•a.
Menambah ketentuan penggunaan norma perhitungan penghasilan
neto untuk Wajib Pajak Badan.
•b.
Menambah ketentuan yang mengatur kewajiban bagi Wajib
Pajak untuk menyelenggarakan dan menyimpanan dan
pembukuan atau pencatatan di Indonesia.
•c.
Menambah ketentuan yang mengatur kewajiban bagi Wajib
Pajak yang menyelenggarakan sistem pembukuan secara
program aplikasi on-line, diwajibkan untuk menyimpan
soft copy di Indonesia selama 10
tahun.
•d.
Menghapus ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah.