Tarif Pasal 17
•
Taripf PPh Pasal 17 dibedakan menjadi
sebagai berikut;
•
Tarif yang diterapkan atas PKP WP OP
•
Tarif yang dikenakan
atas PKP WP
Badan
•
Tarif yang diterapkan atas Penghasilan
Neto WP yang tergolong dalam UMKM