•4. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali
besarnya penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam
negeri yang di bayar oleh pemberi kerja yang memiliki hubungan
istimewa dengan perusahaan lain dalam hal pemberi
kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi tersebut ke dalam bentuk biaya
lainnya. (Pasal 18 ayat 3c)