PAJAK DALAM GRAFIK STATISTIK

Sumber :www.pajak.go.id


1. Penerimaan Pajak

Penerimaan pajak yang diadministrasikan di Direktorat Jenderal Pajak selama 5 (lima) tahun terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                                                                        (dalam miliar rupiah)

Tahun
PPh
D (%)
PPN
D (%)
PBB
D (%)
PLL
D (%)
Jumlah
D (%)
1993/1994
14.758,9
 
13.943,5
 
1.484,5
 
283,4
 
30.470,3
 
1994/1995
18.764,1
27,1
16.544,8
18,7
1.647,3
11,0
301,9
6,5
37.258,1
22,3
1995/1996
21.012,0
11,9
18.519,4
11,9
1.893,9
14,9
452,8
49,9
41.878,1
12,4
1996/1997
25.496,1
25,0 
20.393,2
10,1 
2.280,0
20,4 
570,0
25,9 
48.739,3 
16,4 
1997/1998*)
29.117,7
14,2
24.601,4
20,6
2.505,0
9,9
632,5
10,9
56.856,6
16,7

*) APBN
 
Grafik 1 : Penerimaan Pajak Tahun 1993/1994 - 1997/1998


 
 


 
 
Grafik 2 : Penerimaan Pajak Tahun 1997/1998

Grafik 2 memperlihatkan bahwa peranan PPh dan PPN sangat dominan dalam penerimaan pajak.
 
 
Grafik 3 : Pertumbuhan Penerimaan Pajak Tahun 1994/1995 - 1997/1998


 
 


 

Pada grafik di atas terlihat bahwa pertumbuhan penerimaan PPh, PBB, dan PLL pada tahun 1997/1998 lebih kecil dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan dalam tahun anggaran sebelumnya. Pertumbuhan penerimaan 1997/1998 untuk PPh 14,2%, untuk PBB 9,9%, dan untuk PLL 10,9%. Pertumbuhan penerimaan 1996/1997 untuk PPh adalah 25,0%, untuk PBB 20,4%, dan untuk PLL 25,9%. Keadaan yang berbeda dialami oleh PPN, yang pada 1997/1998 mengalami pertumbuhan 20,6%, lebih besar dibandingkan pertumbuhan penerimaan 1996/1997 yang hanya 10,1%.

Secara keseluruhan, pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun 1997/1998, yaitu 16,7%, sedikit lebih tinggi daripada pertumbuhan tahun sebelumnya (16,4%).

Peranan penerimaan pajak terhadap penerimaan dalam negeri selama lima tahun terakhir adalah :

                                                                                                                                                            (dalam miliar rupiah)
 
Tahun
Penerimaan Migas
Penerimaan Pajak
Penerimaan Dalam Negeri (DN) 1)
% Penerimaan Migas terhadap Penerimaan DN
% Penerimaan Pajak terhadap Penerimaan DN
(1)
(2)
(3)
(4)
(2) : (4)
(3) : (4)
1993/1994
12.503,4 
30.470,3 
56.113,1 
22,3 
54,3 
1994/1995
13.537,4 
37.258,1 
66.418,0 
20,4 
56,1 
1995/1996
16.054,7 
41.878,1 
73.013,9 
21,9 
57,4 
1996/1997 
19.872,1 
48.739,3 
84.792,1 
23,4 
57,5 
1997/1998 2)
14.871,1 
56.856,6 
88.060,7 
16,9 
64,6 

Catatan:

  1. Penerimaan dalam negeri terdiri dari: penerimaan minyak bumi dan gas alam, penerimaan perpajakan (PPh, PPN, Bea Masuk, Cukai, Pajak Ekspor, PBB, Pajak Lainnya), dan penerimaan bukan pajak
  2. APBN
     
Grafik 4 : Penerimaan migas, penerimaan pajak, dan penerimaan dalam negeri 1993/1994 - 1997/1998

   
 
 
Grafik 5 : Peranan penerimaan pajak terhadap penerimaan dalam negeri Tahun 1997/1998

Dari tabel dan grafik di atas terlihat bahwa peranan penerimaan pajak terhadap penerimaan dalam negeri semakin penting sedangkan peranan penerimaan migas semakin menurun, mengingat penerimaan migas sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi di luar negeri dan perkembangan politik internasional dengan gejolak yang tidak menentu. Meningkatnya peranan penerimaan pajak tersebut tidak lepas dari pembaharuan perpajakan yang telah dilaksanakan baik dalam tahun 1983 maupun dalam tahun 1994 yang lalu. Dalam tahun 1997 ini pelaksanaan ketentuan

perpajakan yang baru dimaksud senantiasa diupayakan berdasar asas keadilan, pemerataan, dan kepastian hukum, selain juga diarahkan untuk memperkuat struktur dunia usaha dengan mendukung berkembangnya kelompok pengusaha kecil, menengah, dan koperasi.

2. Perkembangan Wajib Pajak
Pertumbuhan wajib pajak terdaftar selama 4 (empat) tahun terakhir adalah sebagai berikut :
 
Jenis Pajak
01-01-1995
01-01-1996
D
(%)
01-01-1997
D (%)
01-01-1998
D (%)
1. PPh Pasal 25 Orang Pribadi 

2. PPh Pasal 25 Badan

3. PPh Pasal 21(pemotong) *)

4. PPh Pasal 22 

5. PPh Pasal 23 

6. PPN 

7. Obyek PBB

1.075.342

412.649

538.990

97.704

398.484

260.557

53.734.945

1.125.795

442.435

615.120

103.897

440.355

307.282

73.785.259

4,7

7,2

14,1

6,3

10,5

17,9

37,3

1.193.899

479.926

637.586

112.475

477.307

338.922

76.878.400 

6,1

8,5

3,7

9,2

8,4

10,3

4,2

1.263.993

523.456

694.187

118.612

524.654

359.319

74.895.173

5,9

9,1

8,9

5,5

9,9

6,0

-2,6

*) Semua karyawan yang berpenghasilan di atas PTKP dipotong PPh-nya oleh para pemberi kerja.
Grafik 6 : Perkembangan Wajib Pajak


 
 


 
 

Pada tahun 1998 secara umum perkembangan jumlah Wajib Pajak cukup baik terutama dilihat dari aspek pertumbuhannya yang semuanya mencapai di atas 5%. Wajib Pajak PPh Badan, PPh Pasal 21 (Pemotong), dan PPh Pasal 23 mengalami peningkatan yang cukup berarti (sekitar 9%). Selaras dengan upaya penegakan asas keadilan dalam pemerataan beban pajak kepada seluruh lapisan masyarakat yang sesuai dengan ketentuan perpajakan, kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak akan selalu ditingkatkan terus menerus. Selain kerja keras seluruh aparat perpajakan, bantuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak serta kemajuan kegiatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta keadaan lingkungan sosial dan politik yang kondusif sangat mendukung keberhasilan kegiatan ekstensifikasi dimaksud.
 
Grafik 7 : Perkembangan Obyek PBB


 
 

Dalam SISMIOP, jumlah wajib pajak dihitung per obyek pajak yang dikuasai atau dimiliki oleh subyek pajak. Sesuai dengan pendekatan tersebut, pada tahun 1998 jumlah obyek PBB adalah 74.895.173. Seperti terlihat pada Grafik 7 jumlah obyek PBB tersebut mengalami penurunan (sebesar 2,6%) dibandingkan dengan jumlah tahun sebelumnya (76.878.400). Hal ini karena penggabungan beberapa obyek PBB menjadi satu.

3. Kepatuhan Wajib Pajak (Kepatuhan penyampaian SPT PPh)
 
JENIS PAJAK
SPT DIKIRIM
SPT DITERIMA
%
(1)
(2)
(3)
4= 3:2
WP Orang Pribadi      
- Tahun 1995
819.460 
530.758
64,8
- Tahun 1996
874.066 
520.582
59,6
- Tahun 1997
895.591
495.717
55,4
WP Badan      
- Tahun 1995
315.084 
200.106
63,5
- Tahun 1996
345.439 
208.778
60,4
- Tahun 1997
366.411
199.890
54,6

Dari tabel di atas terlihat bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT tahun 1997 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
 
Grafik 8 : Kepatuhan Penyampaian SPT PPh


 
 

Dari grafik di atas nampak bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya cenderung menurun.

4. Tunggakan dan Penagihan Pajak
4.1.    Tunggakan Pajak

Perkembangan tunggakan kumulatif per jenis pajak selama empat tahun terakhir (1994 -1997) dapat dilihat pada tabel berikut:

                                                                                                                                                                ( dalam miliar rupiah)
 
Jenis Pajak
Tahun 94/95
%
Tahun 95/96
%
t %
Tahun 96/97
%
t %
Tahun 97/98
%
t %
1
2
3
4
5
6=4:2
7
8
9=7:4
10
11
12=10:7
PPh
4.283,3
71,9
3.475,4
63,4
(18,9)
3.951,4
57,1
12,0
6.236,0
62,2
36,6
PPN & PPn BM
1.185,2
19,9
1.291,9
23,6
9,0
1.870,9
27,0
30,9
2.336,4
23,3
19,9
PBB
422,8
7,1
598,5
10,9
41,6
940,7
13,6
36,4
1.242,4
12,4
24,3
Lain-lain
67.0
1,1
113,8
2,1
69,9
160,6
2,3
29,1
214,6
2,1
25,2
Jumlah
5.958,3
100
4.881,2
100
(8,0)
6.923,6
100
20,9
10.0297,4
100
31,0

Pada tahun 1997, 1998, secara nominal tunggakan PPh, PPN & PPnBM, PBB dan pajak lain-lain (kolom 10) meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya (kolom-kolom 2, 4, dan 7). Dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan tunggakan pajak dalam tahun 1996 (kolom 9), pertumbuhan tunggakan pajak dalam tahun 1997 (kolom 12) relatif lebih tinggi.
 
 
Grafik 9 : Tunggakan Pajak Tahun 1994/1995 - 1997/1998


 
 


 
 
Grafik 10 : Pertumbuhan Tunggakan Pajak Tahun 1994/1996


 
 


 

4.2.    Penagihan Pajak

Perkembangan penagihan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan selama tiga tahun terakhir (1995 - 1997) dapat dilihat pada tabel (a dan b) berikut ini:

A. Orang Pribadi
 
Uraian
1995
1996
t %
1997
t %
1
2
3
4 = 3 : 2
5
6 = 5 : 3
Jurusita
414
406
(1,9)
416
2,46
STP/SKPKB/SKPKBT
852.542
929.233
8,9
1.688.299
81,69
Surat Tegoran
106.469
131.197
23,2
128.830
(1,80)
Surat Paksa
25.929
28.095
8,4
19.722
(29,80)
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
1.283
1.193
7,0
639
(46,44)
Pengumuman Lelang
15
16
6,7
14
(12,5)
Pelaksanaan Lelang
4
10
250
7
(30)

B. Badan
 
Uraian
1995
1996
t %
1997
t %
1
2
3
4 = 3 : 2
5
6 = 5 : 3
Jurusita
414
406
(1,9)
416
2,46
STP/SKPKB/SKPKBT
1.451.463
1.751.384
20,7
2.006.903
14,59
Surat Tegoran
232.330
258.825
11,4
244.504
(5,53)
Surat Paksa
48.024
51.553
7,3
40.618
(21,21)
Surat perintah Melaksanakan Penyitaan
3.863
3.450
(10,7)
2.739
(20,61)
Pengumuman Lelang
135
75
(44,4)
86
14,67
Pelaksanaan Lelang
75
48
(3,6)
46
4,17

Pada tahun 1997 jumlah STP/SKPKB/SKPKBT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang menjadi tunggakan mengalami peningkatan yang cukup tinggi, tetapi tidak diikuti dengan peningkatan jumlah penerbitan Surat Tegoran. Naik atau turunnya jumlah Surat Tegoran yang diterbitkan berkaitan erat dengan (1) meningkat atau mengendurnya pengawasan terhadap pelunasan surat ketetapan, (2) banyak atau sedikitnya perbedaan pendapat antara fiskus dan Wajib Pajak, dan (3) kepatuhan Wajib Pajak membayar tunggakan pajaknya.
 
Grafik 11 : Jumlah STP/SKPKB/SKPKBT dan Surat Teguran Tahun 1995 - 1997


 
 


 
 
Grafik 12 : Jumlah Surat Paksa dan SPMP (Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan) Tahun 1995-1997


 
 
Grafik 13 : Jumlah Pengumuman Lelang dan Pelaksanaan Lelang Tahun 1995-1997


 

Kinerja penagihan pajak terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan untuk tahun 1997 semakin baik, hal ini dapat dilihat dari penurunan komponen-komponen: Surat Tegoran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Membaiknya kinerja penagihan pajak ditunjukkan oleh terjadinya peningkatan kesadaran Wajib Pajak untuk membayar STP/SKPKB/SKPKBT.

5. Penyuluhan
Penyuluhan Wajib Pajak dilakukan antara lain melalui pelatihan, penataran, seminar, pengarahan, pendidikan, dan pelatihan. Penyuluhan dilakukan melalui media surat, telepon, radio, televisi, simulasi, lokakarya, pameran, dan lain-lain. Selain dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kegiatan penyuluhan ini dilakukan juga dengan bekerjasama dengan pihak swasta dan instansi pemerintah lainnya.
6. Keberatan dan Pengurangan
Wajib Pajak yang kurang setuju dengan ketetapan pajak dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumlah permohonan keberatan maupun penyelesaiannya dapat dilihat pada tabel-tabel di bawah ini.

6.1.    Keberatan Pajak Penghasilan

Penyelesaian Keberatan PPh selama tiga tahun adalah sebagai berikut:
 
Tahun 
Permohonan
Penyelesaian
 
WP terdaftar
Jumlah 
%
D %
 
Penyelesaian
(1)
(2)
(3)
(4=3:2)
(5)
(6)
(7=6:3)
1996

1997

1998

1.568.230

1.673.825

1.787.449

11.774

13.788

8.285

0,75

0,82

0.48

25,0

17,1

(39,9)

9.143

10.576

4.821

77,65

76,70

58,19


 
 
Grafik 9 : Jumlah Permohonan dan Penyelesaian Keberatan PPh Tahun 1996, 1997 & 1998

Dari tabel dan grafik di atas dapat diketahui bahwa tingkat permohonan keberatan PPh pada tahun 1996 meningkat sebesar 25%, sedangkan untuk tahun 1997 menurun sebesar 17,11%. Tingkat penyelesaian keberatan pada tahun 1996 adalah 77,65%, tahun 1997 sebesar 76,70%, dan pada tahun 1998 menurun menjadi 58,19%.

6.2.    Keberatan Pajak Pertambahan Nilai

Tabel berikut menunjukkan hasil penyelesaian keberatan PPN:
 
Tahun 
Permohonan
Penyelesaian
 
WP terdaftar
Jumlah 
%
D %
 
Penyelesaian
(1)
(2)
(3)
(4=3:2)
(5)
(6)
(7=6:3)
1995/96

1996/97

1997/98

307.282

338.922

359.319

7.658

8.920

11.067

2,49

2,63

3,14

(2,35)

16,50

24,10

6.034

6.656

8.219

78,79

74,62

74,27

Grafik 15 : Jumlah Permohonan dan Penyelesaian Keberatan PPN Tahun 1995/1996 - 1997/1998

Selama 3 tahun terakhir jumlah Wajib Pajak yang mengajukan permohonan keberatan PPN semakin meningkat, sementara persentase penyelesaiannya relatif tetap walaupun secara absolut jumlah penyelesaian meningkat (dari 6.656 ke 8.219).

6.3.    Keberatan dan Pengurangan PBB

a. Keberatan
 
TAHUN
JUMLAH OBYEK 

PBB 

JUMLAH 

PENGAJUAN 

KEBERATAN

JUMLAH PENYELESAIAN 
(1)
(2)
(3)
(4=3:2)
(5)
(6=5:3)
1994/1995

1995/1996

1996/1997

1997/1998

48.957.689

53.734.945

73.785.259

74.895.173

295.514

375.388

278.329

188.598 

0,60

0,70

0,38

0,25 

292.827

373.026

241.445

156.619 

99,09

99,37

86,75

83,04 


 
 
Grafik 16 : Jumlah Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PBB Tahun 1994/1995 - 1997/1998

Pada tahun 1997/1998, jumlah Wajib Pajak Bumi dan Bangunan yang mengajukan keberatan menurun drastis dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

B. Pengurangan
 
TAHUN
JUMLAH OBYEK PBB 
JUMLAH PERMOHONAN PENGURANGAN 
JUMLAH PENYELESAIAN 
(1)
(2)
(3)
(4=3:2)
(5)
(6=5:3)
1994/1995

1995/1996

1996/1997

1997/1998

48.957.689

53.734.945

73.785.259

74.895.173 

406.231

138.927

271.800

255.450 

0,83

0,26

0,27

0,34

406.231

138.719

264.082

234.217 

100,0

99,8

98,0

91,7


 
 
Grafik 17 : Jumlah Permohonan dan Penyelesaian Pengurangan PBB Tahun 1995/1996 - 1997/1998

Pada tahun 1997/1998, jumlah Wajib Pajak yang mengajukan pengurangan menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Sama halnya dengan keberatan, dalam tahun mendatang perlu ditingkatkan kinerja pelayanan penyelesaian pengurangan.