•Kekurangan
Pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya pada batas akhir
pemasukan SPT Tahunan,sebelum SPT Tahunan dimasukan.
•Penghasilan
Pekerja sampai dengan Rp12.000.000,00 setahun dan tidak memiliki
penghasilan lain tidak dikenakan PPh
•Penundaan
tidak perlu izin