
diwajibkan untuk menyimpan soft copy di Indonesia selama 10 tahun.
- d. Menghapus ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pembukuan dengan
menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah.
|
11
|
- Mempertegas dan memperjelas ketentuan kewenangan pemeriksa pajak untuk
melakukan penyegelan terhadap barang bergerak atau tidak bergerak
|
12
|
- Menambah ketentuan mengenai kewajiban bagi pihak ketiga, termasuk
instansi dan lembaga pemerintahan untuk memberikan data dan informasi
kepada Direktur Jendral Pajak.
|
13
|
- Menambah ketentuan pidana perpajakan bagi :
- a. Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan atau tidak menyimpan
pembukuan di Indonesia.
- b. Wajib Pajak yang menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang
isinya tidak benar.
- c. Wajib Pajak yang memperoleh restitusi secara melawan hukum.
|
14
|
- a.Menegaskan bahwa wewenang penyidikan
- tindak pidana di bidang perpajakan yang hanya
- di lakukan oleh PPNS di lingkungan Direktorat
- Jendral Pajak.
- b.Memberikan kewenangan bagi penyidik untuk
- melakukan sita jaminan dan atau menangkap
- dan menahan tersangka.
- c.Batas waktu penetapan keputusan penghentian
- penyidikan oleh Jaksa Agung berdasarkan
- permintaan Menteri Keuangan.
|