•C. PPh Pasal 26
•Premi SWAP
bukan merupakan bunga peminjaman
uang tetapi sebagai Objek PPh Pasal
26 dengan kelompok tersendiri
•Penghasilan
dari pengalihan harta /saham perusahaan
boneka (conduit/dummy company) di
negara bebas pajak (tax haven cauntry) yang memiliki hubungan istemewa dengan Wajib Pajak dalam negeri, yang diperoleh Wajib Pajak luar negeri di potong PPh Pasal 26 (Pasal 26 ayat (2))