Depkeu menilai perlunya sinergi bersama dengan pihak kepolisian dalam upaya penegakan hukum dibidang perpajakan menyangkut sinkronisasi pelaksanaan di lapangan. Menkeu berbicara setelah penandatangan kesepakantan DJP-Polri di bidang penegakan hukum. Bentuk penegakan hukum itu meliputi pemeriksaan pajak, pemblokiran rekening bank WP, surat paksa, dan surat lelang, termasuk cekal dan penyanderaan serta penyidikan.
Bisnis Indonesia, 24 Jan 2003
Posted by budiarta
at 2:17 PM