•a.
Penandatangan SPT dapat dilakukan dengan
menggunakan stempel atau penandatanganan secara
elektronis / digital (tidak harus dengan tanda
tangan basah).
•b.
Pengembalian SPT dapat dilakukan dengan cara tertentu,
seperti pengambilan melalui akses komputer.
•c.
Penyampaian SPT melalui komputer.
•d. Batas
akhir penyampaian SPT Tahunan PPh yang berbeda yaitu :
–SPT PPh
OP : akhir bulan kedua.
–SPT PPh
Badan : akhir bulan
keempat.
•