•1. Transaksi
derivatif tertentu (Swap, option, futures,
warrant, forward) dikenakan
perlakuan perpajakan khusus
berdasarkan ketentuan pasal 4
ayat (2)
•2. Memperluas
cakupan pengalihan harta sehingga
mencakup pengalihan hak/interest di bidang
pertambangan termasuk panas bumi sebagai
objek PPh (Capital Gain dari Farm in farm
out / sales and purchases of interest pertambangan minyak dan panas bumi) (Pasal 4 ayat 1 huruf d)