•3. Bunga Obligasi yang diterima
perusahaan reksadana sebagai objek
•
(Pasal 4 ayat 3 hurup j)
•4. Laba selisih kurs berdasarkan
realisasi (Pasal 4 ayat 1 hurup l;Pasal
•
6 ayat 1 huruf e)
•5. Penghitungan pemotongan PPh atas
bunga didasarkan pada saat
•
pembayaran atau saat jatuh tempo (Pasal 23 ayat 1 dan Pasal 26)
•6. Pembebasan objek Pemotongan atas
penghasilan bang dan badan
•
usaha sejenis yang menjalankan pungsi bank dibatasi hanya dari
•
bunga pinjaman (Pasal 23 ayat 4 huruf a)
•7. Surplus penerimaan yang diperoleh
organisas / lembaga nirlaba,
•
termasuk Surflus Bank Indonesia sebagai objek pajak;
•8. Penghasilan yang diperoleh investor
KIK Efek Beragun Aset (KIK
•
EBA) arus kas tidak tetap dikecualikan sebagai objek pajak (Pasal
4
•
ayat 3 huruf m)