1.Wajib
Pajak Orang Pribadi
2.Untuk
WP yang bersangkutan dinaikkan 100 %
• a. RP 5.760.000 untuk
diri Wajib Pajak OP
• b. Rp 1.440.000 untuk
WP kawin
• c. Rp 5.760.000 untuk
Istri berusaha
• d. Rp
1.440.000 untuk setiap tanggungan (maks
K/2 = Rp840.000/bulan/Rp 10.080.000 per
tahun)