•Wajib Pajak
yang memenuhi kriteria peredaran bruto
dan modal tertentu, dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (fasilitas) (Pasal 14 ayat (1)) Diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keungan
•Wajib Pajak
yang tidak memenuhi ketentuan Pasal
28 dan atu Pasal 29 UU KUP dan tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana di maksud dalam
Pasal 14 ayat (5) dikenakan Norma Penghitungan
Penghasilan yang di atur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan (sanksi)