PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG
PERPAJAKAN
•Mengubah
dan mempertegas hak Wajib Pajak untuk mengajukan gugatan kepada
badan peradilan pajak sehubungan dengan penerbitan keputusan
pengurangan atau pembatalan sanksi, ketetapan pajak, atau
Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.
•Proses akhir penyelesaian sengketa di bidang perpajakan
hanya diselesaikan oleh badan peradilan pajak.