Sumber :www.pajak.go.id
1. Penerimaan
Pajak
Penerimaan pajak yang diadministrasikan di Direktorat Jenderal Pajak selama 5 (lima) tahun terakhir adalah sebagai berikut:2. Perkembangan Wajib Pajak(dalam miliar rupiah)
Tahun PPh D (%) PPN D (%) PBB D (%) PLL D (%) Jumlah D (%) 1993/1994 14.758,9 13.943,5 1.484,5 283,4 30.470,31994/1995 18.764,1 27,1 16.544,8 18,7 1.647,3 11,0 301,9 6,5 37.258,1 22,31995/1996 21.012,0 11,9 18.519,4 11,9 1.893,9 14,9 452,8 49,9 41.878,1 12,41996/1997 25.496,1 25,0 20.393,2 10,1 2.280,0 20,4 570,0 25,9 48.739,3 16,41997/1998*) 29.117,7 14,2 24.601,4 20,6 2.505,0 9,9 632,5 10,9 56.856,6 16,7*) APBN
Grafik 1 : Penerimaan Pajak Tahun 1993/1994 - 1997/1998
![]()
![]()
Grafik 2 : Penerimaan Pajak Tahun 1997/1998
![]()
Grafik 2 memperlihatkan bahwa peranan PPh dan PPN sangat dominan dalam penerimaan pajak.
Grafik 3 : Pertumbuhan Penerimaan Pajak Tahun 1994/1995 - 1997/1998
![]()
![]()
Pada grafik di atas terlihat bahwa pertumbuhan penerimaan PPh, PBB, dan PLL pada tahun 1997/1998 lebih kecil dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan dalam tahun anggaran sebelumnya. Pertumbuhan penerimaan 1997/1998 untuk PPh 14,2%, untuk PBB 9,9%, dan untuk PLL 10,9%. Pertumbuhan penerimaan 1996/1997 untuk PPh adalah 25,0%, untuk PBB 20,4%, dan untuk PLL 25,9%. Keadaan yang berbeda dialami oleh PPN, yang pada 1997/1998 mengalami pertumbuhan 20,6%, lebih besar dibandingkan pertumbuhan penerimaan 1996/1997 yang hanya 10,1%.
Secara keseluruhan, pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun 1997/1998, yaitu 16,7%, sedikit lebih tinggi daripada pertumbuhan tahun sebelumnya (16,4%).
Peranan penerimaan pajak terhadap penerimaan dalam negeri selama lima tahun terakhir adalah :
(dalam miliar rupiah)
Tahun Penerimaan Migas Penerimaan Pajak Penerimaan Dalam Negeri (DN) 1) % Penerimaan Migas terhadap Penerimaan DN % Penerimaan Pajak terhadap Penerimaan DN (1) (2) (3) (4) (2) : (4) (3) : (4) 1993/1994 12.503,4 30.470,3 56.113,1 22,3 54,31994/1995 13.537,4 37.258,1 66.418,0 20,4 56,11995/1996 16.054,7 41.878,1 73.013,9 21,9 57,41996/1997 19.872,1 48.739,3 84.792,1 23,4 57,51997/1998 2) 14.871,1 56.856,6 88.060,7 16,9 64,6Catatan:
- Penerimaan dalam negeri terdiri dari: penerimaan minyak bumi dan gas alam, penerimaan perpajakan (PPh, PPN, Bea Masuk, Cukai, Pajak Ekspor, PBB, Pajak Lainnya), dan penerimaan bukan pajak
- APBN
Grafik 4 : Penerimaan migas, penerimaan pajak, dan penerimaan dalam negeri 1993/1994 - 1997/1998
![]()
![]()
Grafik 5 : Peranan penerimaan pajak terhadap penerimaan dalam negeri Tahun 1997/1998
![]()
Dari tabel dan grafik di atas terlihat bahwa peranan penerimaan pajak terhadap penerimaan dalam negeri semakin penting sedangkan peranan penerimaan migas semakin menurun, mengingat penerimaan migas sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi di luar negeri dan perkembangan politik internasional dengan gejolak yang tidak menentu. Meningkatnya peranan penerimaan pajak tersebut tidak lepas dari pembaharuan perpajakan yang telah dilaksanakan baik dalam tahun 1983 maupun dalam tahun 1994 yang lalu. Dalam tahun 1997 ini pelaksanaan ketentuan
perpajakan yang baru dimaksud senantiasa diupayakan berdasar asas keadilan, pemerataan, dan kepastian hukum, selain juga diarahkan untuk memperkuat struktur dunia usaha dengan mendukung berkembangnya kelompok pengusaha kecil, menengah, dan koperasi.
Pertumbuhan wajib pajak terdaftar selama 4 (empat) tahun terakhir adalah sebagai berikut :3. Kepatuhan Wajib Pajak (Kepatuhan penyampaian SPT PPh)
Jenis Pajak 01-01-1995 01-01-1996 D
(%)01-01-1997 D (%) 01-01-1998 D (%) 1. PPh Pasal 25 Orang Pribadi 2. PPh Pasal 25 Badan
3. PPh Pasal 21(pemotong) *)
4. PPh Pasal 22
5. PPh Pasal 23
6. PPN
7. Obyek PBB
1.075.342412.649
538.990
97.704
398.484
260.557
53.734.945
1.125.795442.435
615.120
103.897
440.355
307.282
73.785.259
4,77,2
14,1
6,3
10,5
17,9
37,3
1.193.899479.926
637.586
112.475
477.307
338.922
76.878.400
6,18,5
3,7
9,2
8,4
10,3
4,2
1.263.993523.456
694.187
118.612
524.654
359.319
74.895.173
5,99,1
8,9
5,5
9,9
6,0
-2,6
*) Semua karyawan yang berpenghasilan di atas PTKP dipotong PPh-nya oleh para pemberi kerja.
Grafik 6 : Perkembangan Wajib Pajak
![]()
![]()
Pada tahun 1998 secara umum perkembangan jumlah Wajib Pajak cukup baik terutama dilihat dari aspek pertumbuhannya yang semuanya mencapai di atas 5%. Wajib Pajak PPh Badan, PPh Pasal 21 (Pemotong), dan PPh Pasal 23 mengalami peningkatan yang cukup berarti (sekitar 9%). Selaras dengan upaya penegakan asas keadilan dalam pemerataan beban pajak kepada seluruh lapisan masyarakat yang sesuai dengan ketentuan perpajakan, kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak akan selalu ditingkatkan terus menerus. Selain kerja keras seluruh aparat perpajakan, bantuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak serta kemajuan kegiatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta keadaan lingkungan sosial dan politik yang kondusif sangat mendukung keberhasilan kegiatan ekstensifikasi dimaksud.
Grafik 7 : Perkembangan Obyek PBB
![]()
![]()
Dalam SISMIOP, jumlah wajib pajak dihitung per obyek pajak yang dikuasai atau dimiliki oleh subyek pajak. Sesuai dengan pendekatan tersebut, pada tahun 1998 jumlah obyek PBB adalah 74.895.173. Seperti terlihat pada Grafik 7 jumlah obyek PBB tersebut mengalami penurunan (sebesar 2,6%) dibandingkan dengan jumlah tahun sebelumnya (76.878.400). Hal ini karena penggabungan beberapa obyek PBB menjadi satu.
4. Tunggakan dan Penagihan Pajak
JENIS PAJAK SPT DIKIRIM SPT DITERIMA % (1) (2) (3) 4= 3:2 WP Orang Pribadi - Tahun 1995 819.460 530.758 64,8- Tahun 1996 874.066 520.582 59,6- Tahun 1997 895.591 495.717 55,4WP Badan - Tahun 1995 315.084 200.106 63,5- Tahun 1996 345.439 208.778 60,4- Tahun 1997 366.411 199.890 54,6Dari tabel di atas terlihat bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT tahun 1997 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Grafik 8 : Kepatuhan Penyampaian SPT PPh
![]()
![]()
Dari grafik di atas nampak bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya cenderung menurun.
4.1. Tunggakan Pajak5. PenyuluhanPerkembangan tunggakan kumulatif per jenis pajak selama empat tahun terakhir (1994 -1997) dapat dilihat pada tabel berikut:
( dalam miliar rupiah)
Jenis Pajak Tahun 94/95 % Tahun 95/96 % t % Tahun 96/97 % t % Tahun 97/98 % t % 1 2 3 4 5 6=4:2 7 8 9=7:4 10 11 12=10:7 PPh 4.283,3 71,9 3.475,4 63,4 (18,9) 3.951,4 57,1 12,0 6.236,0 62,2 36,6PPN & PPn BM 1.185,2 19,9 1.291,9 23,6 9,0 1.870,9 27,0 30,9 2.336,4 23,3 19,9PBB 422,8 7,1 598,5 10,9 41,6 940,7 13,6 36,4 1.242,4 12,4 24,3Lain-lain 67.0 1,1 113,8 2,1 69,9 160,6 2,3 29,1 214,6 2,1 25,2Jumlah 5.958,3 100 4.881,2 100 (8,0) 6.923,6 100 20,9 10.0297,4 100 31,0Pada tahun 1997, 1998, secara nominal tunggakan PPh, PPN & PPnBM, PBB dan pajak lain-lain (kolom 10) meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya (kolom-kolom 2, 4, dan 7). Dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan tunggakan pajak dalam tahun 1996 (kolom 9), pertumbuhan tunggakan pajak dalam tahun 1997 (kolom 12) relatif lebih tinggi.
Grafik 9 : Tunggakan Pajak Tahun 1994/1995 - 1997/1998
![]()
![]()
Grafik 10 : Pertumbuhan Tunggakan Pajak Tahun 1994/1996
![]()
![]()
4.2. Penagihan Pajak
Perkembangan penagihan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan selama tiga tahun terakhir (1995 - 1997) dapat dilihat pada tabel (a dan b) berikut ini:
A. Orang Pribadi
Uraian 1995 1996 t % 1997 t % 1 2 3 4 = 3 : 2 5 6 = 5 : 3 Jurusita 414 406 (1,9) 416 2,46STP/SKPKB/SKPKBT 852.542 929.233 8,9 1.688.299 81,69Surat Tegoran 106.469 131.197 23,2 128.830 (1,80)Surat Paksa 25.929 28.095 8,4 19.722 (29,80)Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan 1.283 1.193 7,0 639 (46,44)Pengumuman Lelang 15 16 6,7 14 (12,5)Pelaksanaan Lelang 4 10 250 7 (30)B. Badan
Uraian 1995 1996 t % 1997 t % 1 2 3 4 = 3 : 2 5 6 = 5 : 3 Jurusita 414 406 (1,9) 416 2,46STP/SKPKB/SKPKBT 1.451.463 1.751.384 20,7 2.006.903 14,59Surat Tegoran 232.330 258.825 11,4 244.504 (5,53)Surat Paksa 48.024 51.553 7,3 40.618 (21,21)Surat perintah Melaksanakan Penyitaan 3.863 3.450 (10,7) 2.739 (20,61)Pengumuman Lelang 135 75 (44,4) 86 14,67Pelaksanaan Lelang 75 48 (3,6) 46 4,17Pada tahun 1997 jumlah STP/SKPKB/SKPKBT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang menjadi tunggakan mengalami peningkatan yang cukup tinggi, tetapi tidak diikuti dengan peningkatan jumlah penerbitan Surat Tegoran. Naik atau turunnya jumlah Surat Tegoran yang diterbitkan berkaitan erat dengan (1) meningkat atau mengendurnya pengawasan terhadap pelunasan surat ketetapan, (2) banyak atau sedikitnya perbedaan pendapat antara fiskus dan Wajib Pajak, dan (3) kepatuhan Wajib Pajak membayar tunggakan pajaknya.
Grafik 11 : Jumlah STP/SKPKB/SKPKBT dan Surat Teguran Tahun 1995 - 1997
![]()
![]()
Grafik 12 : Jumlah Surat Paksa dan SPMP (Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan) Tahun 1995-1997
![]()
![]()
Grafik 13 : Jumlah Pengumuman Lelang dan Pelaksanaan Lelang Tahun 1995-1997
![]()
![]()
Kinerja penagihan pajak terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan untuk tahun 1997 semakin baik, hal ini dapat dilihat dari penurunan komponen-komponen: Surat Tegoran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Membaiknya kinerja penagihan pajak ditunjukkan oleh terjadinya peningkatan kesadaran Wajib Pajak untuk membayar STP/SKPKB/SKPKBT.
Penyuluhan Wajib Pajak dilakukan antara lain melalui pelatihan, penataran, seminar, pengarahan, pendidikan, dan pelatihan. Penyuluhan dilakukan melalui media surat, telepon, radio, televisi, simulasi, lokakarya, pameran, dan lain-lain. Selain dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kegiatan penyuluhan ini dilakukan juga dengan bekerjasama dengan pihak swasta dan instansi pemerintah lainnya.6. Keberatan dan Pengurangan
Wajib Pajak yang kurang setuju dengan ketetapan pajak dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumlah permohonan keberatan maupun penyelesaiannya dapat dilihat pada tabel-tabel di bawah ini.6.1. Keberatan Pajak Penghasilan
Penyelesaian Keberatan PPh selama tiga tahun adalah sebagai berikut:
Tahun Permohonan Penyelesaian % WP terdaftar Jumlah % D % Penyelesaian (1) (2) (3) (4=3:2) (5) (6) (7=6:3) 1996 1997
1998
1.568.2301.673.825
1.787.449
11.77413.788
8.285
0,750,82
0.48
25,017,1
(39,9)
9.14310.576
4.821
77,6576,70
58,19
Grafik 9 : Jumlah Permohonan dan Penyelesaian Keberatan PPh Tahun 1996, 1997 & 1998
![]()
![]()
Dari tabel dan grafik di atas dapat diketahui bahwa tingkat permohonan keberatan PPh pada tahun 1996 meningkat sebesar 25%, sedangkan untuk tahun 1997 menurun sebesar 17,11%. Tingkat penyelesaian keberatan pada tahun 1996 adalah 77,65%, tahun 1997 sebesar 76,70%, dan pada tahun 1998 menurun menjadi 58,19%.
6.2. Keberatan Pajak Pertambahan Nilai
Tabel berikut menunjukkan hasil penyelesaian keberatan PPN:
Tahun Permohonan Penyelesaian % WP terdaftar Jumlah % D % Penyelesaian (1) (2) (3) (4=3:2) (5) (6) (7=6:3) 1995/96 1996/97
1997/98
307.282338.922
359.319
7.6588.920
11.067
2,492,63
3,14
(2,35)16,50
24,10
6.0346.656
8.219
78,7974,62
74,27
Grafik 15 : Jumlah Permohonan dan Penyelesaian Keberatan PPN Tahun 1995/1996 - 1997/1998
![]()
![]()
Selama 3 tahun terakhir jumlah Wajib Pajak yang mengajukan permohonan keberatan PPN semakin meningkat, sementara persentase penyelesaiannya relatif tetap walaupun secara absolut jumlah penyelesaian meningkat (dari 6.656 ke 8.219).
6.3. Keberatan dan Pengurangan PBB
a. Keberatan
TAHUN JUMLAH OBYEK PBB
JUMLAH PENGAJUAN
KEBERATAN
% JUMLAH PENYELESAIAN % (1) (2) (3) (4=3:2) (5) (6=5:3) 1994/1995 1995/1996
1996/1997
1997/1998
48.957.68953.734.945
73.785.259
74.895.173
295.514375.388
278.329
188.598
0,600,70
0,38
0,25
292.827373.026
241.445
156.619
99,0999,37
86,75
83,04
Grafik 16 : Jumlah Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PBB Tahun 1994/1995 - 1997/1998
![]()
![]()
Pada tahun 1997/1998, jumlah Wajib Pajak Bumi dan Bangunan yang mengajukan keberatan menurun drastis dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
B. Pengurangan
TAHUN JUMLAH OBYEK PBB JUMLAH PERMOHONAN PENGURANGAN % JUMLAH PENYELESAIAN % (1) (2) (3) (4=3:2) (5) (6=5:3) 1994/1995 1995/1996
1996/1997
1997/1998
48.957.68953.734.945
73.785.259
74.895.173
406.231138.927
271.800
255.450
0,830,26
0,27
0,34
406.231138.719
264.082
234.217
100,099,8
98,0
91,7
Grafik 17 : Jumlah Permohonan dan Penyelesaian Pengurangan PBB Tahun 1995/1996 - 1997/1998
![]()
![]()
Pada tahun 1997/1998, jumlah Wajib Pajak yang mengajukan pengurangan menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Sama halnya dengan keberatan, dalam tahun mendatang perlu ditingkatkan kinerja pelayanan penyelesaian pengurangan.