1.Segmentasi kompensasi kerugian : dipisahkan antara
kerugian operasional dan
non-perasioanal, dan antara kerugian dari dalam negeri dengan kerugian dari luar negeri (Pasal 6 ayat
2)
2.Rugi selisih kurs diakui realisasi (Pasal 6 ayat 1 huruf
e)
3.Biaya-biaya dan pengeluaran tertentu (cost recovery)
yang berkenaan dengan
kegiatan usaha kontrak bagi hasil di bidang pertambangan migas cara pembebanannya yang di atur
tersendiri dengan Peraturan
Pemerintah.
4.Pembentukan Dana Cadangan Piutang Tak Tertagih diperluas
bagi badan usaha selenis
yang menjalankan fungsi bank, anjak piutang
dan pembiayaan konsuman (Pasal 9 ayat 1 huruf c)