•a.Menegaskan
bahwa wewenang penyidikan
• tindak pidana di bidang perpajakan
yang hanya
• di lakukan oleh PPNS di lingkungan
Direktorat
• Jendral Pajak.
•b.Memberikan
kewenangan bagi penyidik untuk
• melakukan sita jaminan dan atau
menangkap
• dan menahan tersangka.
•c.Batas
waktu penetapan keputusan penghentian
• penyidikan oleh Jaksa Agung
berdasarkan
• permintaan Menteri Keuangan.