A.PPh Pasal 21
•Mengembalikan PPh Pasal 21 menjadi withholding murni yang berbasis perhitungan bulanan (Pasal 21 ayat 3 dan ayat 4 dihapus)
•Dalam mekanisme pemotongannya digunakan threshold (batas penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan) sebesar Rp 1.000.000,- sebagai pengganti biaya jabatan,
iuran pensiun dan PTKP
•Tarif pemotongan disesuaikan dengan tarif progresif Pasal 17
•SPT Tahunan PPh Pasal 21 ditiadakan