•Tarif
umum yang diterapkan atas PKP WP Badan adalah single rate,
yaitu sebesar 28 %
•Dengan
peraturan Pemerintah, dapat diturunkan sampai dengan 25 %
•Tarif
khusus diterapkan atas Penghasilan Neto WP Badan dengan kriteria tertentu yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah, adalh single rate,
yaitu sebesar 15 %