•b. PPh Pasal 23:
1.Tarif pemotongan PPh Pasal 23 dibedakan menjadi 15% (untuk WP ber- NPWP) dan 25% (untuk WP yang tidak ber-NPWP)
2.Mempertegas definisi saat terutang pada penjelasan Pasal 23 ayat (1) yaitu saat jatuh tempo
3.Mempertegas Objek pasal 23 ayat (1) huruf c tidak termasuk Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).
4.Membatasi Objek Penghasilan Bank dan badan usaha sejenis yang menjalankan fungsi bank yang tidak dikenakan pemotongan hanya pada penghasilan bunga. (Pasal 23 ayat (4) huruf a)