1.Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan besarnya
Pajak minimum alternatif
(alternative minimum tax) bagi Wajib Pajak, kecuali Wajib Pajak yang baru berdiri, yang mengalami kerugian
fiskal yang mengakibatkan
Wajib Pajak selama empat tahun berturut-turut tidak membayar pajak (Pasal 18 ayat 2a)
2.Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Wajib Pajak
yang sebenarnya melakukan
penjualan atau pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain (Special Purpose
Vihicle/Company) yang mempunyai
hubungan istemewa terdapat ketidakwajaran, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (Pasal 18 ayat 3b)
3.Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan
transaksi pengalihan harta/saham
perusahaan boneka (conduit/dummy company) di negara bebas pajak (tax haven country) yang memiliki
saham dalam hubungan
istemewa pada Perusahaan Wajib Pajak
dalam negeri, yang dilakukan
oleh Wajib Pajak Luar negeri, sebagai pengalihan saham perusahaan Wajib Pajak dalam negeri (Pasal 26 ayat
(2))