• Menambah ketentuan pidana perpajakan bagi :
–a. Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan atau tidak menyimpan pembukuan di Indonesia.
–b. Wajib Pajak yang menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang
isinya tidak benar.
–c. Wajib Pajak yang memperoleh restitusi secara melawan
hukum.